Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Apakah Keluar darah dari Hidung (Mimisan) dapat Membatalkan Puasa?

Mimisan atau keluarnya darah dari hidung dapat terjadi pada siapa saja, dan kondisi ini terkadang membuat beberapa orang bertanya-tanya apakah mimisan dapat membatalkan puasa.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan mimisan antara lain pilek dan sinusitis, memasukkan benda ke dalam hidung, cedera pada hidung atau wajah, efek samping obat pengencer darah, rhinitis alergi dan non alergi, mengupil atau menggosok hidung terlalu keras, serta iritasi bahan kimia. Meskipun mimisan umumnya tidak berbahaya, tetapi ada beberapa tanda yang perlu diwaspadai jika seseorang mengalami kondisi ini. Tanda-tanda tersebut antara lain sering mengalami mimisan, mengalami gejala anemia, terjadi karena dimulainya pengobatan baru, hingga mimisan disertai memar di tubuh.

Namun, apakah mimisan dapat membatalkan puasa? Menurut Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam buku Majalis Syahri Ramadhan, ada beberapa macam perkara yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mengeluarkan darah dengan berbekam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Syaddad bin Aus. Namun, mengeluarkan darah yang disebabkan mimisan atau karena penyakit paru-paru atau jantung, mengalirnya darah sebab penyakit wasir atau copotnya gigi, luka, atau tertusuk jarum, menurut Syekh Al-Utsaimin, tidaklah membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya darah karena mimisan atau kondisi-kondisi tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh seperti halnya bekam.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga mengemukakan bahwa mimisan atau muntah tidak disengaja meskipun ada darah yang keluar, maka puasanya tidak batal. Hal ini juga diyakini oleh ulama Mazhab Hambali, di mana mimisan yang tidak disengaja dan tidak dapat ditahan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika seseorang mengalami mimisan di tengah menjalankan puasa Ramadan, tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa atau dibebankan hukuman kafarah baginya.

Mayoritas ulama sepakat bahwa mimisan atau keluarnya darah dari hidung yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Ini termasuk ulama dari mazhab, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Al-Shafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal.