Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Halal Dan Haram

Tentang Makanan & Minuman

  1. Islam Menghalalkan yg Baik-Baik Hai sekalian umat manusia, Makanlah dari apa yg ada di bumi ini secara halal & baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya ia adl musuh yg nyata bagi kalian.” (Al- Baqarah: 168)

    Hai orang-orang yg beriman, makanlah diantara rezeki yg baik-baik yg kami berikan kpd kalian & bersyukurlah kpd Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kalian menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, & binatang yg disembelih dgn atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedangkan ia tdk berkehendak & tdk melampaui batas, maka tidaklah berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun & Maha Pengasih.” (Al-Baqarah: 172-173)

    Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yg disembelih dgn atas nama selain Allah, yg tercekik, yg dipukul, yg jatuh, yg ditanduk, & yg diterkam binatang buas, kecuali yg kalian sempat menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yg disembelih disisi berhala.” (Al-Maidah: 3)

  2. Pengharaman Darah yg Tertumpah
  3. Daging Babi
  4. Binatang yg Disembelih dgn Atas Nama Selain Allah
  5. Munkhaniqah. Ia adl binatang yg mati karena tercekik.
  6. Mauquudah. Ia adl binatang yg dipukul lalu mati.
  7. Mutaraddiyah. Ia adl binatang yg mati karena terjatuh.
  8. Nathihah. Adalah binatang yg ditanduk oleh binatang yg lain lalu mati.
  9. Binatang yg sebagian tubuhnya dimakan oleh binatang buas, lalu mati.
  10. Yang Disembelih disisi Berhala

Pemanfaatan Kulit, Tulang, & Rambut Bangkai

Dari ibnu abbas, ia berkata, “Maimunah-Ummul Mukminin-suatu ketika mendapatkan sedekah dari maula (bekas budak yg telah dimerdekakan)nya berupa kambing. Namun kemudian mati. Lewatlah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & berkata, ‘mengapa tdk kalian ambil kulitnya? Kalian samak lalu dimanfaatkan.’ Mereka berkata, ‘Ia sudah menjadi bangkai. ‘Yang haram adl memakannya, ‘tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”

Kekecualian pd Kondisi Darurat

Allah telah merinci apa-apa yg diharamkan utk kalian kecuali jika kalian dalam keadaan terpaksa.” (Al-An’am: 119)

barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedangkan ia tdk menginginkannya & tdk (pula) melampaui batas, maka tdk ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. “ (Al-Baqarah: 173)

Darurat utk Obat

Sesungguhnya Allah tdk menjadikan penyembuhan kalian dari apa-apa yg diharamkan utk kalian.
Tidak Ada Kondisi Darurat pd Individu Jika di Masyarakatnya Terdapat Sesuatu yg Dapat Mengatasinya.

Binatang Laut Halal Semuanya

Dihalalkan bagi kalian buruan laut & makanannya, sbg bekal bagi kalian & orang-orang yg dalam perjalanan.” (Al-Maidah: 96)

“Allah Subhanahu wa ta’ala menggeneralisir halalnya semua binatang laut, tanpa kecuali. “Dan Tuhanmu tidaklah lupa.” (Maryam: 64)

Binatang Darat Yang Diharamkan

Ia menghalalkan kpd mereka segala yg baik & mengharamkan kpd mereka segala yg kotor.” (Al-A’raf: 157)

Diharamkan binatang yg memiliki taring, seperti binatang buas, & yg memiliki cakar, seperti bangsa burung.

Disyaratkannya Menyembelih Agar Binatang Jinak Menjadi Halal

  1. Pertama, binatang disembelih dgn alat yg tajam.
  2. Kedua, ditenggorokan atau dibawah leher.
  3. Ketiga, tdk menyebut nama selain Allah.
  4. Keempat, menyebut nama Allah atas sembelihan tersebut.

Khamr

Wahai orang-orang yg beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dgn panah, adl perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keruntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan & kebencian diantara kalian lantaran (meminum) khamr & berjudi itu, & menghalangi kalian dari mengiongat Allah & shalat; maka apakah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)?” (Al-Maidah: 90-91)

“setiap yg memabukkan adl khamr, & setiap khamr adl haram.”

“khamr adl sesuatu yg dpt menutupi akal pikiran.”

Sedikit dari Sesuatu yg Jika Banyak Memabukkan

“Sesuatu yg byk nya memabukkan maka sedikitnya adl haram”

Bisnis Khamr

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh pihak yg berhubungan dgn khamr, yaitu yg memeras & minta diperaskan, yg meminum, yg membawakan & yg meminta dibawakan, yg memberi minum dengannya, yg menjual, yg makan hasil penjualannya, yg membeli & yg dibelikan.

barangsiapa menimbun anggur dimasa panen utk menjualnya kpd yahudi atau nasrani, atau kpd siapa saja yg akan menjadikannya sbg khamr (walaupun muslim), berarti ia telah menceburkan dirinya ke dalam api neraka dgn kesadarannya.

Seorang Muslim Tidak Boleh Memberi Hadiah Berupa Khamr

“Sesungguhnya, Dzat Yang telah mengharamkan meminumnya, juga mengharamkan menjualnya.”

“Sesungguhnya,Dzat yg telah mengharamkannya juga mengharamkan penghormatan kpd orang yahudi dengannya.”

Jauhi Pub & Bar

‘Barang siapa beriman kpd Allah & hari akhir, janganlah ia duduk pd jamuan yg diedarkan khamr di situ.”

Khamr adl Penyakit, Bukan Obat

“Sesungguhnya Allah Menurunkan penyakit & obat & menjadikan utk kalian penyakit sbg obat. Karena itu berobatlah, & janganlah berobat dgn yg haram.”

Semua yg Membahayakan, Haram Dikonsumsi

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah sangat kasih terhadap kalian.” (An-Nisa’:29)

Dan janganlah kalian mencampakkan diri kedalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)