Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Rukun-rukun Shalat

Shalat mempunyai rukun-rukun yg apabila salah satu-nya ditinggalkan, maka batallah shalat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci:

  1. Berniat; Yaitu niat di hati utk melaksanakan shalat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya”. (Muttafaq ‘alaih)Dan niat itu dilakukan bersamaan dgn melaksana-kan takbiratul ihram & mengangkat kedua tangan, tdk mengapa kalau niat itu sedikit lbh dahulu dari keduanya.
  2. Membaca Takbiratul Ihram; Yaitu dgn lafazh (ucapan):  .Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Kunci shalat itu adl bersuci, pembatas antara per-buatan yg boleh & tidaknya dilakukan waktu shalat adl takbir, & pembebas dari keterikatan shalat adl salam.” (Hadis Riwayat: Abu Daud, At-Tirmidzi & lainnya, hadits shahih )
  3. Berdiri bagi yg sanggup ketika melaksana-kan shalat wajib; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Peliharalah segala shalat(mu) & (peliharalah) shalat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dgn khusyu’.” (Al-Baqarah: 238)

    Dan berdasarkan Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kpd Imran bin Hushain: “Shalatlah kamu dgn berdiri, apabila tdk mampu maka dgn duduk, & jika tdk mampu juga maka shalatlah dgn berbaring ke samping.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari)

  4. Membaca surat Al-Fatihah tiap rakaat shalat fardhu & shalat sunnah; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak sah shalat seseorang yg tdk membaca surat Al-Fatihah.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari)
  5. Ruku’; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:”Hai orang-orang yg beriman, ruku’lah kamu, sujud-lah kamu, sembahlah Rabbmu & perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77)

    Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu alaihi wasallam kpd seseorang yg tdk benar shalatnya: ” … kemudian ruku’lah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan ruku’.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)

  6. Bangkit dari ruku’ ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap seseorang yg salah dalam shalat-nya: ” … kemudian bangkitlah (dari ruku’) sampai kamu tegak lurus berdiri.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)
  7. I’tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku’); Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi & berdasarkan hadits lain yg berbunyi: “Allah tdk akan melihat kpd shalat seseorang yg tdk menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ & sujudnya.” (Hadis Riwayat: Ahmad, dgn isnad shahih)
  8. Sujud ; Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yg telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma’ninah dalam sujud.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)
  9. Bangkit dari sujud; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dgn tuma’ninah.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)
  10. Duduk di antara 2 sujud ; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah tdk akan melihat kpd shalat seseorang yg tdk menegakkan tulang punggungnya di antara ruku’ & sujudnya.” (Hadis Riwayat: Ahmad, dgn isnad shahih)
  11. Tuma’ninah ketika ruku’, sujud, berdiri & duduk; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kpd seseorang yg salah dalam melaksanakan shalatnya:”Sampai kamu merasakan tuma’ninah.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari & Muslim)Dan tuma’ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pd saat ruku’, sujud & duduk sedangkan i’tidal pd saat berdiri. Hakikat tuma’ninah itu ialah bahwa orang yg ruku’, sujud, duduk atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yg cukup utk membaca: satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adl sunnah hukumnya.
  12. Membaca tasyahhud akhir serta duduk; Ada-pun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu yg bunyinya:”Dahulu kami membaca di dalam shalat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah: ‘Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril & Mikail.’

    Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adl Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca: “Segala penghormatan, shalawat & kalimat yg baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat & berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kpd kita & hamba-hamba yg shalih. Aku bersaksi bahwa tdk ada sesembahan yg hak melainkan Allah & aku bersaksi bahwa Muhammad adl hamba & rasulNya.” (Hadis Riwayat: An-Nasai, Ad-Daruquthni & Al-Baihaqi dgn sanad shahih)

    Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: ‘Segala penghormatan, shalawat & kalimat-kalimat yg baik bagi Allah’.” (Hadis Riwayat: Abu Daud, An-Nasai & yg lainnya, hadits ini shahih & diriwayatkan pula dalam dalam “Shahih Al-Bukhari & Shahih Muslim”)
    Adapun duduk utk tasyahhud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.

  13. Membaca salam; Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pembuka shalat itu adl bersuci, pembatas antara perbuatan yg boleh & tidaknya dilakukan waktu shalat adl takbir, & pembebas dari keterikatan shalat adl salam.” (Hadis Riwayat: Abu Daud, At-Tirmidzi & lainnya, hadits shahih )14. Melakukan rukun-rukun shalat secara ber-urutan; Oleh karena itu janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram & jangan-lah ia sujud sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.” (Hadis Riwayat: Al-Bukhari)

    Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun shalat sebagaimana yg sudah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti mendahulukan yg semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Oleh: Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin