Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Menggunakan Sabun Bagi Orang yang Berihram

Dibolehkan bagi orang berihram dgn penggunaan sabun utk menghilangkan kotoran, daki & lain sebagainya, karena ia bukan parfum serta penggunaannya tdk terbilang sbg pewangi. Demikian diperbolehkan baginya utk menggunakan produk-produk modern dalam mencuci kepalanya.

Para pakar fikih membolehkan pewangi herbal yg aroma harumnya tumbuh dgn sendirinya, seperti tumbuhan syih & khuzama & semacam keduanya Atau yg sengaja ditanam orang seperti daun kemangi persia (raihan farisi) –dia adl tumbuhan habaq- & semacamnya tumbuhan an-na’na’.

Adapun za’faran adl pewanggi yg dilarang, karenanya utk lbh preventif lagi utk tetap meninggalkan campuran za’faran ke dalam minuman kopi selama berihram.

Telah diriwayatkan pelarangannya bagi orang berihram utk memakai pakaian yg bersentuhan & za’faran. Ia dpt menggunakan hail & qaranfil ke dalam campuran kopinya karena keduanya tdk termasuk yg dinamakan pewangi yg dilarang.

Dibolehkan bagi orang berihram mengolesi badannya dgn minyak & semacamnya dari produk-produk modern. Sedangkan meminyaki bagian kepalanya maka terdapat perselisihan pendapat yg telah umum diketahui, keputusan utk meninggalkan adl lbh utama.

Penulis : Abdullah bin Shalih al-Fauzan