Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Bacaan Khatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih Merupakan Bid’ah Yang Diada-Adakan?

Apa pandangan Syaikh mengenai mereka yg berpendapat bahwa bacaan khatam al-Quran dalam shalat tarawih merupakan bid’ah yg diada-adakan?

Jawaban

Saya tdk mengetahui dasar yg sahih mengenai doa khatam al-Quran dalam shalat yg didasarkan dari sunah Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- tdk pula amalan sahabat -radiallahu’anhum-. Isyaratnya ada pd apa yg di lakukan Anas Ibn Malik -radiallahu’anhu-, jika selesai (khatam) membaca al-Quran beliau mengumpulkan keluarganya & menjamu mereka, akan tetapi hal ini tdk dilakukan di dalam shalat.

Shalat sebagaimana yg dimaklumi tidaklah disyariatkan mengadakan doa di tempat yg tdk terdapat sunah di dalamnya sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Adapun menamakan bacaan khatam al-Quran di dalam shalat dgn bid’ah saya tdk suka mengatakannya seperti itu, karena ulama sunah berbeda pendapat tentangnya. Tidak semestinya kasar terhadap apa yg sebagian ulama menganggapnya mustahabbah (disukai), meskipun yg utama bagi seorang itu adl betul-betul berupaya mengikuti sunah.

Dalam hal ini ada problema yg dilakukan oleh saudara-saudara kita yg konsisten menerapkan sunah, yaitu manakala mereka shalat di belakang imam yg membaca doa khatam al-Quran di rakaat terakhir, mereka keluar & meninggalkan jamaah dgn dalih khatam al-Quran bid’ah. Perbuatan seperti itu tdk semestinya dilakukan karena akan menyebabkan perselisihan hati & saling menjauhi, karena khilaf seperti itu tdk terjadi di antara imam mazhab.

Imam Ahmad -rahimahullah- tdk berpendapat istihbab (disukainya) qunut subuh. Meskipun demikian, beliau berkata:

“Jika seseorang mengimamimu dgn berqunut dalam shalat subuh maka ikutilah dia & hendaknya mengamini doanya.”

Poin masalahnya, sebagian saudara kita yg komit utk mengikuti sunah dalam jumlah rakaat tarawih, jika shalat di belakang imam yg shalatnya lbh dari 11 atau 13 rakaat keluar dari jamaah jika melebihi jumlah tersebut, ini sesuatu yg semestinya tdk perlu terjadi & menyelisihi perbuatan sahabat. Ketika Utsman Ibn Affân -radiallahu’anhu- menyempurnakan shalat 4 rakaat di Mina2 para sahabat -radiallahu’anhum- mengingkarinya, meskipun demikian mereka tetap shalat bersamanya hingga selesai.

Dimaklumi bahwa melakukan shalat 4 rakaat saat dibolehkan mengqoshor lbh menyelisihi sunah dari pd menambah jumlah rakaat lbh dari 13 pd shalat tarawih. Meskipun demikian para sahabat tdk meninggalkan Utsman & tetap shalat bersamanya. Sudah pasti para sahabat lbh peduli dari pd kita dalam mengikuti sunah, lbh benar pendapatnya & lbh berpegang pd sunah seperti yg dituntunkan syariat Islam.

Kita meminta kpd Allah agar menjadikan kita semua termasuk yg mengetahui kebenaran & mengikutinya, mengetahui kebatilan & menghindarinya.

Oleh: Muhammad Ibn Saleh al-Utsaimin