Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mimpi Basah Saat Ramadhan

Assalamualaikum

Pada saat tidur siang saya mengalami mimpi basah padahal sedang puasa Ramadhan. Apakah puasa saya batal atau tdk sah atau tdk berpahala? Apa yg harus saya lakukan?

Terima kasih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama sepakat bahwa keluar mani di saat sedang puasa tdk membatalkan, asalkan keluarnya bukan disengaja, baik oleh diri sendiri atau pun oleh orang lain.

Dan sebaliknya, seandainya keluar mani terjadi dgn sengaja, entah dgn masturbasi atau pun lewat jima’ dgn isteri, maka hukumnya membatalkan puasa.

Para ulama menyebutkan bahwa termasuk ke dalam kategori keluar mani tanpa sengaja adl tidur & bermimpi ‘basah’.

Selain itu, juga ketika seseorang sekedar membayangkan hal-hal yg dpt membuatnya keluar mani, tanpa melakukan gerakan atau gesekan pd kemaluannnya, maka hal itu tdk termasuk yg membatalkan secara hukum. Tetapi secara adab tentu tdk bisa dibenarkan. Bahkan hal itu mengurangi pahala puasa.

Namun seandainya mimpi itu tdk berangkat dari menuruti hawa nafsu, tetapi terjadi begitu saja pd saat seseorang sedang tertidur di siang hari bulan Ramadhan, insya Allah tdk mengurangi pahala. Karena kondisi itu bukan keinginan yg disengaja, juga bukan termasuk memperturutkan hawa nafsu, melainkan semata-mata karena dorongan tubuh secara biologis, terutama bagi laki-laki.

Maka kita tdk bisa mempersalahkan dorongan yg bersifat normal biologis seseorang, sebagaimana kita tdk bisa menyalahkan orang yg ingin buang air kecil atau buang air besar.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc