Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Memelihara Jenggot

Pertanyaan:

Apakah memelihara jenggot wajib hukumnya atau hanya boleh? Apakah mencukurnya berdosa atau hanya merusak Dien (agama)? Apakah mencukurnya hanya boleh bila disertai dgn memelihara kumis?

Jawaban: Mengenai pertanyaan-pertanyaan di atas, kami katakan, terdapat dalam hadits yg shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari & Muslim di dalam shahih keduanya, dari hadits Ibnu Umar rad, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى

Selisihilah orang-orang musyrik; potonglah kumis & sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat-pent.).

Di dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah rad, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘

جُزُّوْا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوْا اللِّحَى

Potonglah kumis & biarkanlah jenggot memanjang, selisihilah orang-orang Majusi.

Imam an-Nasa`i di dalam sunannya mengeluarkan hadits dgn sanad yg shahih dari Zaid bin Arqam rad, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa yg tdk mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami.

Al-Allamah besar & al-Hafizh terkenal, Abu Muhammad bin Hazm berkata, ‘Para ulama telah bersepakat bahwa memotong kumis & membiarkan jenggot tumbuh adl fardhu (wajib).’

Hadits-hadits tentang hal ini & ucapan para ulama perihal memotong kumis & memperbanyak jenggot, memuliakan & membiarkannya memanjang byk sekali, sulit utk mengkalkulasi kuantitasnya dalam risalah singkat ini.

Dari hadits-hadits di muka & nukilan ijma’ oleh Ibnu Hazm diketahui jawaban terhadap ketiga pertanyaan di atas, ulasan ringkasnya; bahwa memelihara, memperbanyak & membiarkan jenggot memanjang adl fardhu, tdk boleh ditinggalkan, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian, sementara perintahnya mengandung makna wajib, sebagaimana firman Allah swt:

وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ

Apa yg diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah;. (Al Qur’an Surat: al-Hasyr:7)

Demikian pula, menggunting (memotong) kumis wajib hukumnya, akan tetapi memotong habis lbh utama, sedangkan memperbanyak atau membiarkannya begitu saja, maka hukumnya tdk boleh karena bertentangan dgn sabda Nabi saw: قصوا الشوارب (‘Potonglah kumis.)’5 أَحْفُوا الشَّوَارِبَ (‘Potonglah kumis sampai habis.’) جُزُّوا الشَّوَارِبَ ‘(Potonglah kumis.)

‘ مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا(Barangsiapa yg tdk mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami).

Keempat lafazh hadits tersebut, semuanya terdapat di dalam riwayat-riwayat hadits yg shahih dari Nabi saw, sedangkan pd lafazh yg terakhir tersebut terdapat ancaman yg serius & peringatan yg tegas sekali. Hal itu mengandung konsekuensi wajibnya seorang muslim berhati-hati terhadap larangan Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasul-Nya, & segera menjalankan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasul-Nya.

Dari hal itu juga diketahui bahwa memperbanyak kumis & membiarkannya merupakan sesuatu perbuatan dosa & maksiat. Demikian pula, mencukur jenggot & memotongnya merupakan perbuatan dosa & maksiat yg dpt mengurangi iman & memperlemahnya serta dikhawatirkan pula ditimpakannya kemurkaan Allah Subhanahu wa ta’ala & azab-Nya.

Di dalam hadits-hadits yg telah disebutkan di atas terdapat petunjuk bahwa memanjangkan kumis & mencukur jenggot serta memotongnya termasuk perbuatan menyerupai orang-orang Majusi & orang-orang musyrik, padahal sudah diketahui bahwa menyerupai mereka adl perbuatan mungkar, tdk boleh dilakukan, berdasarkan sabda Nabi saw:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yg menyerupai sesuatu kaum, maka dia termasuk dari golongan mereka.

Saya berharap jawaban ini cukup & memuaskan. Wallahu waliyuttaufiq. Washallallahu wa sallam ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbih.
Majmu Fatawa wa maqalat mutanawwi’ah 3/362-363.

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-