Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat jenazah

  1. Shalat jenazah adl fardhu kifayah, yaitu tambahan pahala orang-orang yg shalat & syafaat kpd orang-orang wafat. Disunnahkan (dianjurkan) byk yg menshalatkannya. Bilamana yg menshalatkan lbh byk tentu lbh utama. Dari Ibnu ‘Abbas , ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah  bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal dunia, lalu berdiri di atas jenazahnya 4 puluh (40) orang laki-laki yg tdk menyekutukan sesuatu dengan-Nya Subhanahu wa ta’ala melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala menerima syafaat mereka padanya.” Hadis Riwayat: Muslim.
  2. Menyaksikan jenazah & mengikutinya mengandung faedah besar, yg terpenting adalah: menunaikan hak jenazah dgn menshalatkannya, memohon syafaat & berdoa untuknya, menunaikan hak keluarganya, menghibur perasaan mereka saat mendapat musibah kematian, memperoleh pahala besar bagi pelayat, mendapatkan nasehat & pelajaran dgn menyaksikan jenazah, pemakaman, & yg lainnya.
  3. Orang yg melaksanakan shalat lbh dulu berwudhu, menghadap kiblat, & meletakkan jenazah di antara dia & kiblat.

Tata-cara shalat terhadap jenazah

  1. Imam disunnahkan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki & di tengah jenazah perempuan. Bertakbir 4 kali, terkadang lima, atau enam, atau tujuh atau sembilan. Terutama kpd para ulama, orang shalih & taqwa, & yg berjasa terhadap Islam. Dilakukan seperti ini sekali, & seperti ini sekali, karena menghidupkan sunnah.
  2. Melakukan takbir pertama sambil mengangkat kedua tangannya hingga kedua pundaknya, atau sampai kedua telinganya. Demikian pula takbir-takbir selanjutnya. Kemudian ia meletakkan tangan kanannya di atas punggung telapak tangan kirinya di atas dadanya, tdk membaca doa iftitah. Kemudian berta’awwudz (membaca A’udzubillahi minash-syaitaanirrajim), membaca basmalah, membaca al-Fatihah pelan-pelan & terkadang membaca surah bersamanya.
  3. Kemudian bertakbir yg kedua & membaca: ‘Ya Allah, berilah rahmat kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau memberi rahmat kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kpd Muhammad  & keluarga Muhammad , sebagaimana Engkau berikan berkah kpd Ibrahim  & keluarga Ibrahim . Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” Muttafaqun ‘alaih.
  4. Kemudian melakukan takbir yg ketiga & berdoa dgn ikhlas dgn doa diriwayatkan dalam hadits, di antaranya adalah:

    . “Ya Allah, ampunilah kami yg hidup & mati, yg hadir & gaib, kecil & besar, laki-laki & perempuan. Ya Allah, siapapun yg Engkau hidupkan dari kami, maka hidupkanlah ia di dalam Islam, & siapapun yg Engkau wafatkan dari kami maka wafatkanlah dia di atas iman. Ya Allah Subhanahu wa ta’ala , janganlah Engkau menghalangi kami dari pahalanya & janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.” Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.

    1. . ‘Ya Allah, ampunilah & berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah tempat masuknya, cucilah dia dgn air, salju, & batu es. Bersihkanlah dia dari segala kesalahan sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah kepadanya negeri yg lbh baik dari negerinya, istri yg lbh baik dari istrinya, masukkanlah ia ke dalam surga, & lindungilah ia dari siksaan kubur (atau siksaan neraka).’ Hadis Riwayat: Muslim.
    2. ‘Ya Allah, sesungguhnya fulan bin fulan berada dalam jaminan-Mu & ikatan perlindungan-Mu, maka peliharalah dia dari fitnah kubur & siksaan neraka. Engkau yg paling menepati janji & paling benar. Ampuni & berilah rahmat kepada-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Hadis Riwayat: Abu Daud & Ibnu Majah.
  5. Jika yg meninggal dunia seorang anak kecil, ia menambah: ‘Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu, pahala & simpanan bagi kami.’ Hadis Riwayat: al-Baihaqi.
  6. Kemudian ia bertakbir yg keempat & berdiri sebentar sambil berdoa. Kemudian ia membaca salam ke sebelah kanan. Dan jika terkadang ia membaca salam ke sebelah kiri maka tdk mengapa.
  7. Barang siapa yg ketinggalan takbir, ia mengqadhanya menurut tata-caranya. Dan jika ia tdk mengqadhanya & salam bersama imam, maka shalatnya sah insya Allah Subhanahu wa ta’ala .
  8. Sunnah bahwa jenazah dishalatkan secara berjamaah & jumlah shaf (barisan) tdk kurang dari 3 shaf (baris). Dan apabila berkumpul beberapa jenazah, disunnahkan yg berada didekat adl jenazah laki-laki, kemudian anak-anak, kemudian perempuan, & menshalatkan mereka satu kali shalat. Dan boleh satu kali shalat utk satu orang jenazah.
  9. Doa pd shalat jenazah menurut keadaan jenazah. Laki-laki seperti doa yg telah lalu, dimu`annatskan dhamir (kata ganti) bersama jenazah perempuan, dijama’kan dhamir apabila terdiri dari beberapa jenazah. Jika semuanya perempuan, ia berdoa: allahummaghfir lahunna (ya Allah, ampunilah mereka) & seterusnya. Jika ia tdk mengetahui yg didepan, laki-laki atau perempuan, boleh khitabnya utk mayit (muzdakkar) atau jenazah (mu`annats), ia berdoa: Allahummaghfir lahu (mayit), atau allahummaghfir laha (jenazah).
  10. Para syuhada yg mati syahid dalam peperangan fi sabilillah, imam (pempimpin) diberi pilihan pd mereka. Jika dia menghendaki, dia menshalatkan mereka & jika dia tdk menghendaki, dia meninggalkan shalat jenazah utk mereka, & shalat lbh utama. Dan mereka dimakamkan di tempat mereka meninggal dunia. Dan para syuhada selain mereka, seperti yg mati tenggelam, terbakar & semisal mereka. Mereka adl para syuhada dalam pahala akhirat, akan tetapi tetap dimandikan, dikafani, dishalatkan seperti selain mereka.
  11. Disunnahkan shalat terhadap jenazah muslim, baik dia seorang yg shaleh atau fasik, akan tetapi yg meninggalkan shalat tdk dishalatkan atasnya.
  12. Orang yg bunuh diri & khianat dari harta ghanimah, imam atau wakilnya tdk boleh menshalatkan keduanya sbg hukuman baginya & peringatan bagi yg lain, & kaum muslimin tetap menshalatkannya.
  13. Seorang muslim yg ditegakkan atasnya had (hukuman) rajam atau qishash, dimandikan & dishalatkan atasnya shalat jenazah.

