Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Memakan Bawang Putih, Bawang Merah atau Kurrats Sebelum ke Masjid

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yg makan bawang merah, bawang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dpt ditambahkan pd hal-hal tersebut sesuatu yg mempunyai bau busuk & haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yg telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran utk meninggalkan shalat berjama’ah sehingga ia tdk berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban

Telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami & hendaklah ia shalat di rumahnya” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 855, Muslim, kitab Al-Masajid 73, 564]

Dan telah diriwayatkan pula dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda.

Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dgn apa-apa yg mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Al-Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Semua yg beraroma busuk, hukumnya sama dgn hukum bawang putih & bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yg ketiaknya bau atau lainnya, yg mengganggu orang lain yg di dekatnya, maka ia dimakruhkan utk shalat berjama’ah, sampai ia mengggunakan sesuatu yg dpt menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (meghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dpt melakukan shalat berjama’ah sesuai yg diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib utk ditinggalkan setai saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan & harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin & memberi petunjuk kpd mereka utk kebaikan. [Fatawa MuhimmahTataallaqu Bish Shalah, hal. 61-62]

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dalam sebuah hadits dsiebutkan, bahwa Rasulullah Shallallahu wa sallam bersabda: Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami & hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dgn apa-apa yg mengganggu manusia” [Al-Bukhari, kitab Adzan 854, Muslim, kitab Al-Masajid 564]

Apakah ini berarti bahwa orang yg memakan barang-barang tersebut tdk boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makanannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tdk diperbolehkan bagi orang yg berkewajiban melaksanakan shalat secara berjama’ah?

Jawaban

Hadits ini & hadits-hadits lainnya yg semakna menunjukkan makruh seorang muslim mengikuti shalat berjama’ah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yg di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (bawang daun), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yg menyebabkan bau tdk sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yg busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya byk & keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan menghalalkan bagi mereka segala yg baik & mengharamkan bagi mereka segala yg buruk” [Al-A’raf : 157]

Dan firman-Nya.

Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yg dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah bagimu yg baik-baik” [Al-Ma’idah : 4]

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yg tdk baik, dgn begitu rokok termasuk yg diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan 3 hari, saya tdk tahu adanya dalil tentang ini.

Dan hanya Allah-lah yg berkuasa memberi petunjuk. [Kitab Ad-Da’wah, hal.81-82]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjmah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

Makna Global Hadits

Yang dituntut dari seorang yg melaksanakan shalat agar menggunakan sebaik-baik wewangian & aroma, apalagi bila ingin melaksanakan shalat di masjid-masjid Jami’.

Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan siapa saja yg memakan bawang merah atau bawang putih agar menjauhi masjid-masjid kaum Muslimin & melakukan shalat di rumahnya saja hingga bau yg tdk sedap, yg membuat para jema’ah shalat & malaikat itu terganggu hilang.

Tatkala dihadirkan kpd Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam panci berisi sayur-sayuran & biji-bijian hijau lalu beliau mendapati baunya yg tdk sedap, maka beliau memerintahkan agar didekatkan kpd para shahabat yg hadir di sisinya, tatkala orang yg hadir di situ melihat ketidaksukaan beliau, ia mengira hal itu diharamkan lantas ragu utk memakannya. Lantas beliau memberitahukan kepadanya bahwa makanan itu tidaklah diharamkan & ketidaksukaannya bukan berarti karena ia haram dimakan.

Lalu beliau memerintahkannya agar memakannya & memberitahukan kepadanya bahwa yg mencegahnya memakannya hanyalah karena beliau sedang mengadakan kontak dgn Rabbnya & bermunajat dimana tdk seorang pun yg dpt sampai kpd tingkatan itu. Karenanya, wajib bagi beliau utk berada dalam kondisi yg paling baik di kala melakukan ibadah & pendekatan kpd Rabb SWT.

Hukum-Hukum Hadits

Kedua hadits di atas mengandung hukum-hukum sbg berikut:

  1. Larangan mendatangi masjid-masjid bagi siapa saja yg memakan bawang putih, bawang merah atau Kurrats.
  2. Dapat digolongkan pula kpd benda-benda tersebut, tembakau yg digunakan oleh para perokok. Siapa saja yg memiliki kebiasaan merokok, maka hendaknya tdk menghisapnya ketika pergi ke masjid. Hendaknya ia membersihkan gigi & mulutnya sehingga baunya hilang atau dpt meminimalisir baunya.
  3. Dimakruhkan memakan benda-benda tersebut bagi siapa saja yg ingin menghadiri shalat di masjid agar tdk kehilangan kesempatan melakukan shalat berjema’ah di masjid alias selama ia memakannya tersebut bukan dimaksudkan sbg rekayasa agar kehadirannya di masjid menjadi gugur dgn dalih hal itu diharamkan.
  4. Hikmah dilarangnya mendatangi masjid-masjid adl agar malaikat & juga para jema’ah shalat yg lain tdk terganggu.
  5. Larangan mengganggu orang lain dgn segala jenis sarananya. Di dalam hadits di atas, terdapat sarana yg telah dinyatakan berdasarkan nash, maka menggolongkan yg lain kepadanya adl benar & sesuai dgn qiyas.
  6. Pelarangan memakan bawang putih & semisalnya bukan karena keharamannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg memerintahkan agar memakannya. Jadi, berpantangnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya tdk menunjukkan kpd pengharaman.

Faedah

Alasan sebagian ulama membolehkan memakan benda-benda tersebut adl karena shalat berjema’ah hukumnya adl fardhu kifayah.

Sisi pendalilannya, bahwa andaikata shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain tentulah wajib menjauhkan benda-benda tersebut dari menghadiri shalat berjema’ah di masjid-masjid.

Sebenarnya, pendalilan mereka tersebut tdk tepat sebab melakukan hal-hal yg dibolehkan yg berimplikasi pd gugurnya sesuatu kewajiban tdk jdi masalah selama tdk dijadikan ‘trik’ utk menggugurkan kewajiban tersebut. Contohnya, perjalanan yg dibolehkan pd bulan Ramadhan di mana boleh berbuka (tidak berpuasa) di siang hari bulan Ramadhan itu & ini tdk jdi masalah asalkan seseorang tdk menjadikan bepergiannya tersebut sbg sarana agar dpt berbuka (tidak berpuasa).

Taysir al-‘Allam Syarh ‘Umdatul Ahkam karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Bassam, Jld.I, hal.261-263. .alsofwah.or.id