Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Sistem Perekonomian Islam

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yg digunakan utk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yg berlaku dalam masyarakat yg bersangkutan.

Islam menolak pandangan yg menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yg netral-nilai.Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yg syarat orientasi nilai.

Sebenarnya, bisnis secara syariah tdk hanya berkaitan dgn larangan bisnis yg berhubungan dengan, seperti masalah alkohol, pornografi, perjudian, & aktivitas lain yg menurut pandangan Islam seperti tdk bermoral & antisosial. Akan tetapi bisnis secara syariah ditunjukan utk memberikan sumbangan positif terhadap pencapaian tujuan sosial-ekonomi masyarakat yg lbh baik. Bisnis secara syariah dijalankan utk menciptakan iklim bisnis yg baik & lepas dari praktik kecurangan.

Dalam segenap aspek kehidupan bisnis & transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yg berbasiskan nilai-nilai & prinsip-prinsip Syariah yg bersumber dari Al Quran & Al Hadits serta dilengkapi dgn Al Ijma & Al Qiyas. Sistem perekonomian Islam, saat ini lbh dikenal dgn istilah Sistem Ekonomi Syariah.

Al Quran mengatur kegiatan bisnis bagi orang-perorang & kegiatan ekonomi secara makro bagi seluruh umat di dunia secara eksplisit dgn byk nya instruksi yg sangat detail tentang hal yg dibolehkan & tdk dibolehkan dalam menjalankan praktek-praktek sosial-ekonomi. Para ahli yg meneliti tentang hal-hal yg ada dalam Al Quran mengakui bahwa praktek perundang-undangan Al Quran selalu berhubungan dgn transaksi. Hal ini, menandakan bahwa betapa aktivitas ekonomi itu sangat penting menurut Al Quran.

Ekonomi Syariah menganut faham Ekonomi Keseimbangan, sesuai dgn pandangan Islam, yakni bahwa hak individu & masyarakat diletakkan dalam neraca keseimbangan yg adil tentang dunia & akhirat, jiwa & raga, akal & hati, perumpamaan & kenyataan, iman & kekuasaan. Ekonomi Keseimbangan merupakan faham ekonomi yg moderat tdk menzalimi masyarakat, khususnya kaum lemah sebagaimana yg terjadi pd masyarakat kapitalis. Di samping itu, Islam juga tdk menzalimi hak individu sebagaimana yg dilakukan oleh kaum sosialis, tetapi Islam mengakui hak individul & masyarakat.

Dari kajian-kajian yg telah dilakukan, ternyata Sistem Ekonomi Syariah mempunyai konsep yg lengkap & seimbang dalam segala hal kehidupan, namun sebagian umat Islam, tdk menyadari hal itu karena masih berpikir dgn kerangka ekonomi kapitalis-sekuler, sebab telah berabad-abad dijajah oleh bangsa Barat, & juga bahwa pandangan dari Barat selalu lbh hebat. Padahal tanpa disadari ternyata di dunia Barat sendiri telah byk negara mulai mendalami sistem perekonomian yg berbasiskan Syariah.

Lembaga Keuangan Syariah sbg bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis & usahanya juga tdk terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tdk akan mungkin membiayai usaha-usaha yg di dalamnya terkandung hal-hal yg diharamkan, proyek yg menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dgn perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yg dpt merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yg bertugas mengawasi produk & operasional lembaga tersebut.

Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor

prinsip-prinsip:

  1. Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi & resiko masing-masing pihak;
  2. Kemitraan, yg berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), & pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sbg mitra usaha yg saling bersinergi utk memperoleh keuntungan;
  3. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka & berkesinambungan agar nasabah investor dpt mengetahui kondisi dananya;
  4. Universal, yg artinya tdk membedakan suku, agama, ras, & golongan dalam masyarakat sesuai dgn prinsip Islam sbg rahmatan lil alamin.

Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tdk mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yg membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana & pengusaha. Keuntungan total pd modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tdk akan dijamin dgn laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tdk menguntungkan.

Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yg tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi & formasi modal yg pd akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas & kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yg rendah. Suku bunga yg rendah akan menghukum para penabung & menimbulkan ketidakmerataan pendapatan & kekayaan, karena suku bunga yg rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yg tdk produktif & spekulatif yg pd akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal & menurunnya kualitas investasi.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dpt dilihat dari hal-hal sbg berikut:

  1. Dalam menerima titipan & investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dgn fatwa Dewan Pengawas Syariah;
  2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, & Lembaga Keuangan Syariah sbg intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia & kebahagiaan di akhirat;
  4. Konsep yg digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, & pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
  5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yg halal & tdk menimbulkan kemudharatan serta tdk merugikan syiar Islam

Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yg dibutuhkan adl modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan & kesempatan. Salah satu modal yg penting adl sumber daya insani yg mempunyai kemampuan di bidangnya.

Sumber Daya Insani (SDI) yg dibutuhkan oleh sebuah lembaga keuangan syariah, adl seorang yg mempunyai kemampuan profesionalitas yg tinggi, karena kegiatan usaha lembaga keuangan secara umum merupakan usaha yg berlandaskan kpd kepercayaan masyarakat.

Untuk SDI lembaga keuangan syariah, selain dituntut memiliki kemampuan teknis perbankan juga dituntut utk memahami ketentuan & prinsip syariah yg baik serta memilik akhlak & moral yg Islami, yg dpt dijabarkan & diselaraskan dgn sifat-sifat yg harus dipenuhi, yakni:

  1. Siddiq, yakni bersikap jujur terhadap diri sendiri, terhadap orang, & Allah SWT;
  2. Istiqomah, yakni bersikap teguh, sabar & bijaksana;
  3. Fathonah, yakni professional, disiplin, mentaati peraturan, bekerja keras, daninovatif;
  4. Amanah, yakni penuh tanggungjawab & saling menghormati dalam menjalankan tugas & melayani mitra usaha;
  5. Tabligh, yakni bersikap mendidik, membina, & memotivasi pihak lain untukmeningkatkan fungsinya sbg kalifah di muka bumi.

Selain peningkatan kompetensi & profesionalisme melalui pendidikan & pelatihan, perlu juga diciptakan suasana yg mendukung di setiap lembaga keuangan syariah, tdk terbatas hanya pd layout serta physical performance, melainkan juga nuansa non fisik yg melibatkan gairah Islamiyah.

Hal ini perlu dilakukan sbg environmental enforcement, mengingat agar sumber daya yg telah belajar & mendapatkan pendidikan serta pelatihan yg baik, ketika masuk ke dalam pekerjaannya menjadi sia-sia karena lingkungannya tdk mendukung.

Bisnis berdasarkan syariah di negeri ini tampak mulai tumbuh. Pertumbuhan itu tampak jelas pd sektor keuangan. Dimana kita telah mencatat 3 bank umum syariah, 78 BPR Syariah, & lbh dari 2000 unti Baitul Mal wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelola berjuta bahkan bermiliar rupiah dana masyarakat sesuai dgn prinsip syariah. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dgn prinsip yg dianut oleh lembaga keuangan non-syariah.

Adapun prinsip-prinsip yg dirujuk adalah:

  1. Larangan menerapkan bunga pd semua bentuk & jenis transaksi
  2. Menjalankan aktivitas bisnis & perdagangan berdasarkan pd kewajaran & keuntungan yg halal.
  3. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya.
  4. Larangan menjalankan monopoli.
  5. Bekerja sama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis & perdagangan yg tdk dilarang oleh Islam.