Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Allah Mengharamkan Riba dan menghalalkan Jual Beli

Hukum riba

  1. Riba termasuk dosa besar, & diharamkan dalam semua agama samawi, karena mengandung bahaya besar. Ia menyebabkan permusuhan di antara menusia & membawa kpd membesarnya harta atas hitungan penarikan harta orang fakir. Padanya merupakan kezaliman bagi yg membutuhkan, penguasaan orang kaya terhadap orang fakir, menutup pintu sedekah & perbuatan baik, & membunuh syi’ar kasih sayang pd manusia.
  2. Riba adl memakan harta manusia dgn cara yg batil, menghilangkan segala usaha, perdagangan & perindustrian yg dibutuhkan manusia. Orang yg melakukan riba menambah hartanya tanpa bersusah payah, maka ia meninggalkan perdagangan yg dibutuhkan manusia. Tidak ada seseorang yg byk melakukan riba melainkan pd akhirnya adl sedikit.

Hukuman riba

Riba termasuk dosa besar, & Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengumumkan peperangan kpd pemakan riba & yg mewakilkannya di antara semua dosa yg lain.

  1. Firman Allah SWT:يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}

    Hai orang-orang yg beriman, bertaqwalah kpd Allah & tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yg beriman. * Maka jika kamu tdk mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah & Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tdk menganiaya & tdk (pula) dianiaya.” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 278-279).

  2. Dari Jabir r.a, ia berkata:لَعَنَ رَسُوْلُ اللهُ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutuk orang yg memakan riba, yg mewakilkannya, penulisnya, & 2 orang saksinya, & Beliau bersabda, ‘Mereka itu sama (dalam dosa).” (Hadis Riwayat: Muslim).

  3. Dari Abu Hurairah r.a, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ, وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَات ِالْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

    Jauhilah tujuh (7) perkara yg membinasakan. Mereka bertanya, ‘Ya Rasulullah, perkara apakah itu?’ Beliau bersabda: ‘Menyekutukan Allah SWT, sihir, membunuh jiwa yg diharamkan Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dgn benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuduh wanita mukmin yg menjaga diri.‘ (Muttafaqun ‘alaih).

Pembagian riba

  1. Riba nasi’ah yaitu tambahan yg diambil penjual dari pembeli sbg imbalan pemberian tempo. Seperti ia memberikannya seribu secara kontan dgn syarat ia membayarnya setelah satu tahun sebanyak seribu seratus, umpamanya.
    1. Termasuk di antaranya adl membalik hutang kpd orang yg susah. Yaitu seseorang mempunyai tagihan harta secara bertempo kpd seorang laki-laki. Maka apabila telah jatuh tempo, ia (yang meminjamkan uang) berkata kepadanya (yang meminjam uang), ‘Apakah engkau membayar atau menambah? Maka jika ia membayarnya (maka urusannya selesai), & jika ia tdk membayarnya, yg ini (yang meminjamkan uang) menambah temponya & yg ini (yang berhutang) menambah harta. Maka berlipatgandalah harta dalam tanggungan yg berhutang. Inilah asal mula riba pd masa jahiliyah. Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkannya & mewajibkan menunggu orang yg susah. Ia adl jenis riba yg paling berbahaya, karena begitu besar bahayanya. Dan sungguh telah tergabung riba padanya dgn berbagai jenisnya: riba nasi’ah, riba fadhl, & riba hutang.
      1. Firman Allah SWT:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130}

        Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu memakan riba dgn berlipat ganda & bertaqwalah kamu kpd Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 130).

      2. Firman Allah SWT:وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {280}

        Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280).

