Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mekanisme Kerja BMT

Cara kerja BMT adl sbg berikut :

  1. Pendamping atau beberapa pemrakarsa yg mengetahui tentang BMT, menyampaikan & menjelaskan idea tau gagasan ini kpd rekan-rekannya sbg upaya utk menarik beberapa orang sbg pemrakarsa awal hingga mencapai lbh dari 20 orang.
  2. Dua puluh orang atau lbh tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid & bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
  3. Modal awal kemudian ditentukan sesuai dgn kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yg telah ditentukan utk pendirian sebuah BMT).
  4. Pemrakarsa membuat rapat utk memilih pengurus BMT.
  5. Pengurus BMT kemudian merapatkan & merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yg memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah & benar-benar menguasai visi, misi, tujuan & usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras & dgn sepenuh hati utk mengembangkan BMT.
  6. Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat utk memberikan pelatihan kpd calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan & magang).
  7. Pengelola yg telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor & menjalankan BMT, dgn giat menggalakan simpanan masyarakat & memberikan pembiayaan pd usaha mikro & kecil di sekitarnya.
  8. Pembiayaan pd usaha mikro dilakukan dgn menerapkan system bagi hasil yg disampaikan sesuai dgn akad yg telah disepakati.
  9. Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola utk membayar honor para pengelola & membayar kegiatan operasional BMT.
  10. Hasil dari bagi hasil juga digunakan utk membayar bagi hasil kpd penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yg diperoleh para penyimpan dana bias lbh besar dari bunga bank konvensional.