Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Murtad

Pertanyaan: Dikatakan: sesungguhnya murtad terkadang terjadi karena perbuatan atau ucapan. Maka tolong jelaskan kpd saya secara ringkas serta jelaskan berbagai jenis murtad, baik perbuatan, ucapan, maupun i`tiqad.

Jawaban: Murtad adl kufur setelah Islam, terjadi dgn ucapan, perbuatan, i`tiqad, & keraguan. Maka barangsiapa yg menyekutukan Allah Subhanahu wa ta’ala , atau mengingkari rububiyah-Nya, atau keesaan-Nya, atau salah satu dari sifat-Nya, atau sebagian kitab-Nya, atau rasul-Nya, atau mencela Allah Subhanahu wa ta’ala atau rasul-Nya, atau mengingkari sesuatu yg haramnya sudah disepakati (ijma’) atau menghalalkannya, atau mengingkari kewajiban salah satu rukun Islam yg lima, atau meragukan kewajiban hal itu, atau meragukan kebenaran Nabi  & para nabi lainnya atau meragukan hari kebangkitan, atau sujud utk berhala, atau bintang, & semisalnya maka sungguh ia telah kafir & murtad dari agama islam. Kamu harus membaca bab-bab hukum murtad dari kitab-kitab fiqih islam, para ulama memberikan perhatian khusus padanya, semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberi rahmat kpd mereka.

Dan dgn penjelasan ini, engkau mengetahui dari contoh-contoh terdahulu tentang murtad secara ucapan, perbuatan, kayakinan, & gambaran murtad dalam keraguan.

Pertanyaan: Dikatakan: sesungguhnya murtad secara ucapan bisa dgn kata murtad seperti mencela agama. Dikatakan pula: sesungguhnya orang yg murtad dgn mencela ini, atau yg menyerupainya, maka sungguh telah batal amal ibadah sebelumnya berupa shalat, puasa, zakat, dst, atau bernadzar atas dirinya. Apakah boleh mengqadha yg telah lewat atau yg batal karena mencela itu atau tidak? Jika jawabannya ya, apakah sempurnah mengqadha puasa dgn terus menerus dalam beberapa hari atau tidak?

Jawaban: Sudah dijelaskan jenis jenis murtad & bukan termasuk syarat hal itu bahwa orang yg murtad berkata: Aku telah murtad dari agamaku. Akan tetapi jika ia mengatakan hal itu niscaya ucapannya itu termasuk jenis murtad. Apabila orang yg murtad kembali masuk Islam, ia tdk wajib mengqadha apa yg telah dia tinggalkan di saat murtad berupa shalat, puasa, zakat dst. Dan apa yg dilakukannya di masa islamnya sebelum murtad berupa amal-amal shalih tdk batal dgn murtad itu apabila ia kembali ke dalam islam. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala menggantungkan hal itu dgn matinya di atas kufur, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ

Sesungguhnya orang-orang kafir & mereka mati dalam keadaan kafir, (Al Qur’an Surat: al-Baqarah:161)

Dan firman-Nya:

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

…Barangsiapa yg murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yg sia-sia amalannya di dunia & di akhirat, (Al Qur’an Surat: al-Baqarah:217)

Adapun nadzarnya di masa Islam maka (hukumnya) tetap apabila nadzar itu adl nadzar taat. Maka ia harus melaksanakannya setelah kembali ke dalam islam. Seperti ini pula yg ada dalam tanggungannya berupa hak bagi Allah Subhanahu wa ta’ala atau utk hamba-hamba-Nya sebelum murtad maka ia tetap.

Wabillahit taufiq. Semoga rahmat & kesejahteraan selalu tercurah kpd nabi kita Muhammad , keluarga & sahabatnya.

Fatawa lajmah daimah utk riset ilmu & fatwa (2/3).

Dr. Khalid bin Abdurrahman al-Juraisi, Terjemah : Muh. Iqbal Ahmad Ghazali