      3. Dan termasuk di antaranya adl sesuatu yg terdapat pd jual beli 2 jenis yg sama-sama mengandung ‘ilat riba radhl, di sertai ditunda penyerahan keduanya, atau penyerahan salah satu dari keduanya. Seperti jual beli emas dgn emas, gandum dgn gandum, & semisal keduanya. Dan seperti penjualan satu jenis dgn jenis lain dari semua jenis ini secara bertempo.
  2. Riba fadhl: yaitu jual beli uang dgn uang, makanan dgn makanan disertai tambahan. Hukumnya haram. Syari’at menjelaskan atas haramnya pd enam perkara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ. مِثْلاً بِمِثْلٍ, يَدًا بِيَدٍ. فَاِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ اِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ. أخرجه مسلم.

    Emas dgn emas, perak dgn perak, gandum halus dgn gandum halus, gandum kasar dgn gandum kasar, kurma dgn kurma, garam dgn garam, seumpama dgn seumpamanya, tangan dgn tangan (kontan). Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sebagaimana kamu kehendaki, apabila kontan.” (Hadis Riwayat: Muslim).

    1. Diqiyaskan (analogikan) atas enam jenis ini segala yg sesuai dengannya pd ‘illat (sebab): pd emas & perak (barang berharga), & pd 4 yg tersisa (takaran & makanan) (atau timbangan & makanan).
    2. Takaran adl takaran Madinah & timbangan adl timbangan ahli Makkah, & sesuatu yg tdk ditemukan pd keduanya, kembali padanya kpd urf (kebiasaan orang byk ). Dan segala sesuatu yg haram padanya riba fadhl, haram padanya riba nasi`ah.
    3. Riba hutang: gambarannya adl bahwa seseorang meminjamkan sesuatu kpd orang lain, & disyaratkan atasnya bahwa ia mengembalikan yg lbh baik darinya, atau mensyaratkan atasnya manfaat apapun jua. Seperti menempati rumahnya selama satu bulan misalnya. Hukumnya haram. Maka jika tdk mensyaratkan & yg meminjam memberikan manfaat atau tambahan dgn dirinya (karena kerelaannya), niscaya boleh & diberi pahala.

Hukum-hukum riba fadhl

    1. Apabila jual beli pd satu jenis riba, haram padanya berlebihan & bertempo, seperti seseorang menjual emas dgn emas, atau gandum dgn gandum & semisal keduanya. Maka disyaratkan utk sahnya penjualan ini samanya pd jumlah & serah terima pd saat itu, karena samanya 2 benda yg ditukar pd jenis & ilat (sebab).
    2. Apabila jual beli pd 2 jenis yg sama pd ilat riba fadhl, & keduanya berbeda pd jenis, haram bertempo & boleh berlebihan, seperti seseorang menjual emas dgn perak, atau gandum halus dgn gandum kasar, & semisal keduanya. Maka boleh jual beli disertai berlebihan, apabila serah terima pd saat itu, secara kontan, karena keduanya berbeda pd jenis, & sama pd ilat.
    3. Apabila jual beli di antara 2 jenis riba yg tdk sama pd ilat, boleh berlebihan & bertempo seperti ia menjual makanan dgn perak, atau makanan dgn emas & semisalnya. Maka boleh berlebihan & bertempo, karena perbedaan 2 benda yg ditukar pd jenis & sebab.
    4. Apabila jual beli di antara 2 jenis yg bukan riba, boleh berlebihan & bertempo, seperti ia menjual unta dgn 2 ekor unta, atau pakaian dgn 2 pakaian & semisal keduanya, maka boleh berlebihan & bertempo.

Tidak boleh menjual salah satu di antara 2 jenis dgn yg lain kecuali keduanya berada pd satu tingkatan pd sifat, maka ruthab tdk dijual dgn kurma kering, karena ruthab berkurang apabila sudah kering, maka terjadilah berlebihan yg diharamkan.

Tidak boleh menjual yg dibuat perhiasan dari emas atau perak dgn jenisnya secara berlebihan, karena bikinan/ produksi pd salah satu yg ditukar. Akan tetapi ia menjual yg ada bersamanya dgn dirham, kemudian ia membeli yg sudah dibuat perhiasan.

Bunga-bunga yg diambil oleh bank-bank pd masa sekarang atas hutang-hutang termasuk riba yg diharamkan, & bunga-bunga yg diberikan bank-bank sbg imbalan menyimpan uang adl riba yg tdk boleh bagi seseorang mengambil manfaatnya, tetapi ia harus berlepas diri darinya.

Apabila kaum muslimin membutuhkan menyimpan atau transfer (uang), harus lewat bank-bank Islam. Jika tdk ditemukan, karena terpaksa, boleh menyimpan di bank lainnya, akan tetapi tanpa mengambil bunga, & transfer dari selainnya selama tdk menyalahi syari’at.

Haram hukumnya bekerja di bank atau perusahaan apapun yg mengambil atau memberikan riba, & harta (gaji) yg diambil pekerja padanya adl haram yg diancam siksaan atasnya.

Bagaimana melepaskan diri dari harta-harta riba:

Riba termasuk dosa besar, & apabila Allah Subhanahu wa ta’ala telah memberi karunia kpd orang yg menjalankan riba & ia bertaubat kpd Allah SWT, & ia mempunyai harta yg terkumpul dari riba, & ia ingin melepaskan diri darinya, maka ia tdk lepas dari 2 perkara:

  1. Bahwa riba itu untuknya yg berada dalam jaminan manusia yg ia belum mengambilnya, maka di sini ia mengambil modal hartanya & meninggalkan riba yg lbh atasnya.
  2. Bahwa harta-harta riba itu diambil di sisinya, maka janganlah ia mengembalikannya kpd pemiliknya & jangan pula memakannya, karena ia adl usaha yg kotor. Akan tetapi ia berlepas diri darinya dgn berbuat baik dengannya, atau menjadikannya pd proyek-proyek bermanfaat, karena berlepas diri darinya, seperti menerangi jalanan & melayaninya & semisalnya.

Tidak ada riba pd hewan selama ia masih hidup, & seperti ini pula setiap yg dihitung. Maka boleh menjual satu ekor unta dgn 2 ekor & 3 ekor unta. Apabila ia menjadi ditimbang atau ditakar, berlakulah riba padanya. Maka tdk boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging kambing. Dan boleh menjual satu kilogram daging kambing dgn 2 kilogram daging sapi, karena perbedaan jenis, apabila terjadi serah terima pd saat itu.

Boleh membeli emas utk dimiliki, atau utk tujuan keuntungan, seperti membelinya saat turun harganya & menjualnya saat harganya naik.

Hukum menjual uang (penukaran uang)

Sharf: yaitu menjual uang dgn uang, sama saja bersatu jenis atau berbeda, sama saja uang itu dari emas atau perak, atau dari uang-uang kertas yg dipergunakan sekarang ini, maka ia mengambil hukum emas & perak, karena bersatunya keduanya pada benda berharga.

Apabila seseorang menjual mata uang sejenis, seperti emas dgn emas, atau kertas uang dgn yg sejenis, seperti rupiah dgn rupiah, kertas atau benda tambang, wajiblah sama pd ukuran & serah terima di mejelis itu.

Dan jika ia menjual mata uang dgn mata uang dari jenis yg lain, seperti emas dgn perak, riyal Saudi dgn dolar Amerika, umpamanya, boleh saling berlebihan pd ukuran, & harus serah terima di majelis itu.

Apabila 2 orang yg melakukan transaksi berpisah sebelum serah terima semuanya atau sebagiannya, jual beli itu sah pd yg sudah diterima & batal pd sesuatu yg belum diterima, seperti ia memberinya satu dinar utk menukarnya dgn sepuluh (10) dirham. Maka ia tdk mendapatkan kecuali hanya 5 dirham, maka jadilah transaksi itu sah pd separuh dinar, & tetaplah setengahnya sbg amanah di sisi penjual.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri