Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hal-Hal yang Membolehkan Tidak Puasa

Assalamu ‘alaikum wr. Wb.

Mohon pak Ustadz jelaskan tentang hal-hal apa saja yg menurut syariah seseorang dianggap boleh utk tdk berpuasa Ramadhan.

Terima kasih, wassalam

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam keadaan tertentu, syariah membolehkan seseorang tdk berpuasa. Hal ini adl bentuk keringanan yg Allah berikan kpd umat Muhammad SAW. Bila salah satu dari keadaan tertentu itu terjadi, maka bolehlah seseorang meninggalkan kewajiban puasa.

Safar (perjalanan)

Seorang yg sedang dalam perjalanan, dibolehkan utk tdk berpuasa. Keringanan ini didasari oleh Firman Allah SWT:

Dan siapa yg dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)

Sedangkan batasan jarak minimal utk safar yg dibolehkan berbuka adl jarak dibolehkannya qashar dalam shalat, yaitu 47 mil atau 89 km. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa perjalanan itu telah dimulai sebelum mulai berpuasa (waktu shubuh). Jadi bila melakukan perjalanan mulai lepas Maghrib hingga keesokan harinya, bolehlah dia tdk puasa pd esok harinya itu.

Namun ketentuan ini tdk secara ijma’ disepakati, karena ada sebagian pendapat lainnya yg tdk mensyaratkan jarak sejauh itu utk membolehkan berbuka.

Misalnya Abu Hanifah yg mengatakan bahwa jaraknya selama perjalanan 3 hari 3 malam. Sebagian mengatakan jarak perjhalan 2 hari. Bahkan ada yg juga mengatakan tdk perlu jarak minimal seperti apa yg dikatakan Ibnul Qayyim.

Meski berbuka dibolehkan, tetapi harus dilihat kondisi berat ringannya. Bila perjalanan itu tdk memberatkan, maka meneruskan puasa lbh utama. Dan sebaliknya, bila perjalanan itu memang sangat berat, maka berbuka lbh utama. Demikian pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi`i & Malik.

Sedangkan Ahmad mengatakan bahwa berbuka dalam perjalanan lbh utama. Berbeda dgn keringanan dalam menjama‘ atau mengqashar shalat dimana menjama‘ & mengqashar lbh utama, maka dalam puasa harus dilihat kondisinya.

Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tdk terlalu terpaksa, sebaiknya tdk berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:

Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu Berkata, ”Dulu kami beperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Di antara kami ada yg tetap berpuasa & ada yg berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yg kuat utk tetap berpuasa, maka lbh baik.” (HR Muslim: 1117, Ahmad: 3/12 & Tirmizy: 713)

Sakit

Orang yg sakit & khawatir bila berpuasa akan menyebabkan bertambah sakit atau kesembuhannya akan terhambat, maka dibolehkan berbuka puasa. Bagi orang yg sakit & masih punya harapan sembuh & sehat, maka puasa yg hilang harus diganti setelah sembuhnya nanti.

Sedangkan orang yg sakit tapi tdk sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya utk sembuh, maka cukup dgn membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yg ditinggalkannya.

Hamil & Menyusui

Wanita yg hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tdk berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

Ada beberapa pendapat berkaitan dgn hukum wanita yg haidh & menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yg ditnggalkan.

Pertama, mereka digolongkan kpd orang sakit. Sehingga boleh tdk puasa dgn kewajiban menggadha‘ (mengganti) di hari lain.

Kedua, mereka digolongkan kpd orang yg tdk kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tdk puasa dgn kewajiban membayar fidyah.

Ketiga, mereka digolongkan kpd keduanya sekaligus yaitu sbg orang sakit & orang yg tdk mampu, karena itu selain wajib mengqadha‘, mereka wajib membayar fidyah.

Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi‘i rahimahullah. Namun ada juga para ulama yg memilah sesuai dgn motivasi berbukanya. Bila motivasi tdk puasanya karena khawatir akan kesehatan/ kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dgn puasa saja.

Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dgn anak yg dikandungnya atau bayi yg disusuinya, maka selain mengganti dgn puasa, juga membayar fidyah.

Lanjut Usia

Orang yg sudah lanjut usia & tdk kuat lagi utk berpuasa, maka tdk wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yg ditinggalkannya itu. Firman Allah SWT

“Dan bagi orang yg tdk kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)

Lapar & Haus yg sangat

Islam memberikan keringanan bagi mereka yg ditimpa kondisi yg mengharuskan makan atau minum utk tdk berpuasa.

Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga makan & minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yg sangat terik & paceklik berkepanjangan, kekeringan & hal lainnya yg mewajibkan seseorang utk makan atau minum.

Namun kondisi ini sangat situasional & tdk bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan sesuai dgn tingkat kesulitan. Semakin besar kesulitan maka semakin besar pula keringanan yg diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan, maka semakin kecil pula keringanan yg diberikan.

Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman:

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tdk menginginkannya & tdk melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 173).

Ini mengacu pd kaidah fiqih yg berbunyi:

Bila tingkat kesulitan sesuatu masalah itu luas (ringan), maka hukumnya menjadi sempit (lebih berat). Dan bila tingkat kesulitan sesuatu masalah itu sempit (sulit), maka hukumnya menjadi luas (ringan).

Kedaruratan itu harus diukur sesuai dgn kadarnya (ukuran berat ringannya)

Dipaksa atau Terpaksa

Orang yg mengerjakan perbuatan karena dipaksa dimana dia tdk mampu utk menolaknya, maka tdk akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu diluar niat & keinginannya sendiri.

Termasuk di dalamnya adl orang puasa yg dipaksa makan atau minum atau hal lain yg membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pd hal-hal yg mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa & sejenisnya. Ada juga kondisi dimana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yg tenggelam.

Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pd batas yg membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban utk mengganti puasa di hari lain.

Pekerja Berat

Orang yg karena keadaan harus menjalani profesi sbg pekerja berat yg membutuhkan tenaga ekstra terkadang tdk sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yg lama. Seperti para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti & pekerja kasar lainnya.

Tetapi mereka harus berniat dahulu utk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata masih kuat utk meneruskan puasa, wajib utk meneruskan puasa.

Sedangkan bila tdk kuat dalam arti yg sesungguhnya, maka boleh berbuka. Namun wajib menngganti di hari lain serta tetap menjaga kehormatan bulan puasa dgn tdk makan di tempat umum. Selain itu yg bersangkutan harus mengupayakan utk menyiapkan diri agar bisa berpuasa Ramadhan sejak setahun sebelumnya.

Misalnya dgn menabung sedikit demi sedikit agar terkumpul uang demi nafkahnya selama bulan Ramadhan dimana dia tdk bekerja. Sehingga dia bisa ikut berpuasa bersama-sama dgn umat Islam di bulan Ramadhan dgn libur bekerja & hidup dari uang yg ditabungnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc