Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Wanita Yang Haram Dinikahi

Mahram

Pengertian Mahram adl sebuah istilah yg berarti wanita yg haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yg haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dgn kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung & tdk langsung.

Hubungan langsung adl bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tdk langsung adl karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yg sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yg masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yg agamanya adl agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.

Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yg bersifat permanen, antara lain : Kebolehan berkhalwat (berduaan)

Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lbh dari 3 hari asal ditemani mahramnya.

Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan & kaki.
Sedangkan hubungan mahram yg selain itu adl sekedar haram utk dinikahi, tetapi tdk membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adl hubungan mahram yg bersifat sementara saja.

Mahram Dalam Surat An-Nisa Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman dalam surat An-Nisa : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yg perempuan ; saudara-saudaramu yg perempuan, saudara-saudara bapakmu yg perempuan; saudara-saudara ibumu yg perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan; ibu-ibumu yg menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dgn isterimu itu , maka tdk berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; & menghimpunkan 2 perempuan yg bersaudara, kecuali yg telah terjadi pd masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Qur’an Surat: An-Nisa : 23)

Dari ayat ini dpt kita rinci ada beberapa kriteria orang yg haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yg boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adl :

  1. Ibu kandung
  2. Anak-anakmu yg perempuan
  3. Saudara-saudaramu yg perempuan,
  4. Saudara-saudara bapakmu yg perempuan
  5. Saudara-saudara ibumu yg perempuan
  6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg laki-laki
  7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yg perempuan
  8. Ibu-ibumu yg menyusui kamu
  9. Saudara perempuan sepersusuan
  10. Ibu-ibu isterimu
  11. Anak-anak isterimu yg dalam pemeliharaanmu dari isteri yg telah kamu campuri,
  12. Isteri-isteri anak kandungmu.

Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama

Tentang siapa saja yg menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi 2 klasifikasi besar. Pertama mahram yg bersifat abadi, yaitu keharaman yg tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki & perempuan, apa pun yg terjadi antara keduanya. Kedua mahram yg bersifat sementara, yaitu kemahraman yg sewaktu-waktu berubah menjadi tdk mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yg terkait dgn syariah yg terjadi.

Mahram Yang Bersifat Abadi

Para ulama membagi mahram yg bersifat abadi ini menjadi 3 kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan & karena hubungan akibat persusuan. Mahram Karena Nasab Ibu kandung & seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.

  1. Anak wanita & seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  2. Saudara kandung wanita.
  3. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  4. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  5. Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  6. Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
  7. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan Ibu dari istri (mertua wanita).
  8. Anak wanita dari istri (anak tiri).
  9. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  10. Istri dari ayah (ibu tiri).
  11. Mahram Karena Penyusuan Ibu yg menyusui.
  12. Ibu dari wanita yg menyusui (nenek).
  13. Ibu dari suami yg istrinya menyusuinya (nenek juga).
  14. Anak wanita dari ibu yg menyusui (saudara wanita sesusuan).
  15. Saudara wanita dari suami wanita yg menyusui.
  16. Saudara wanita dari ibu yg menyusui.

Mahram Yang Bersifat Sementara

Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yg tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yg termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adl : Istri orang lain, tdk boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.

  1. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tdk boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yg sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dgn saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yg tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dgn bibi dari istri.
  2. Wanita yg masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
  3. Istri yg telah ditalak tiga, utk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dgn laki-laki lain & kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya & posisi suaminya bukan sbg muhallil belaka.
  4. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yg sedang dalam keadaan berihram baik utk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
  5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Namun ketika tdk mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
  6. Menikahi wanita pezina. Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dgn taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
  7. Menikahi istri yg telah dili`an, yaitu yg telah dicerai dgn cara dilaknat.
  8. Menikahi wanita non muslim yg bukan kitabiyah atau wanita musyrikah. Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim utk menikahinya.

Bentuk kemahraman yg ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tdk membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat & bepergian bersama. Yaitu mahram yg bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yg bersifat abadi.Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc