Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mu’amalah

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinyaReadmore


Gadai

Akad (transaksi) terbagi tiga

  1. Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
  2. Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya. Readmore

Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu. Readmore

Memindahkan Hutang (Hawalah)

  1. Hawalah adl memindahkan hutang dari tanggungan muhiil (yang memindahkan) kpd tanggungan yg dijamin atasnya.
  2. Hukum hawalah: boleh.
  3. Hikmah disyari’atkannya hawalah:Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah sbg jaminan harta & menunaikan hajat manusia. Terkadang seseorang membutuhkan melepaskan tanggungannya kpd yg memberi pinjaman, atau menyempurnakan haknya dari yg telah diberinya pinjaman. Dan terkadang ia perlu memindahkan hartanya dari satu kota ke kota yg lain, & memindahkan harta ini bukan perkara mudah. Bisa jdi karena susah membawanya, atau karena jauhnya jarak, atau karena perjalanan tdk aman, maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hawalah utk merealisasikan segala kebutuhan ini. Readmore

Keutamaaan Berdamai dan Mendamaikan

  1. Shulh adalah kesepakatan yg diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara 2 orang yg bermusuhan.
  2. Hikmah disyari’atkan berdamai Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan berdamai utk menyatukan di antara 2 orang yg bermusuhan & menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa & hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yg terbesar & taat yg paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah SWT.
  3. Keutamaan mendamaikan di antara manusia
    1. Firman Allah SWT:لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {114} Readmore