Keutamaan shalat jenazah & mengiringinya sampai dikebumikan

Sunnah mengiringi jenazah karena iman & berharapkan pahala hingga dishalatkan & selesai menguburnya.

Mengikuti/mengiringi jenazah hanya utk laki-laki, bukan wanita. Jenazah tdk boleh diikuti suara, api, bacaan, & tdk pula zikir.

Dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah  bersabda, ‘Barang siapa yg mengikuti jenazah seorang muslim karena iman & mengharap pahala, & ia tetap bersamanya hingga dishalatkan & selesai menguburnya, maka sesungguhnya ia pulang membawa pahala 2 qirath, setiap qirath seperti bukit Uhud. Dan barang siapa yg shalat atasnya, kemudian kembali sebelum dimakamkan, maka sesungguhnya ia pulang dgn pahala satu qirath.‘ Muttafaqun ‘alaih.

Tempat shalat jenazah

Menshalatkan jenazah di tempat yg disiapkan utk shalat jenazah adl sunnahdan itulah yg lbh utama. Dan boleh dishalatkan di dalam masjid sewaktu-waktu. Dan barang siapa yg ketinggalan shalat jenazah, yg utama adl menshalatkannya setelah dimakamkan. Dan barang siapa yg dikuburkan & belum dishalatkan, maka dishalatkan di atas kuburnya.

  1. Apabila seseorang meninggal dunia & engkau ahli utk melaksanakan shalat & dikhithab utk menshalatkannya & engkau belum menshalatkannya, maka kamu boleh shalat di atas kuburnya.
  2. Hukum shalat terhadap jenazah yg ghaib:

    Disunnahkan shalat terhadap jenazah yg ghaib, yg belum dishalatkan atasnya.

    Dari Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah  memberi kabar duka cita kematian an-Najasyi di hari yg dia meninggal dunia. lalu beliau Subhanahu wa ta’ala keluar bersama mereka ke mushalla & bertakbir 4 kali takbir.’ Muttafaqun ‘alaih.

  3. Disunnahkan bersegera mengurus jenazah, menshalatkannya, & pergi dengannya ke pemakaman.

    Dari Abu Hurairah , dari Nabi , beliau bersabda, ‘Bersegeralah mengurus jenazah, jika ia seorang yg shalih, maka kebaikan yg kamu dahulukan kepadanya. Dan jika ia selain yg demikian itu, maka keburukan yg kamu letakkan dari pundakmu.’ Muttafaqun ‘alaih.

  4. Perempuan seperti laki-laki, apabila jenazah sudah ada di mushalla atau di masjid, sesungguhnya ia menshalatkannya bersama kaum muslimin, & untuknya pahala seperti utk laki-laki dalam menshalatkan & ta’ziyah.
  5. Waktu-waktu yg jenazah tdk boleh dimakamkan & tdk boleh dishalatkan:

    Dari ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani , ia berkata, ‘Tiga waktu, Rasulullah  melarang kami melaksanakan shalat jenazah padanya & menguburnya: saat matahari terbit hingga terangkat, saat tengah hari hingga gelincir matahari, & saat tenggelam matahari hingga tenggelam.’ Hadis Riwayat: Muslim.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry