Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Memilih Busana Muslimah yang Sesuai Syariat

Bagi laki-laki batas auratnya adl dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Paha itu aurat.

Sedangkan bagi wanita adl seluruh tubuhnya, kecuali muka & telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adl rambut & betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Ada 2 golongan penghuni Neraka, yg belum pernah aku lihat keduanya, yaitu sesuatu kaum yg memegang cemeti seperti ekor sapi utk mencambuk manusia, & wanita-wanita yg berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok & kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yg condong. Mereka tdk akan masuk Surga & tdk akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini & begini.Readmore…


Jika Aku Tahu Engkau Mendengar Bacaanku Sungguh Aku Akan Mengindahkannya

Sebagian imam masjid berusaha melembutkan & mempengaruhi hati makmum dgn mengubah intonasi suara mereka dalam shalat tarawih & pd doa qunut. Saya mendengar sebagian orang mengingkari hal ini. Apa pendapat Syaikh dalam hal ini? Readmore…


Hasil Fatwa-fatwa MUI

8 Fatwa masa’il waqi’iyah mu’ashirah (masalah tematik kontemporer)

  1. Fatwa haram SMS berhadiah
  2. Fatwa SDA yg termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan & barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yg hasilnya harus dikembalikan kpd rakyat.
  3. Fatwa pengelolaan, eksplorasi & eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam & lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
  4. Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dgn utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tdk mampu) Readmore…

Hukum Berkurban dengan Uang Hutang

Apakah seorang Muslim Boleh Berhutang utk Berkurban?

Inti dalam permasalahan ini adl firman Alloh subhanahu wa ta’ala :

…..لا يُكَلِّفُ اللَّهُ

نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya. (Al Qur’an Surat: AL Baqarah

286) Readmore…


Keutamaaan Berdamai dan Mendamaikan

  1. Shulh adalah kesepakatan yg diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara 2 orang yg bermusuhan.
  2. Hikmah disyari’atkan berdamai Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan berdamai utk menyatukan di antara 2 orang yg bermusuhan & menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa & hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yg terbesar & taat yg paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah SWT.
  3. Keutamaan mendamaikan di antara manusia
    1. Firman Allah SWT:لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {114} Readmore…

Zakaah

Definition of zakaah

Linguistically: Purity and growth.

Juridically: Obligatory sadaqah (charity) due on wealth; given under certain conditions, to specific persons at a specific time.

Islamic ruling on zakaah

Third pillar of Islam (obligatory / mandatory).

Allah ( Subhanahu wa ta’ala ) says in the Quran:

وأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (النور:56) Readmore…


Imam Masjid Dalam Shalat Tarawih Membaguskan Suaranya Membaca Al-Quran

Sebagian imam masjid dalam shalat tarawih meniru bacaan imam lain utk membaguskan suaranya saat membaca al-Quran, apakah amalannya itu disyariatkan & boleh? Readmore…


Memberi Pinjaman (Qard ) adalah Setengah Sedekah

Qard (Memberi Pinjaman) Yaitu: menyerahkan harta utk orang yg mengambil manfaat dengannya & mengembalikan gantinya, atau mengambil manfaat dengannya tanpa membayar karena mengharapkan pahala dari Allah Subhanahu wa ta’ala pd kedua cara itu.

Hikmah disyari’atkannya qaradh

Qardh adl pendekatan diri (kepada Allah SWT) yg dianjurkan kepadanya, karena telah berbuat baik kpd orang-orang yg membutuhkan & memenuhi kebutuhan mereka. Setiap kali kebutuhan itu lbh berat & amal lbh ikhlas kpd Allah SWT, berarti pahalanya lbh besar, & salaf memberlakukan seperti berlakunya setengah sedekah. Readmore…


Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli Kredit

Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.

Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, & jika meninggalkannya, maka uang yg diserahkan menjadi milik penjual, yg merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dgn masa yg sudah ditentukan. Readmore…


Hukum Memesan Barang

Salam adl transaksi atas sesuatu yg disifatkan dalam jaminan yg bertempo dgn harga yg diserahkan (dibayar) di tempat transaksi. Allah Subhanahu wa ta’ala membolehkannya sbg keluasaan kpd kaum muslim dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dan dinamakan (salaf), yaitu penjualan yg pembayarannya lbh dahulu & barangnya diserahkan beberapa waktu kemudian (pesanan, dgn pembayaraan di depan).

Hukum salam: boleh, contohnya, seperti seseorang memberikan seratus riyal kpd penjual, nanti penjual itu menyerahkan 5 puluh takar kurma setelah satu tahun. Readmore…