Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Shalat

Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yg beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala  telah memerintahkan kita utk mendirikan shalat, sebagai-mana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’anul Karim.

Di antaranya adl firman Allah Ta’ala:

Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adl kewajiban yg ditentukan waktunya atas orang-orang yg beriman.” (An-Nisa’: 103)

Peliharalah segala shalat(mu) & (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar).” (Al-Baqarah: 238)

Dan Rasulullah  menempatkannya sbg rukun yg kedua di antara rukun-rukun Islam yg lima, seba-gaimana sabdanya yg berbunyi:

Islam itu dibangun berdasarkan rukun yg lima; yaitu: Bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg haq selain Allah & Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah & berpuasa di bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)

Oleh karena itulah, maka orang yg meninggalkan shalat itu hukumnya kafir & dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yg melalaikan shalat dihukumi sbg orang fasik.

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin