Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mabit di Mina

Mabit (bermalam) di Mina pd malam ke-11 & ke-12 –demikian pula malam ke-13 bagi orang yg hendak bersegera- merupakan salah satu kewajiban haji. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermalam di sana. Dan bersabda :

« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »

Ambillah manasik (tata cara haji) kalian (dariku).”

Dan beliau memberikan dispensasi (rukshah) kpd orang yg bertugas memberi minuman & para pengembala utk tdk bermabit. Dan ungkapan dgn rukhshah (dispensasi) menunjukkan atas diwajibkannya mabit jika tdk ada udzur (alasan syar’i).

Siapa yg sudah berusaha namun tdk menemukan tempat utk bermalam, maka gugurlah kewajiban itu darinya. Dan ia dpt bermalam di luarnya, & tdk ada sangsi apapun baginya. Berdasarkan keumuman firman-Nya :

] فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [ التغابن/16]

Maka bertakwalah kamu kpd Allah menurut kesanggupanmu.” (QS.646)

dan firman-Nya yg lain :

] لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا [ [البقرة/286]

“Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya.” (QS.2:286)

dan sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

« وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ » أخرجه البخاري (7288) ومسلم (1337)

Jika kuperintahkan kalian dgn sesuatu perkara, maka lakukanlah sesanggup kalian.” Hadis Riwayat: Bukhari (7288) & Muslim (1337).

Dan itu bukan berarti bermalam di jalan-jalan atau trotoar-trotoar sbg tempat jalan orang-orang & kendaraan-kendaraan. Maka hal itu mengandung bahaya besar & kerawanan yg tinggi, & syariah tdk menghendaki hal yg semacam itu. Terlebih lagi dalam ibadah haji yag berdiri atas dasar kesanggupan & kemudahan terhadap pelaku ibadah. Dan lbh besar dari hal itu, bahw bermalam di sepanjang jalan atau di atas trotoar sedang ia bersama wanita-wanita (mahramnya), maka dari situasi ini telah gugurlah kewajiban mabit atasnya dikarenakan mengandung bahaya. Seorang wanita jika ia tetap duduk saja maka inipun berat baginya.

Seandainya ia berbaring maka bukannya beradab namanya jika seorang wanita berbaring di jalan yg dilalui orang-orang, bisa saja bagian tubuhnya terlihat tanpa disadarinya. Siapa yg melakukan hal itu (mabit sesuai yg disyariatkan) maka ia melakukannya dgn dorongan antusias atas pelaksanaan kewajibannya, & inilah yg dituntut dalam manasik. Namun jika ia mengalami udzur maka gugurlah kwajibannnya. Wallahu a’lam.

Penulis : Abdullah bin Shalih al-Fauzan