Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha

Pertama-tama, berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sebagaimana yang tercantum dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, maka hendaklah ia melaksanakannya.” Dalam hal ini, kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan finansial yang memadai, sehingga seseorang dapat membeli hewan kurban yang layak dan memenuhi syarat.

Kedua, hukum berkurban di hari raya Idul Adha dalam agama Islam bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut. Sebagai contoh, Imam Syafi’i mengatakan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu suatu amalan yang sangat dianjurkan dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan. Sementara itu, Imam Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya.

Ketiga, dalam berkurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kurban tersebut sah dan diterima oleh Allah SWT. Pertama, hewan kurban harus memenuhi kriteria tertentu seperti usia minimal, jenis hewan yang diperbolehkan, dan kondisi kesehatan yang baik. Kedua, kurban harus disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan cara menyebut nama Allah SWT dan memotong leher hewan tersebut dengan tajam dan cepat. Ketiga, setelah disembelih, daging kurban harus didistribusikan ke orang-orang yang membutuhkan, termasuk keluarga, tetangga, dan orang-orang yang kurang mampu.

Keempat, berkurban juga mengandung nilai sosial yang sangat penting dalam agama Islam. Dengan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan, kita dapat memperkuat tali persaudaraan dan solidaritas sosial di antara sesama muslim. Selain itu, berkurban juga merupakan bentuk penghormatan kepada Allah SWT dan tanda syukur atas nikmat-Nya.

Kelima, bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk berkurban, masih tetap dapat memperoleh pahala dari Allah SWT dengan cara melakukan ibadah-ibadah lainnya seperti shalat, bersedekah, dan lain sebagainya.

Berkurban di hari raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Hukum berkurban bervariasi tergantung pada mazhab yang dianut, namun syarat-syaratnya tetap sama yaitu hewan kurban harus memenuhi kriteria tertentu, disembelih dengan cara yang benar, dan daging kurban harus didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, berkurban juga mengandung nilai sosial yang sangat penting dalam agama Islam dan merupakan bentuk penghormatan kepada Allah SWT.

Dalil-dalil Kurban

  1. Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 37:

“Sesungguhnya Allah memperlihatkan kepada manusia tanda-tanda kebesaran-Nya dengan hewan ternak, maka makanlah sebahagian daripadanya dan berikanlah (pula) sebahagian yang lain itu kepada orang-orang yang meminta dengan tiada meminta balasan serta orang yang meminta dengan meminta (upah), demi maksud yang dinyatakan (dalam Al-Quran).”

  1. Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 34:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan ibadah kurban, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, maka berserah dirilah kamu kepada-Nya dan hendaklah kamu memotong binatang yang diperintahkan-Nya kepadamu, dan makanlah dan berilah makanlah yang faqir dan yang miskin.”

  1. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, maka hendaklah ia melaksanakannya.”

Pendapat ulama terkait dengan perayaan Idul Kurban antara lain:

  1. Imam Syafi’i mengatakan bahwa berkurban adalah sunnah muakkadah, yaitu suatu amalan yang sangat dianjurkan dan harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan.
  2. Imam Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Hal ini sesuai dengan ayat Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 34 yang menjelaskan tentang kewajiban berkurban bagi tiap-tiap umat.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah, namun apabila seseorang mampu melakukannya namun tidak melakukannya, maka dia akan diberi azab oleh Allah SWT.