Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Berkumur, Menggosok Gigi dengan Pasta Gigi Ketika Puasa

Assalamu’alaikum w.w.

Ketika kita berkumur saat berwudhu saat dalam keadaan berpuasa, mungkinkah air tdk tertelan? Kalau menurut saya, pasti air kumur waktu wudhu’ itu bercampur dgn air liur, & akhirnya tertelan juga. Apakah membatalkan puasa? Apalagi kalau sikat gigi, dgn pasta gigi. Lalu apa solusinya? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Mungkin saja sebagian kecil dari air yg dikumur-kumurkan itu tercampur dgn ludah, lalu ketika seseorang menelan ludah, air itu terminum. Namun apakah dgn demikian, puasa jdi batal? Mungkin secara logika boleh saja kita berpendapat demikian, namun sebelum kita bicara dgn logika, tdk ada salahnya buat kita utk merujuk kpd fatwa & petunjuk nabi Muhammad SAW. Kita perlu mendapat keterangan pasti, benarkah menurut beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kumur itu membatalkan puasa?

Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yg justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tdk berlebihan sehingga benar-benar ada yg masuk ke dalam rongga tubuh.

Riwayatkan bahwa Raslullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الخَطَّاب  قَالَ: هَشَشْتُ يَوماً فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ  فَقُلْتُ: صَنَعْتُ اليَومَ أَمْراً عَظِيماً فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِم؟ قُلْتُ: لاَ بَأْسَ بِذَلِك، فَقَالَ رَسُولُ الله  َفِيْمَ

Dari Umar bin Al-Khatab radhiyallahu ‘anhu berkata, “Suatu hari aku beristirahat & mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam & bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yg fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Maka mencium itu pun tdk membatalkan puasa.” (HR Ahmad & Abu Daud)

Selain itu juga ada hadits lain yg juga seringkali ditetapkan oleh para ulama sbg dalil kebolehan berkumur pd saat berpuasa.

وَعَنْ لَقِيطِ بْنُ صَبْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  أَسْبِغْ اَلْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ اَلأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي اَلاسْتِنْشَاقِ, إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا- أَخْرَجَهُ اَلأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari Laqith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu’, & basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa.” (HR Arba’ah & Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyamakan hukumnya dgn berkumur. Intinya, yg dilarang hanya apabila dilakukan dgn berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum. Sedangkan bila ber-istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tdk akan membatalkan puasa.

Maka dgn adanya 2 dalil ini, logika kita utk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dgn sendirinya. Sebab yg menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kpd dalil-dalil syar’i yg ada. Bila tdk ada dalil yg secara sharih & shaih, barulah analogi atau qiyas yg berdasarkan logika bisa dimainkan.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yg lbh parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yg berpuasa utk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu “Tidak mengapa seorang yg berpuasa utk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tdk masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari secara muallaq dgn sanad yg hasan 3/47)

Menggosok Gigi Dengan Pasta Gigi

Tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yg ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dgn air liur yg tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan & minum.

Namun karena ada hadits yg secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yg dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memandang tdk mengapa seorang yg puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dgn sanad yg shahih 3/35)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc