Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah)

Usaha BPR Syariah utk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, & atau bentuk tabungan lainnya yg dipersamakan dgn itu.
  2. Menyediakan pembiayaan & penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, & atau tabungan pd bank lain. Readmore…

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Tujuan didirikannya BPR Syariah adl sbg berikut:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yg pd umumnya di daerah pedesaan.
  2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dpt mengurangi arus urbanisasi.
  3. Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yg memadai. Readmore…

Sejarah Bank Perkreditan Rakyat Syariah

BPR merupakan penjelmaan dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai Lumbung Nagari (LPN), Lembaga perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Bada Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), & atau lembaga lainnya yg dpt dipersamakan dgn itu.

Lembaga-lembaga keuangan yg disebutkan merupakan lembaga yg berpengaruh atas berdirinya BPR Syariah, keberadaan lembaga keuangan tersebut memunculkan pemikiran utk mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) yg berdiri pd tahun 1992, namun pd kenyatannya cakupan wilayah utk BMI sangat terbatas pd wilayah tertentu seperti kecamatan, kabupaten, & desa. Maka dalam hal ini diperlukan adanya BPR utk menangani masalah keuangan di wilayah-wilayah yg tdk dijangakau oleh BMI. Readmore…


Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adl lembaga keuangan yg menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, & atau bentuk lainnya yg dipersamakan dalam bentuk itu & menyalurkan dana sbg usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Readmore…


Produk-produk Bank Syariah

Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

Produk Penyaluran Dana

  1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu: Readmore…

Sejarah Bank Syariah

Ide utk menggunakan bank dgn sistem bagi hasil telah muncul sejak lama & ditandai dgn munculnya para pemikir islam yg menulis mengenai bank syariah, mereka diantaranya Anwar Quraeshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), & Mahmud Ahmad (1952) & ditulis kembali secara terperinci oleh Mawdudi (1961), selain itu tulisan-tulisan Muhammad Hamidullah pd tahun 1944-1962 bisa dikatakan sbg pendahulu mengenai perbankan syariah.

Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan & Malaysia sekitar tahun 1940, yg pd waktu itu adl usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-konvensional. Pada tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yg dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam jangka waktu 4 tahun Mit Ghamr berkembang dgn membuka sembilan cabang dgn nasabah mencapai satu juta orang. Readmore…


Bank Syariah

Bank merupakan sesuatu lembaga keuangan yg mempunyai fungsi utamanya adl menerima simpanan uang, meminjamkan uang, & jasa pengiriman uang, pd awalnya istilah bank memang tdk di dikenal di dunia islam, yg lbh dikenal adl jihbiz yg mempunyai arti penagih pajak yg pd waktu itu jihbiz dikenal dgn penagih & penghitung pajak pd benda yg kena pajak yaitu barang & tanah. Readmore…


Sistem Perekonomian Islam

Lembaga bisnis Islami (syariah) merupakan salah satu instrument yg digunakan utk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat (manusia), serta nilai-nilai yg berlaku dalam masyarakat yg bersangkutan.

Islam menolak pandangan yg menyatakan bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu yg netral-nilai.Padahal ilmu ekonomi merupakan ilmu yg syarat orientasi nilai. Readmore…


Asas dan Prinsip Dasar BMT

Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adl lembaga keuangan mikro yg dioperasikan dgn prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat & martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa & modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dgn berlandaskan pd system ekonomi yg salaam.

Prinsip dasar BMT

  1. Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), & sesuai dgn nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, & kesejahteraan. Readmore…

Sifat, Peran dan Fungsi BMT

BMT bersifat terbuka, independen, tdk partisan, berorientasi pd pengembangan tabungan & pembiayaan utk mendukung bisnis ekonomi yg produktif bagi anggota & kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro & fakir miskin.

Peran BMT bagi masyarakat sebagai berikut :

  1. Motor penggerak ekonomi & social masyarakat byk
  2. Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) & kaum dhu’afa (miskin) Readmore…