Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Haji istri dan anak-anak

Sudah selayaknya bagi para orang tua & wali yg berkemampuan utk menghajikan orang-orang yang berada dibawah tanggungannya dari kalangan putra & putri mereka. Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

« كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ » أخرجه البخاري (7138) ومسلم (1829)

Setiap kalian pemimpin, & setiap kalian bertanggungjawab atas orang yg dipimpinnya.” Hadis Riwayat: Bukhari (7138) & Muslim (1829).

Penekanan tersebut termasuk pd hak anak putri yg belum menikah, karena haji seorang anak putri yg belum menikah lbh gampang & mudah. Berbeda jika ia sudah menikah, lalu terkadang ia terhalang dgn kondisi kehamilan, menyusui & pengasuhan anak. Maka hajinya anak putri yg belum menikah merupakan masa yg lbh tepat.

Bukan haknya bagi seorang suami utk melarang istrinya berhaji karena ia merupakan kewajiban secara dasar syariah. Seyogyanya bagi seorang suami seandainya ia berkemampuan utk bersegera menghajikan istrinya, terlebih bagi suami yg berikrar janji mengenai hal tersebut saat pernikahan. Maka mudahkan kepentingannya, bisa dgn melakukan perjalanan haji bersamanya, atau dgn mengizinkannya salah seorang saudara kandung laki-lakinya atau selainnya dari kalangan mahramnya utk berhaji bersamanya. Dan ia berkewajiban utk menggantikannya sementara dalam menjaga anak-anaknya & membantu urusan rumah tangga, maka sang suami dalam hal ini akan mendapatkan ganjaran pahalanya.

Penulis : Abdullah bin Shalih al-Fauzan