Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Sikat Gigi Saat Puasa: Apakah Hukumnya dan Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Menjaga kebersihan gigi saat puasa sangat penting untuk mencegah terjadinya masalah gigi dan mulut. Kebiasaan makan dan minum yang berubah serta kurangnya konsumsi air dapat meningkatkan risiko terjadinya karies gigi dan bau mulut. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa menjaga kebersihan gigi selama puasa juga termasuk dalam upaya menjaga kesehatan secara keseluruhan.

Waktu yang baik untuk menyikat gigi selama puasa adalah setelah sahur dan setelah berbuka. Hal ini akan membantu menghilangkan sisa-sisa makanan dan bakteri yang menempel di gigi. Selain itu, Rasulullah SAW juga menyarankan untuk menggunakan siwak untuk membersihkan gigi selama puasa.

Sebaiknya sikat gigi dilakukan setelah berbuka, bukan sebelum berbuka. Hal ini disebabkan karena setelah berbuka, sisa-sisa makanan dapat menempel di gigi dan mulut yang dapat menyebabkan terjadinya plak gigi dan bau mulut. Sikat gigi setelah berbuka juga akan membantu membersihkan gigi dan mulut dari sisa-sisa makanan yang menempel sehingga gigi dan mulut dapat terjaga kebersihannya. Selain itu, sikat gigi setelah berbuka juga dapat membantu mencegah terjadinya kerusakan gigi yang disebabkan oleh asam yang terbentuk dari sisa-sisa makanan yang menempel di gigi.

Keutamaan Gosok Gigi

Dalam hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya siwak itu membersihkan mulut dan menyenangkan Allah. Barang siapa yang membersihkan mulutnya dengan siwak di dunia ini, maka Allah akan menyenangkan dia di akhirat nanti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadist riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian berpuasa, maka janganlah melakukan emesis dan janganlah juga berkumur (dalam artian mengambil air dalam mulut dan menyemburkannya keluar) di siang hari puasa, kecuali jika kalian berwudhu.”

Hadist ini menunjukkan bahwa berkumur saat puasa tidak dilarang selama tidak menyebabkan air masuk ke dalam perut dan tidak dilakukan dengan cara menyemburkan air keluar dari mulut. Sebaiknya, berkumur dilakukan dengan cara mengambil air dalam mulut dan membuangnya tanpa menelannya.

Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang yang membersihkan mulutnya dengan siwak pada waktu pagi dan sore hari.” (HR. Ahmad)

Hadist-hadist tersebut menunjukkan pentingnya menggunakan siwak dalam menjaga kebersihan gigi dan mulut. Selain membersihkan gigi, siwak juga memiliki banyak manfaat kesehatan lainnya dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Hukum Gosok Gigi saat Puasa

Beberapa ulama yang memandang bahwa menggosok gigi dan berkumur saat puasa hukumnya adalah makruh antara lain Imam Malik, Imam Al-Shafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpandangan bahwa meskipun tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari agar tidak ada risiko benda masuk ke dalam tubuh.

Namun, ada juga ulama yang memandang bahwa perbuatan menggosok gigi dan berkumur saat puasa diperbolehkan, selama tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh. Ulama-ulama ini antara lain Imam Abu Hanifah dan Imam Ibn Hazm.

tags: puasa, kebersihan gigi, kesehatan gigi, kesehatan mulut, sikat gigi, siwak, hadist tentang kebersihan gigi, hukum gosok gigi saat puasa, ulama pandangan tentang gosok gigi saat puasa.