Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Puasa Bagi Ibu yang Sedang Menyusui

Assalamu alaikum wr. wb.

Ustadz, Ramadhan tahun ini, insya Allah umur anak kami sudah 1 tahun 1 bulan. Selama ini, anak kami dikasih ASI & MPASI (Makanan Pendamping ASI sejak umur 6 bulan). Masalahnya, anak kami jika sudah makan, tetap akan meminta ASI.

Yang menjadi permasalahannya, apa diperbolehkan isteri saya tdk melakukan puasa & cukup dgn membayar fidhyah atau bagaimana sebaiknya? Dia khawatir jika puasa, ASI-nya hanya sedikit yg keluar.

Terima kasih Ustadz.

Wassalam

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada keringanan bagi wanita yg sedang menyusui anak utk tdk berpuasa di bulan Ramadhan. Dan ini merupakan bagian dari sifat syariah Islam yg pd dasarnya sangat manusiawi, mudah & bersifat meringankan.

Keringanan ini juga berlaku buat wanita yg sedang hamil, baik karena mengkhawatirkan bayinya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri.

Para ulama memasukkan kedua jenis keadaan ini ke dalam kelompok orang-orang yg dibolehkan utk tdk berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagaimana orang yg sedang sakit atau sedang dalam perjalanan. Dengan dasar dalil umum yaitu firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al-Quran:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Maka barang siapa di antara kamu ada yg sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkan itu pd hari-hari yg lain. Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tdk berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 184)

Namun para ulama sebagian dgn yg lainnya berbeda pendapat tentang bagaimana bentuk ‘pembayarannya’. Sebagian mengatakan dgn berpuasa qadha’ di hari lain, namun sebagian lainnya mengatakan dgn membayar fidyah.

Dasar Perbedaan

Yang melatar-belakangi perbedaan itu adl cara pengelompokannya.
Sebagian mengatakan bahwa wanita yg sedang menyusui & sedang hamil itu lbh dekat dikategorikan sbg orang sakit. Sehingga cara pembayarannya adl dgn berpuasa qadha’ di hari lain. Sebagaimana ayat di atas.

Namun sebagian lagi memandang bahwa keduanya lbh tepat utk dimasukkan ke dalam kelompok orang yg tdk mampu puasa, bukan kelompok orang yg sakit. Sehingga pembayarannya dgn memberi makan orang miskin (fidyah).
Dan sebagian ulama lainnya mengembalikan kpd motivasi dari wanita itu, apakah dia mengkhawatirkan dirinya atau mengkhawatirkan bayinya. Kalau dia mengkhawatirkan dirinya lalu tdk puasa, maka dia termasuk orang sakit, yg membayar dgn puasa qadha’. Sedangkan bila mengkhawatirkan bayinya, maka dia termasuk orang yg tdk mampu, yg membayar dgn fidyah saja.

Bahkan ada pendapat yg hati-hati dgn mewajibkan puasa qadha’ sekaligus dgn bayar fidyah. Dan ada juga yg membedakan antara keduanya dalam masalah pembayaran.

Kalau kita ringkas secara umum pandangan mazhab-mazhab ulama, kita dapati bahwa:

Mazhab Al-Hafiyah termasuk yg menetapkan cara pembayaran dgn qadha’ buat mereka.

Mazhab Asy-Syafi’iyah & juga mazhab Al-Hanabilah mewajibkan qadha’ sekaligus fidyah, bila mengkhawatirkan bayinya.

Mazhab Al-Malikiyah mengharuskan puasa qadha’ & bayar fidyah hanya pd wanita yg menyusui saja, tdk berlaku pd wanita hamil.

Kesimpulannya, masalah ini adl masalah ijtihadiyah yg sangat mungkin terjadi beda pendapat. Khususnya dalam teknis pembayarannya. Sebab ayat Al-Quran di ayat masih terlalu umum & justru tdk menyinggung masalah wanita hamil & menyusui. Para ulama hanya mengqiyaskannya saja dgn ayat tersebut, maka terjadilah silang pendapat dalam pengkategoriannya.

Sedangkan masalah kebolehan utk tdk berpuasa, semua ulama sepakat atas itu. Dikuatkan lagi dgn hadits berikut ini:

Dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala tdk mewajibkan puasa atas musafir & mengurangi jumlah bilangan rakaat shalat. Dan Allah tdk mewajibkan puasa atas wanita hamil & menyusui.” (Hadis Riwayat: Ahmad & Ashabussunan)

Dr. Wahbah Az-Zuhaili penulis Al-Fiqhul Islami menuliskan bahwa kebolehan wanita yg menyusui utk tdk berpuasa tdk terbatas pd anak sendiri. Bahkan karena menyusui anak orang lain pun tetap terhitung sbg kebolehan utk tdk berpuasa. Seperti para wanita murdhi’ahyang bekerja utk mendapatkan uang atas jasa menyusui bayi orang lain.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc