Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Meminang (Khitbah)

Makna khitbah atau meminang adl meminta seorang wanita utk dinikahi dgn cara yg dikenal di tengah masyarakat. Tentu saja pinangan itu tdk semata-mata ditujukan kpd si gadis tanpa sepengetahuan ayahnya yg menjadi wali.

Sebab pd hakikatnya, ketika berniat utk menikahi serang gadis, maka gadis itu tergantung dari ayahnya. Ayahnyalah yg menerima pinangan itu atau tdk & ayahnya pula yg nantinya akan menikahkan anak gadisnya itu dgn calon suaminya.

Sedangkan ajakan menikah yg dilakukan oleh seorang pemuda kpd seorang pemudi yg menjadi kekasihnya tanpa sepengetahuan ayah si gadis tidaklah disebut dgn pinangan. Sebab si gadis sangat bergantung kpd ayahnya. Hak utk menikahkan anak gadis memang terdapat pd ayahnya, sehingga tdk dibenarkan seorang gadis menerima ajakan menikah dari siapapun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Meminang adl muqaddimah dari sebuah pernikahan. Sebuah tindakan yg telah disyariatkan Allah Subhanahu wa ta’ala sebelum dilakukan pengikatan akad nikah agar masing-masing pihak bisa mengenal satu sama lain. Selain itu itu agar kehidupan pernikahan itu dilandasi atas bashirah yg jelas. Dengan berbagai pertimbangan, Islam menganjurkan utk merahasiakan meminangan & hanya boleh dibicarakana dalam batas keluarga saja, tanpa mengibarkan bendera atau mengadakan upacara tabuhan genderang & lain-lain keramaian.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ  قَالَ: أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ – رَوَاهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Amir bin Abdilah bin Az-Zubair dari Ayahnya RA bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Umumkanlah pernikahan”. (Hadis Riwayat: Ahmad & dishahihkan Al-Hakim)

Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,`Kumandangkanlah pernikahan …. & rahasiakanlah peminangan.

Tindakan ini tdk lain adl demi mencegah & memelihara kehormatan, nama baik & perasaan hati wanita. Khawatir peminangan yg sudah diramaikan itu tiba-tiba batal karena satu & lain hal. Apapun alasannya, hal seperti itu pastilah sangat menyakitkan & sekaligus merugikan nama baik seorang wanita. Bisa jdi orang lain akan ragu-ragu meminangnya karena peminang yg pertama telah mengundurkan diri, sehingga bisa menimbulkan tanda tanya di hati para calon peminang lainnya. Apakah wanita ini memiliki cacat atau punya masalah lainnya.

Sebaliknya, bila peminangan ini dirahasiakan atau tdk diramaikan terlebih dahulu, kalaupun sampai terjadi pembatalan, maka cukup keluarga terdekatlah yg mengetahuinya. Dan nama baik keluarga tidaklah menjadi taruhannya.

Khitbah Yang Dibolehkan

Untuk bisa dilakukan khitbah atau peminangan, maka paling tdk harus terpenuhi 2 syarat utama.

Pertama adl wanita itu terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan, misalnya bahwa wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `idaah. Selain itu juga wanita itu tdk boleh termasuk dalam daftar orang-orang yg masih menjadi mahram bagi seroang laki-laki. Maka di dalam Islam tdk dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri.

Kedua adl bahwa wanita itu tdk sedang dipinang oleh orang lain hingga jelas apakah pinangan orang lain itu diterima atau ditolak. Sedangkan bila pinangan orang lain itu belum lagi diterima atau justru sudah tdk diterima, maka wanita itu boleh dipinang oleh orang lain.

Dalam hal ini Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Dan tdk ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dgn sindiran atau kamu menyembunyikan dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pd itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dgn mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan yg ma`ruf . Dan janganlah kamu ber`azam utk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yg ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, & ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.(Al Qur’an Surat: Al-Baqarah : 235)

Khitbah Yang Diharamkan

Seorang muslim tdk halal mengajukan pinangannya kpd seorang perempuan yg ditalak atau yg ditinggal mati oleh suaminya selama masih dalam iddah. Karena perempuan yg masih dalam iddah itu dianggap masih sbg mahram bagi suaminya yg pertama, oleh karena itu tdk boleh dilanggar. Akan tetapi utk isteri yg ditinggal mati oleh suaminya, boleh diberikan sesuatu pengertian –selama dia masih dalam iddah– dgn sesuatu sindiran, bukan dgn terang-terangan, bahwa si laki-laki tersebut ada keinginan utk meminangnya.

Firman Allah:

`Tidak berdosa atas kamu tentang apa-apa yg kamu sindirkan utk meminang perempuan.`(Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 235)

Dan diharamkan juga seorang muslim meminang pinangan saudaranya kalau ternyata sudah mencapai tingkat persetujuan dgn pihak yg lain. Sebab laki-laki yg meminang pertama itu telah memperoleh sesuatu hak & hak ini harus dipelihara & dilindungi, demi memelihara persahabatan & pergaulan sesama manusia serta menjauhkan seorang muslim dari sikap-sikap yg dpt merusak identitas. Sebab meminang pinangan saudaranya itu serupa dgn perampasan & permusuhan.

Tetapi jika laki-laki yg meminang pertama itu sudah memalingkan pandangannya kpd si perempuan tersebut atau memberikan izin kpd laki-laki yg kedua, maka waktu itu laki-laki kedua tersebut tdk berdosa utk meminangnya. Karena sesuai dgn sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg mengatakan sbg berikut:

`Seorang mu`min saudara bagi mu`min yg lain. Oleh karena itu tdk halal dia membeli pembelian kawannya & tdk pula halal meminang pinangan kawannya.`(Hadis Riwayat: Muslim)

Dan sabdanya pula:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ  لا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ اَلْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ اَلْخَاطِبُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah seorang laki-laki meminang pinangan saudaranya, sehingga peminang pertama itu meninggalkan (membatalkan) atau mengizinkannya”.(HR Bukhari)

Melihat Wanita Yang Akan Dikhitbah

Islam menyunnahkan bagi laki-laki yg ingin meminang seorang wanita utk melihat secara tegas calon istrinya itu secara langsung. Sesuatu yg bila dilakukan bukan dgn niat utk menikahi merupakan hal yg terlarang sebelumya. Hal ini dimaksudkan agar :

  1. Hati calon suami itu yakin bahwa calon istrinya tdk mempunyai cacat yg dpt menimbulkan rasa kecewa. Menurut riwayat, pernah seorang laki-laki meminang seorang wanita Anshar, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,` Apakah kamu sudah melahatnya ?`. `Belum`, jawabnya. Maka dgn tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,`Pergilah kamu melihatnya karena di mata orang anshar ada sesuatu`.(Hadis Riwayat: Muslim)
  2. Untuk mengukuhkan keinginan utk melakukan peminangan & menghilangkan perasaan ragu yg mengusik. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :Dari Mughirah bin Syu`bah bahwa dia datang kpd Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam & meberitahukannya bahwa dirinya telah meminang seorang wanita. Maka nasehat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,`Lihatlah dia, karena hal itu bisa melanggengkan pernikahan antara kalian.(Hadis Riwayat: An-Nasai, Tirmizy)

    Dan tentu saja seorang wanita yg akan dipinang pun punya hak yg sama utk melihat calon suaminya itu.

    Namun bukan berarti bila dibolehkan melihat calon pasangan adl boleh melihat semua tubuhnya satu per satu. Hanya wajah & tapak tangan saja yg boleh dilihat, sedangkan yg selain itu tdk diperkenankan.

    epada laki-laki diperkenankan utk melihat wajah seorang wanita secara lbh seksama, lbh dari melihat wajah wanita pd umumnya. Dengan harapan bisa membangkitkan minatnya utk menikahinya.

    Namun bila seorang wanita secara terbuka akan dilihat atau diperiksa pisiknya, pastilah dia akan merasa malu & tdk percaya diri. Karena itu maka teknik yg bisa dilakukan adl melihat tanpa sepengetahuan si wanita itu. Hal ini juga berfungsi utk menjaga perasaan wanita. Apalagi bahwa tahap melihat masih belum lagi menjadi keputusan akhir sebuah ketetapan pernikahan. Sehingga kalaulah calon suami kurang menerima kondisi pisiknya, maka wanita itu tdk merasa telah dilepaskan. Karena itu lah dianjurkan utk melihat wanita yg akan dikhitbah dgn tanpa sepengetahuan wanita yg bersangkutan.

Hubungan Antara Laki-laki & Wanita Yang sudah Dipinangnya

Meski sudah dipinang & sebentar lagi akan menjadi suami istri, namun hubungan kedua pasangan itu tdk ada bedanya dgn orang asing / ajnabi. Sebab sama sekali belum ada ikatan nikah, maka tdk ada satu pun kebolehan yg diberikan selain dari boleh melihatnya saat pertama kali menentukan pilihan utk meminang. Namun hal itu tdk diperkenankan utk dilakukan terus menerus atau pd setiap kesempatan.

Semua larangan yg berlaku pd orang asing juga berlaku pd mereka berdua. Tidak diperkenankan berduaan (khalwat), kalaulah akan mengerjakan hal-hal yg terkait dgn acara pernikahan maka harus ditemani dgn mahramnya.

Mereka tdk diperkenankan jalan-jalan berdua utk belanja keperluan pernikahan. Juga dilarang diskusi hanya berdua utk perencanaan ke depan. Juga tdk diperkenankan utk selalu berkomunkasi yg mengarah kpd bentuk-bentuk khalwat, mesi semata-mata dgn telepon, sms atau chatting di internet.

Sebab biar bagaimana pun mereka belum lagi menjadi suami istri. Kalau semua itu akan dirasa perlu dilakukan, keberadaan mahram sbg orang ketiga mutlak diwajibkan.

Oleh: H. Ahmad Sarwat, Lc