Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Haruskah Membayar Hutang Puasa Ramadhan?

Assalamualaikum wr. wb.

Jika ada orang yg baru masuk muslim (misal usianya ketika itu 20 tahun), apakah dia harus membayar hutang puasanya selama 20 tahun tersebut atau bagaimana? Mohon penjelasannya.

Wassalamualaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kewajiban menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan itu secara hukum fiqihnya membutuhkan syarat, baik syarat wajib maupun syarat sah. Dan di antara syarat itu adl pelakunya seorang muslim. Bila seseorang tdk memeluk agama Islam, maka tdk ada kewajiban utk melakukan puasa. Meski tetap berdosa di sisi Allah SWT.

Kasusnya nyaris mirip meski tdk persis benar dgn syarat sahnya shalat, yaitu berwudhu’ (suci dari hadats). Seorang yg dalam keadaan tdk punya wudhu’, tentu tdk sah bila melakukan shalat, namun dia tetap wajib utk melakukannya.

Bila tdk melakukannya, maka dia berdosa. Adapun orang kafir, secara hukum memang tdk diwajibkan utk puasa Ramadhan, namun di akhirat dia akan disiksa lantaran tdk puasa. Dan utk bisa sah puasanya, dia harus masuk Islam dulu.
Sehingga secara hukum, bila ada seorang kafir masuk Islam, maka dia barulah diwajibkan puasa atasnya. Adapun sebelum masuk Islam, tdk ada kewajiban atasnya utk puasa, karena saat itu dia bukan seorang muslim. Dan tdk ada kewajban utk mengganti puasanya, karena yg namanya mengganti itu adl bila seorang sudah dibebani kewajiban, lalu karena satu & lain hal, dia tdk mampu melakukannya. Misalnya karena sakit atau karena perjalanan. Begitu sehat atau sudah tdk dalam perjalanan, dia harus menggantinya.

Sedangkan orang yg pd hakikatnya tdk diwajibkan puasa, maka tdk diwajibkan menggantinya secara konteks fiqih. Lagi pula dgn masuknya seseorang ke dalam agama Islam, maka segala dosa & kemaksiatan yg pernah dilakukannya dgn sendirinya akan terhapus. Skornya masih 0:0 seperti seorang bayi yg baru lahir dari rahim ibunya.

Sebagaimana hadits Amr bin Al-Ash berikut ini:

‏أَنَّ‏ ‏عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ ‏ ‏قَالَ ‏ ‏لَمَّا أَلْقَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي قَلْبِي الإِسْلامَ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ‏  ‏لِيُبَايِعَنِي فَبَسَطَ يَدَهُ إِلَيَّ فَقُلْتُ لا أُبَايِعُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَتَّى تَغْفِرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي قَالَ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏يَا ‏ ‏عَمْرُو ‏ ‏أَمَا عَلِمْتَ ‏ ‏أَنَّ الْهِجْرَةَ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ يَا ‏عَمْرُو‏ ‏أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلامَ يَجُبُّ مَا كَانَ قَبْلَهُ مِنْ الذُّنُوبِ ‏

Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Allah azza wa jalla memasukkan Islam ke dalam hatiku, aku mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk memba’iatku. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjulurkan tangannya kepadaku. Namun aku berkata, “Aku tdk akan berbai’at dgn Anda, ya Rasulallah hingga Anda mintakan aku ampunan atas dosaku.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa hijrah itu menghapus dosa-dosa sebelumnya? Ya Amr, tidakkah kamu tahu bahwa masuk Islam itu menghapus dosa-dosa sebelumnya?” (HR Ahmad)

Berbeda dgn orang yg sudah muslim sejak aqil baligh, maka hitungan amal baik & buruk sudah dimulai sejak pertama kali baligh. Maka boleh jdi setelah sekian tahun semenjak baligh itu, justru catatan amal buruknya yg lbh dominan. Sedangkan orang yg baru saja masuk Islam, di antara keuntungannya adl catatan amal buruknya diputihkan, sehingga saat itu juga dia tdk punya beban apapun kpd Allah.

Namun semua itu dgn pengecualian dosa kpd manusia. Dosa kpd manusia, seperti pernah membunuh, menzalimi, memukul, merugikan, mempermalukan & sejenisnya, tentu tdk hilang begitu saja. Masih dibutuhkan kerelaan & keikhlasan dari manusia yg disakitinya itu.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc