Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dgn kata at-tamin yg secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf, tenangnya jiwa & hilangnya rasa takut.

Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yg dimaksud dgn asuransi yaitu perjanjian antara 2 belah pihak atau lebih, dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri dgn pihak tertanggung, dgn menerima premi asuransi utk memberikan penggantian kpd tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kpd pihak ketiga yg mungkin diderita tertanggung, yg timbul dari sesuatu peristiwa yg tdk pasti atau utk memberikan sesuatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yg dipertanggungkan.

Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adl usaha saling melindungi & tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset & atau tabarru memberikan pola pengembalian utk menghadapi risiko tertentu melalui akad yg sesuai dgn syariah.

Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Pada ulasan asuransi, pd awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabsahan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi controversial, & terhadap masalah ini dpt dipilah menjadi 2 kelompok, adanya ulama yg mengharamkan asuransi, & ada juga yg memperbolehkan asuransi.berikut alasan / argumentasinya :

Alasan ulama yg mengharamkan praktek asuransi, adl :

  1. Asuransi mengandung unsur perjudian yg sangat dilarang di islam
  2. Asuransi mengandung unsur ketidakpastian
  3. Asuransi mengandung unsur riba yg dilarang dalam islam
  4. Asuransi termasuk jual-beli atau tukar-menukar mata uang tdk secara tunai
  5. Asuaransi obyek bisnisnya digantungkan pd hidup matinya seseorang, yg berarti mendahului takdir Allah SWT
  6. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yg bersifat menekan

Argumentasi ulama dalam memperbolehkan asuransi, adl :

  1. Tidak terdapat nash Al-Qur’an atau Hadist yg melarang asuransi
  2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan & kerelaan antara kedua belah pihak
  3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
  4. Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi-premi yg dpt diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
  5. Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi
  6. Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yg didasarkan pd prinsip tolong-menolong

Akad Pada Asuransi Syariah

Akad pd operasional asuransi syariah dpt didasarkan pd akad tabarru’, yaitu akad yg didasarkan atas pemberian & pertolongan dari satu pihak kpd pihak yg lain.

Dengan akad tabbaru’ berarti peserta asuransi telah melakukan persetujuan & perjanjian dgn perusahaan asuransi utk menyerahkan pembayaran sejumlah dana (premi) ke perusahaan agar dikelolah & dimanfaatkan utk membantu peserta lain yg kebetulan mengalami kerugian.

Akad tabarru’ ini mempunyai tujuan utama yaitu terwujudnya kondisi saling tolong-menolong antara peserta asuransi utk saling menanggung (tafakul) bersama.
Akad lain yg dpt diterapkan dalam bisnis asuransi adl akad mudharabah , yaitu satu bentuk akad yg didasarkan pd prinsip profit & loss sharing atas untung & rugi, dimana dana yg terkumpul dalam total rekening tabungan dpt di investasikan oleh perusahaan asuransi yg risiko investasi ditanggung bersama antara perusahaan & nasabah.

Perbedaan Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional

  1. Asuransi Syariah
    1. Tolong-menolong & investasi
    2. Dana yg terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sbg pemegang amanah utk mengolahnya
    3. Investasi dana berdasar syariah dgn sistem bagi hasil (mudharabah)
    4. Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
    5. Dibagi antara perusahaan dgn peserta, sesuai prinsip bagi hasil
    6. Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, & investasi
  2. Asuransi Konvensional
    1. Jual-beli (tabaduli)
    2. Dana yg terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas utk menentukan investasinya
    3. Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
    4. Dari rekening dana perusahaan
    5. Seluruhnya menjadi milik perusahaan
    6. Tidak ada dewan pengawas syariah