Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Dalil Shalat Tarawih Berjamaah

Pak Ustadz yg dirahmati Allah,

Beberapa hari belakangan ini milis kami yg beranggotakan para pekerja di Qatar tengah mendiskusikan masalah shalat tarawih berjamaah. Sebatas yg kami ketahui, shalat tarawih berjamaah hanya dilakukan Rasulullah selama 3 hari & akhirnya dihentikan oleh beliau dgn alasan kuatir dijadikannya shalat tersebut menjadi fardhu.

Pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab, shalat tarawih ini didirikan lagi oleh beliau. Dan beliau mengatakan, “Inilah sebaik-baiknya bid’ah…”

Yang ingin saya tanyakan adalah:

  1. Berapa lama kurun waktu mulai dari dihentikannya shalat tarawih berjamaah oleh Rasulullah hingga “dihidupkannya” lagi oleh Umar r.a.?
  2. Apakah dalam kurun waktu tersebut, para sahabat mengerjakan shalat tarawih di rumah masing-masing?
  3. Mulai kapan shalat tarawih berjamaah dilakukan oleh para pengikut Rasulullah. Maksud saya, yg saya ketahui, Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu berinisiatif membangun lagi “tradisi” sebelumnya didasarkan pd pengamatan beliau yg melihat byk nya jamaah-jamaah kecil dalam bertarawih.
  4. Apakah para pengikut Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg mendirikan kembali shalat tarawih berjamaah dalam kelompok kecil (sebelum dimaklumatkan oleh Umar r.a) tersebut bisa dikategorikan sbg pembangkangan atas sunnah Nabi? Karena saya yakin, Rasulullah lbh tahu byk akan hal itu dibanding para sahabat & pengikut-pengikutnya. Kalau memang itu baik di mata Nabi, pasti Nabi akan melakukannya. Dan hingga sampai akhir hayatnya, berlanjut pd masa pemerintahan Khalifa Abu Bakar r.a (yang paling dekat dgn Nabi), shalat tarawih tdk dilakukan secara berjamaah. Mohon maaf Ustadz terlalu panjang & byk pertanyaannya.

    Afwan wa syukron,

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang seringkali kita mendapatkan orang-orang berbeda pendapat tentang hukum shalat tarawih, baik dalam masalah pelaksanaannya yg berjamaah atau sendirian, juga termasuk masalah jumlah bilangan rakaatnya.

Namun barangkali apa yg dikemukakan oleh jumhur ulama lbh dekat kpd kebenaran, meski bukan berarti harus pasti benarnya.

Umumnya para fuqaha fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih itu disunnahkan utk dilakukan dgn berjamaah. Dasarnya adl karena dahulu memang dilakukan dgn berjamaah di masa nabi SAW. Dan bahkan salah satu penyebab mengapa kemudian nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk berjamaah lagi di masjid, justru karena peserta shalat tarawih di masa nabi membeludak.

Maka kesimpulan yg pertama, bahwa shalat tarawih di masa nabi pernah dilakukan dgn berjamaah.

Kemudian nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk lagi melakukan shalat tarawih berjamaah, dgn alasan takut kalau-kalau nantinya diwajibkan. Setelah itu sampai akhir hayatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk tarawih berjamaah bersama dgn kaum muslimin.

Kesimpulan yg kedua, ketidak-berjamaahan nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa lalu ada sebabnya, yaitu karena takut akan diwajibkan oleh Allah SWT. Seadainya ketakutan itu sudah tdk ada lagi, maka tentu shalat tarawih berjamaah berlangsung kembali.

Kemudian, ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kaum muslim memang tdk langsung mengadakan shalat tarawih berjamaah. Tarawih berjamaah baru berlangsug kembali di masa khilafah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
Analisanya adl bahwa masa khilafah Abu Bakar tdk berlangsung lama. Praktis hanya 2 tahun saja beliau memerintah. Sementara kaum muslimin saat itu sedang mengalami berbagai fitnah & cobaan. Misalnya kasus murtadnya berbagai dari suku-suku arab. Sementara itu kaum muslimin saat itu sedang menghadapi peperangan besar melawan Romawi. Tentu mereka sibuk mempersiapkan peperangan besar.

Namun bukan berarti tdk ada pembenahan internal di masa itu. Paling tidak, sejarah mencatat bahwa di masa khilafah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mushaf Al-Quran berhasil dijilid jdi satu. Setelah selama ini berserakan di berbagai media, meski masih dihafal oleh ribuan shahabat.
Dua tahun berselang, tibalah masa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu memerintah. Masa beliau memerintah cukup panjang, ada byk waktu utk menaklukkan para pembangkang, bahkan 3 imperium besar berhasil ditaklukkan. Maka ada byk kesempatan bagi khalifah utk melakukan beberapa pembenahan. Termasuk menghidupkan kembali sunnah nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tarawih dgn berjamaah, setelah beberapa tahun sempat tdk berjalan karena berbagai alasan.

Di masa nabi, tdk berlangsungnya shalat tarawih berjmaaah karena alasan takut diwajibkan. Di masa Abu Bakar, alasannya karena ada byk pe-er mendesak & itupun hanya 2 tahun saja. Maka kesempatan yg agak luas baru didapat di masa khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu Di masa itulah khalifah menghidupkan kembali sunnah Rasulullah SAW, yaitu shalat tarawih berjamaah di masjid dgn satu orang imam. Ubay bin Ka’ab ditunjuk oleh khalifah karena bacaan beliau sangat baik.

Apa yg dilakukan oleh khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu 100% disetujui oleh semua shahabat. Tidak ada riwayat yg menyebutkan bahwa ada satu shahabat yg menentang diserukannya kembali shalat tarawih berjamaah sebagaimana dahulu pernah dilakukan oleh nabi SAW. Maka boleh dibilang bahwa shalat tarawih dgn berjamaah merupakan ijma’ para shahabat. Dan ijma’ merupakan salah satu sumber syariah yg disepakati.
Dan sejak hari itu hingga 15 abad kemudian, shalat tarawih berjamaah terus berlangsung tiap malam Ramadhan di masjid Nabawi Madinah, & juga di semua masjid yg ada di muka bumi. Seluruh ulama baik salaf maupun khalaf sepakat atas masyru’iyah shalat tarawih berjamaah di belakang satu imam, karena seperti itulah yg awal mula dikerjakan oleh nabi SAW.

Tidak berlangsungnya shalat tarawih berjamaah karena ada alasan yg bersifat temporal. Begitu alasannya sudah tdk ada lagi, maka sunnahnya dikembalikan lagi sebagaimana aslinya. Tidak ada kaitannya tentang berapa lama jamaah tarawih tdk berlangsung.
Dalam hal ini, tdk berjamaahnya nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat tarawih bukan bersifat menasakh hukum kesunnahan tarawih berjamaah. Tetapi memberi dasar hukum kebolehan shalat tarawih dilakukan tdk berjamaah karena adanya alasan tertentu. Ketika alasan (udzur) itu sudah tdk ada lagi, maka kesunnahannya dikembalikan kpd asalnya.
Demikian kira-kita argumentasi jumhur ulama & fuqaha di bidang ilmu fiqih.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc