Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Shaum Tasyu`a dan ‘Asyura

Assalamu’alaikum warohmatulahi wabarokatuh

Ustadz, bagaimana hukumnya melakukan shaum tasyu`a & Asyura?

Jawaban

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Puasa Asyura maksudnya adl puasa sunnah pd tanggal 10 bulan Muharram. Tahun ini insya Allah akan jatuh pd hari Kamis tanggal 9 Pebruari 2006.

Hukum asalnya wajib, namun kemudian kewajibannya di-nasakh (dibatalkan) dgn kewajiban shaum Ramadhan, maka shaum tersebut berubah hukumnya menjadi sunnah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kpd umat Islam utk melaksanakan shaum ‘Assyuraa (shaum hari kesepuluh) dari bulan Muharram ditambah dgn shaum sehari sebelumnya atau sesudahnya. Puasa sehari sebelumnya dinamakan tasu’a, berasal dari kata tis’ah yg artinya sembilan. Karena puasa itu dilakukan pd tanggal 9 bulan Muharram.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits yg diriwayatkan para sahabat, antara lain:

Dari Humaid bin Abdir Rahman, ia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu berkata: Wahai penduduk Madinah, dimana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini hari Assyura, & Allah Subhanahu wa ta’ala tdk mewajibkan shaum kpd kalian di hari itu, sedangkan saya shaum, maka siapa yg mau shaum hendaklah ia shaum & siapa yg mau berbuka hendaklah ia berbuka.” (HR Bukhari 2003)

Hadits lainnya adl hadits berikut ini:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata: ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah & melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya? Mereka menjawab, “Ini hari baik, hari dimana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pd hari itu.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku lbh berhak terhadap Musa dari kalian”, maka beliau shaum pd hari itu & memerintahkan utk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari 2004)

Juga ada hadits lainnya yg terkait dgn apa yg Anda tanyakan:

Dari Ibnu Abbas berkata: pd saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shaum Assyura & memerintah para sahabat utk melaksanakannnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah hari tersebut (assyura) adl hari yg diagung-agungkan oleh kaum Yahudi & Nashrani”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Insya Allah jika sampai tahun yg akan datang aku akan shaum pd hari kesembilannya”. Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal sebelum sampai tahun berikutnya” (HR Muslim 1134)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shaumlah kalian pd hari assyura & berbedalah dgn orang Yahudi. Shaumlah kalian sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR Ath-Thahawy & Baihaqy serta Ibnu Huzaimah 2095)

Adapun keutamaan shaum tersebut sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Abu Qatadah, bahwa shaum tersebut bisa menghapus dosa-dosa kita selama setahun yg telah lalu (HR Muslim 2/819)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas beliau berkata: “Yang dimaksud dgn kaffarat (penebus) dosa adl dosa-dosa kecil, akan tetapi jika orang tersebut tdk memiliki dosa-dosa kecil diharapkan dgn shaum tersebut dosa-dosa besarnya diringankan, & jika ia pun tdk memiliki dosa-dosa besar, Allah akan mengangkat derajat orang tersebut di sisi-Nya.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc