Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan

Assalamu ‘Alaikum wr. wb.

Mohon penjelasan pak Ustadz. Pada bulan Ramadhan kemarin isteri saya tdk berpuasa karena sedang hamil. Bagaimana caranya utk membayar hutang puasa isteri saya, berapa besarnya & sampai kapan batas waktunya. Terima kasih.

Wassalamu ‘Alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Hutang puasa karena hamil itu bisa diganti dgn cara qadha’, bayar fidyah atau keduanya. Pilihannya memang berbeda antara satu ulama dgn ulama lain. Ada yg mengatakan cukup diganti dgn puasa saja. Juga ada yg mengatakan cukup diganti dgn membayar fidyah. Bahkan ada juga yg mengatakan harus diganti dgn qadha’ puasa & bayar fidyah sekaligus.

Mereka yg mengatakan bahwa penggantiannya cukup dgn puasa qadha’, berangkat dari kesimpulan bahwa seorang wanita hamil itu sama kasusnya dgn orang sakit. Sebagaimana kita tahu, bahwa seorang yg sakit boleh tdk puasa. Dan sbg gantinya, harus berpuasa qadha’ sebanyak jumlah hari yg ditinggalkannya itu. Sebagaimana firman Allah SWT:
Maka barangsiapa diantara kamu ada yg sakit atau dalam perjalanan, maka sebanyak hari yg ditinggalkan itu pd hari-hari yg lain. Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya membayar fidyah, memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yg dgn kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yg lbh baik baginya. Dan berpuasa lbh baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah : 184)

Namun sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa wanita yg hamil itu lbh dekat seperti keadaan orang yg sudah tua & tdk mampu puasa. Dalam kasus ini, orang tersebut tdk perlu mengganti dgn puasa qadha’, melainkan cukup hanya dgn membayar fidyah. Yaitu memberi makan fakir miskin. Maka wanita hamil boleh tdk puasa & cukup membayar dgn fidyah saja.

Ukurannya sebesar satu atau 2 mud sesuai dgn ukuran mud Nabi SAW. Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3,5 liter beras atau 2,5 kg & diberikan kpd fakir miskin. Satu hari tdk puasa dibayar dgn satu/dua mud fidyah.

Sedangkan As-Syafi‘i berpendapat bahwa wanita hamil yg tdk puasa harus membayar dgn qadha‘ puasa sekaligus juga dgn membayar fidyah. Pendapat Asy-Syafi‘i ini barangkali berat, namun lbh nampaknya beliau mencari titik aman, karena sebaiknya tdk berspekulasi dalam ibadah.

Wallahu a‘lam bis-shawab. Penulis: Ahmad Sarwat, Lc