Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hajr (boikot)

Hajr adl menghalangi manusia dari mendayagunakan hartanya karena sebab syar’i.

Hikmah disyari’atkan hajar

Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan menjaga harta & menjadikan di antara sarana-sarana hal itu adl hajr kpd orang yg tdk bisa mendayagunakan hartanya, seperti orang gila, atau dalam pendayagunaannya mengandung penyia-nyiaan harta seperti anak kecil, atau dalam pendayagunaannya mengandung pemborosan seperti orang bodoh, atau ia mendayagunakan sesuatu yg ada di tangannya yg membahayakan hak orang lain seperti orang bangkrut yg diberatkan oleh hutang-hutang.

Maka Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan hajr utk memelihara harta mereka.

Hajr terbagi dua:

  1. Hajr utk orang lain: seperti hajr kpd orang yg bangkrut utk orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya.
  2. Hajr utk dirinya: seperti hajr kpd anak kecil, orang bodoh, & orang gila utk memelihara hartanya.

Orang yg bangkrut adl orang yg hutangnya melebihi hartanya, & hakim menghajarnya (menghalanginya melakukan transaksi) dgn tuntutan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya atau sebagian mereka. Haram atasnya melakukan transaksi yg membahayakan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya, & transaksinya tdk sah, sekalipun belum dihalangi (oleh hakim) atasnya.

Siapa yg hartanya sejumlah hutangnya atau lbh byk , tdk dihalangi atasnya & ia disuruh melunasinya. Maka jika ia menolak, ia ditahan dgn permintaan pemiliknya. Dan jika ia bersikeras & menolak menjual hartanya, hakim menjualnya & membayarkannya.

Barang siapa yg hartanya lbh sedikit dari kewajiban hutangnya yg jatuh tempo, maka dia seorang yg bangkrut yg wajib dihalangi atasnya & menginformasikan kpd manusia dengannya agar mereka tdk terperdaya dengannya, & dihalangi atasnya dgn permintaan orang-orang yg memberi pinjaman kepadanya, atau sebagian mereka.

Apabila telah sempurna hajr kpd orang yg bangkrut, terputuslah tuntutan darinya, & ia tdk boleh melakukan transaksi dgn hartanya. Maka hakim menjual hartanya & membagi harganya sejumlah hutang-hutang kpd orang-orang yg memberi pinjaman yg jatuh tempo. Jika tdk tersisa sesuatu atasnya, terlepaslah hajr darinya karena hilangnya sesuatu yg mewajibkannya.

Apabila hakim telah membagi harta orang yg bangkrut di antara para kreditornya, terlepaslah tuntutan darinya & tdk boleh menekan & menahannya karena hutang ini, tetapi dia dilepas & diberikan tempo sampai Allah Subhanahu wa ta’ala memberi rizqi kepadanya & menutupi hutang yg tersisa utk para kreditornya.

Dan barang siapa yg tdk mampu membayar hutangnya, ia tdk boleh dituntut dengannya & haram menahannya, & wajib menunggunya & melepaskannya adl sunnah, karena firman Allah Subhanahu wa ta’ala: وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lbh baik bagimu, jika kamu mengetahui” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 280)

Keutamaan menunggu orang yg susah

Menunggu orang yg susah, apabila sudah jatuh tempo padanya merupakan sesuatu pahala besar, karena sabda Nabi SAW:

… مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَهُ صَدَقَةٌ. أخرجه أحمد

… Barang siapa yg menunggu orang yg susah, maka untuknya setiap hari 2 seumpamanya sbg sedekah.” (Hadis Riwayat: Ahmad).

Barang siapa yg menemukan barangnya di sisi orang yg bangkrut, maka ia paling berhak dengannya, apabila ia belum mengambil sedikitpun dari harganya, & orang yg bangkrut masih hidup, & benda tersebut dgn sifatnya pd miliknya, belum berubah.

Menghalangi orang yg bodoh, anak kecil, & orang gila, tdk memerlukan hakim. Ayah yg mengurus mereka, jika ia seorang yg adil lagi cerdas, kemudian yg menerima wasiat, kemudian hakim, & wali harus menggunakan dgn yg paling berguna utk mereka.

Hajr hilang dari anak kecil karena 2 perkara:

  1. Baligh, seperti yg telah terdahulu.
  2. Cerdas, yaitu baik dalam menggunakan harta, dgn diberikan harta & dicoba dgn melakukan jual beli, sehingga diketahui baiknya dalam melakukan transaksi.Firman Allah SWT:

    وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَابَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ

    Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur utk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kpd mereka harta-hartanya” (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 6).

Apabila orang yg gila telah berakal & cerdas, atau orang yg bodoh sudah cerdas, yaitu ia baik menggunakan harta, maka ia tdk lalai & tdk menggunakannya pd yg haram, atau pd yg tdk berfaedah, hilanglah hajr dari keduanya & dikembalikan harta itu kpd mereka.

Kecurangan (tidak mau membayar hutang) orang yg kaya menghalalkan kehormatan & menghukumnya, maka disyari’atkan menahan orang yg terhutang yg mampu tapi curang sbg pelajaran baginya. Adapun orang yg susah, maka baginya adl hak ditunggu, & memaafkan lbh baik & lbh terpuji.

Penyusun : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri