Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Apa Hukum Shalat Tarawih dan Berapa Rakaat Sunahnya?

Apa hukum shalat tarawih & berapa rakaat sunahnya?

Jawaban

Shalat tarawih hukumnya sunah, yg disunahkan Rasulullah kpd umatnya. Beliau pernah shalat bersama para sahabatnya selama 3 malam, tetapi setelah itu beliau meninggalkannya, khawatir akan menjadi wajib. Demikianlah keadaan kaum muslimin di masa Abu Bakar & pertengahan kekhilafahan Umar. Setelah itu Amirul Mukminin, Umar -radiallahu’anhu- mengumpulkan mereka dalam satu imam shalat, Tamim ad-Dâri maupun Ubai Ibnu Ka’ab, hingga pelaksanaannya berlangsung secara berjamaah sampai hari ini. Segala puji bagi Allah. Ia merupakan sunah di bulan Ramadhan.

Jumlah rakaatnya 11 rakaat atau 13 rakaat. Inilah sunah dalam hal ini. Akan tetapi jika ditambah lbh dari itu tidaklah mengapa, karena hal itu diriwayatkan pula oleh salaf, yg melebihkan atau kurang dari itu, mereka tdk saling mengingkari. Siapa yg lbh rakaatnya tdk diingkari, siapa yg mencukupkan dgn jumlah yg diriwayatkan itu lbh utama. Sunah telah menunjukkan bahwa tidaklah mengapa melebihkan jumlah rakaat, sebagaimana yg diriwayatkan oleh al-Bukhari & selainnya dari hadits Ibnu Umar -radiallahu’anhuma- bahwa seseorang bertanya kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى

“Dua rakaat 2 rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu subuh shalatlah satu rakaat mewitirkan apa yg telah dishalatinya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk membatasi jumlah rakaatnya. Yang terpenting dalam shalat tarawih adl khusyuk & tumakninah (tenang) ketika rukuk, sujud, bangkit dari rukuk maupun sujud & tdk melakukan apa yg telah dilakukan orang-orang yg terburu-buru & cepat, sehingga mencegah orang yg shalat utk melakukan apa yg disunahkan. Bahkan bisa jdi mencegah mereka melakukan apa yg seharusnya dijaga, hanya utk keluar dari masjid lbh awal supaya byk yg datang. Ini menyelisihi syariat.

Wajib bagi imam bertakwa kpd Allah terhadap makmum di belakangnya, janganlah memanjangkan sehingga menjadi beban & keluar dari sunah. Jangan juga terlalu meringankannya sehingga meninggalkan apa yg wajib atau sunah utk dilakukan oleh jamaah di belakangnya. Oleh karena itu para ulama berkata:

“Dimakruhkan (dibenci) imam yg menyepatkan shalatnya sehingga mencegah makmum mengerjakan sunah.”

Lalu bagaimana dgn mempercepat shalat sehingga mencegah makmum melakukan yg wajib?! Kecepatan seperti itu adl haram bagi imam.

Kita meminta kpd Allah keistiqomahan & keselamatan.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin