Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Mengganti Bagi yang Tidak Sanggup Puasa

Assalaamu’alaikum wr. Wb.

Saya memiliki saudara laki-laki yg tdk sanggup berpuasa padahal umurnya baru 25 tahun. Setiap kali mencoba utk berpuasa maka dia akan langsung terlihat pucat, berkeringat dingin, & tampak lemah sekali sehingga kami menyuruhnya utk berbuka saja. Tetapi dia tdk mengidap sesuatu penyakit apapun. Lalu bagaimana dia harus mengganti puasanya itu?

Wassalamualaikum wr. Wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang pasti, saudara anda itu harus diperiksakan ke dokter. Biar kita dengar keterangan dari dokter tentang apa yg sesungguhnya dialami. Mengingat usianya baru 25 tahun, masih muda & seharusnya kuat berpuasa.

Bukankah anak-anak kita yg masih SD sekalipun, sejak kecil sudah kuat utk berpuasa? Lalu ada apa gerangan kok orang dewasa usia 25 tahun tdk kuat puasa? Pasti ada yg tdk beres.
Kita harus dpt keterangan dulu, sejak kapan dia mengalami hal itu. Apakah sejak kecil atau tiba-tiba saja. Apakah selama kecilnya tdk pernah berlatih puasa? Semua itu perlu diteliti secara seksama.

Kalau seandainya dokter sudah turun tangan, & memberikan keterangan pasti tentang penyebabnya, & ternyata dia mengalami sesuatu kelainan tertentu, bukan karena keinginan dirinya utk tdk puasa, maka barulah kita bisa mengambil tindakan hukum.

Mungkin nanti para ulama bisa mengqiyaskan kasusnya sama dgn orang tua bangka yg tdk mampu puasa. Dan hukumnya sudah ada, yaitu boleh tdk puasa & tdk perlu mengganti dgn puasa. Menggantinya cukup dgn membayar fidyah atas hari-hari yg ditinggalkannya. Sesuai dgn firman Allah SWT:

Dan bagi orang-orang yg tdk mampu berpuasa, hendaklah mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin. (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 184)

Sebagian dari para ulama juga telah memasukkan wanita hamil & menyusui ke dalam kelompok ini juga. Sehingga buat sbg ulama, cukup dgn membayar fidyah saja utk mengganti puasa.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc