Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Tidak Mengkafirkan Seseorang kecuali Apabila Dia Melakukan Perbuatan yang Membatalkan Keislaman (Prinsip ketiga)

Mereka tdk mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin kecuali apabila dia melakukan perbuatan yg membatalkan keislamannya. Adapun perbuatan dosa besar selain kemusyrikan & tdk ada dalil yg menghukumi pelakunya sbgkafir, misalnya meninggalkan shalat karena malas, maka pelaku (dosa tersebut) tdk dihukumi kafir akan tetapi dihukumi fasiq & imannya tdk sempurna.

pabila ia mati sedang dia belum bertaubat maka dia berada dalam kehendak Allah. Jika Ia berkehendak Ia akan mengampuninya & jika Ia berkehendak Ia akan mengazdabnya, namun si pelaku tdk kekal di neraka, Allah telah berfirman:

Sesungguhnya Allah tdk akan mengampuni dosa syirik & Dia mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa yg di kehendaki-Nya.” (Al Qur’an Surat: An Nisaa’: 48).

Madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah dalam masalah ini pertengahan antara Khawarij yg mengkafirkan orang-orang yg melakukan dosa besar walau bukan termasuk syirik, & Murjiah yg mengatakan si pelaku dosa besar sbgmukmin sempurna imannya, & mereka mengatakan pula sesuatu dosa maksiat tdk mengurangi iman, sebagaimana tdk berguna sesuatu perbuatan taat dgn adanya kekafiran.

Shaleh Al Fauzan, صالح بن فوزان الفوزان, Penerjemah: Rahmat al-‘Arifin Muhammad bin Ma’ruf