Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Haji Mabrur

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

« الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ » أخرجه البخاري (1683) ومسلم (1349)

Umrah ke umrah (berikutnya) sbg pelebur (dosa) yg terjadi di antara keduanya, & bagi haji yg mabrur tdk ada balasan kecuali surga.” Diriwayatkan oleh Bukhari (1683) & Muslim (1349)

Sedang haji mabrur terhimpun 4 (empat) sifat di dalamnya :

Pertama, biaya hajinya berasal dari harta yg halal. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

« إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا … » أخرجه مسلم (1015)

Sesungguhnya Allah Ta’ala baik, tdk menerima kecuali yg baik.” Hadis Riwayat: Muslim (1015)

Kedua, jauh dari perbuatan maksiat, dosa, bid’ah & hal-hal yg berseberangan dgn syariat. Karena jika terkontaminasi ke dalam amal shalih apapun maka terkadang dpt menyebabkan tdk diterima amal tersebut, sedangkan utk haji lebih-lebih lagi.

Ketiga, bersungguh-sungguh dalam menjaga kewajiban-kewajiban haji beserta sunnah-sunnahnya, dgn mengkuti nabi dalam mengejawantahkannya. Sambil mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah Ta’ala.

Keempat, berakhlaq baik, lembut terhadap orang di sekitarnya, bersikap tawadhu’ (rendah hati) saat di kendaraan, rumah & berinteraksi dgn orang lain, di setiap keadaan. Sebagaimana keadaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat berhaji.

Yang lbh baik lagi seperti yg dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr sebagaimana yg tercantum dalam at-Tamhid (XXII/39), “Adapun haji mabrur adl haji yg tdk terdapat unsur riya` (pamer diri) & sum’ah (siar diri), & tdk ada perkataan yg seronok serta tdk berbuat maksiat, & dgn harta yg halal ...”

Penulis : Abdullah bin Shalih al-Fauzan