Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Koperasi Syariah

Koperasi sbg sebuah istilah yg telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dgn kata syirkah dalam bahasa Arab.Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yg sehat baik & halal yg sangat terpuji dalam islam.

Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang utk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yg saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi & Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sbg spirit koperasi yaitu:

  1. Kebenaran utk menggerakan kepercayaan (trust)
  2. Keadilan dalam usaha bersama
  3. Kebaikan & kejujuran mencapai perbaikan
  4. Tanggung jawab dalam individualitas & solidaritas
  5. Paham yg sehat, cerdas & tegas
  6. Kemauan menolong diri sendiri
  7. Menggerakan keswasembadaan & otoaktif
  8. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

Dalam implementasinya tujuh nilai yg menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal & eksternal,yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela & terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis anggota
  4. Otonomi & kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan & informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas.