Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal

Pengertian Sertifikat Halal

  1. Sertifikasi halal yg dikeluarkan oleh LPPOM-MUI menyatakan kehalalan sesuatu produk sesuai dgn syari’at Islam.
  2. Yang dimaksud dgn produk halal adl produk yg memenuhi syarat kehalalan sesuai syari’at Islam yaitu:
    1. Tidak mengandung babi atau produk-produk yg berasal dari babi serta tdk menggunakan alkohol sbg ingridient yg sengaja ditambahkan.
    2. Daging yg digunakan berasal dari hewan halal yg disembelih menurut tata cara syariat Islam.
    3. Semua bentuk minuman yg tdk beralkohol.
    4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan & tempat transportasi tdk digunakan utk babi atau barang tdk halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dgn tata cara yg diatur menurut syari’at Islam.
  3. Sertifikat halal dpt digunakan utk pembuatan label bagi produk yg bersangkutan. Penempelan label halal harus mengikuti peraturan dari Departemen Kesehatan.
  4. Pemegang sertifikat halal dari LPPOM-MUI, bertanggung jawab memelihara kehalalan produk yg diproduksinya, & sertifikat ini tdk dpt dipindahtangankan.
  5. Sertifikat yg sudah berakhir masa berlakunya termasuk fotokopinya tdk boleh dipergunakan kembali atau dipasang utk maksud-maksud tertentu.
  6. Jika sertifikat ini hilang, pemegang sertifikat harus segera melaporkannya ke LPPOM-MUI.
  7. Sertifikat halal yg dikeluarkan LPPOM-MUI adl milik LPPOM-MUI. Oleh sebab itu, jika karena sesuatu hal diminta kembali oleh LPPOM-MUI, maka pemegang sertifikat wajib utk menyerahkannya.
  8. Keputusan LPPOM-MUI yg didasarkan atas fatwa MUI tdk dpt diganggu gugat.

Pemberian Sertifikat Halal

  1. Hasil pemeriksaan (audit) di lokasi produsen serta hasil analisi laboratorium diserahkan kpd MUI utk dikeluarkan fatwa halalnya.
  2. Setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI.
  3. Produsen yg mendapatkan sertifikat halal dpt mengambil sertifikatnya di LPPOM-MUI setelah membayar seluruh biaya sertifikasi yg telah ditentukan sebelumnya.

Proses Sertifikasi Halal

  1. Setiap produsen yg mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, pertama-tama diharuskan mengisi formulir yg telah disediakan LPPOM-MUI. Ada 3 macam formulir yg dpt digunakan dalam pengajuan ini, masing-masing utk makan & minuman olahan, usaha restoran, & hewan potong.
  2. Surat pengajuan sertifikasi yg disampaikan ke LPPOM-MUI harus dilampiri dgn sistem mutu, termasuk panduan mutu & prosedur baku pelaksanaan yg telah disiapkan produsen sebelumnya (lihat Jaminan Halal dari Produsen).
  3. Pada sa’at pengajuan sertifikasi halal, produsen harus menandatangani pernyataan tentang kesediaannya utk menerima tim pemeriksa (audit) dari LPPOM-MUI & memberikan contoh produk termasuk bahan baku, bahan penolong, & bahan tambahan produk utk dpt diperiksa LPPOM-MUI.
  4. Semua dokumen yg dpt dijadikan jaminan atas kehalalan produk yg diajukan sertifikasi halalnya harus diperlihatkan aslinya, sedangkan fotokopinya diserahkan kpd LPPOM-MUI.
  5. Surat pengajuan sertifikasi halal & formulir yg sudah diisi dgn cermat beserta seluruh lampirannya dikembalikan kpd LPPOM-MUI.
  6. LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yg dilampirkan bersama surat pengajuan sertifikasi halal. Jika tdk lengkap, LPPOM-MUI akan mengembalikan seluruh berkas pengajuan utk dpt dilengkapi oleh produsen pengusul.
  7. Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat.
  8. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi & memenuhi syarat halal, maka produsen yg bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya.
  9. Jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI utk mendapatkan “ketidakberatan menggunakannnya.

Tata Cara Pemeriksaan/Audit di Lokasi Produsen (Perusahaan)

  1. Pada waktu yg sudah ditetapkan, tim LPPOM-MUI yg dilengkapi dgn surat tugas & identitas diri, akan mengadakan pemeriksaan (audit) ke perusahaan produsen yg megajukan sertifikat halal. Selama pemeriksaan (audit) berlangsung, produsen diminta bantuannya utk memberikan informasi yg jujur & jelas.
  2. Tim pemeriksa (audit) akan mengambil contoh secara acak utk kemudian diuji di laboratorium.
  3. Jika diperlukan, pemeriksaan (audit) dpt dilakukan sewaktu-waktu secara tiba-tiba.

Masa Berlakunya Sertifikat Halal

  1. Sertifikat halal berlaku selama satu tahun, kecuali utk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku utk setiap kali pengapalan.
  2. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kpd produsen yg bersangkutan.
  3. Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali utk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
  4. Produsen yg tdk memperbaharui sertifikat halal, maka utk tahun itu produsen tdk diizinkan lagi utk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yg tdk berlaku & akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI.
  5. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yg dipegangnya kpd LPPOM-MUI.