Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Apakah Keponakan Laki-laki dan Perempuan Mendapat Warisan Ketika Paman Meninggal?

Pertanyaan:

Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tdk mempunyai istri & tdk pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yg telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yg meninggal itu?

Jawaban:

Jika kenyataannya seperti yg disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tdk mewarisi, demikian menurut ijma’ kaum Muslimin berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ,

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوَّلِ رَجُلٍ ذَكَرٍ.

Berikanlah bagian-bagian warisan itu kpd ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yg paling dekat hubungannya (dengan si mayat).” (Disepakati keshahihannya).

Karena keponakan-keponakan perempuan itu tdk termasuk ashabul furudh & tdk juga ‘ashabah, tapi termasuk dzawil arham menurut ijma’ para ahlul ilmi.

Ibnu Baz, Fatawa Islamiyah, juz 3, hal. 56.