Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Bayar Fidyah Bagi Wanita Hamil

Assalamu’alikum wr. wb.

Pak Ustadz, isteri saya lagi hamil 9 bulan, bagaimana caranya kita membayar fidyah? Setiap hari atau bisa sekaligus? Berapa yg kita bayarkan, seharga makan sehari atau makan sekali? Terima kasih atas bantuannya.

Wasalammu alaikum wr. wb.

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yg ditinggalkan utk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kpd satu orang fakir miskin.

Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kpd keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lbh nyaman utk diberikan sekaligus utk puasa satu bulan, silah saja.

Yang penting jumlah takarannya tdk kurang dari yg telah ditetapkan.

Berapakah Besar Fidyah?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi‘i & Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yg harus dibayarkan kpd setiap satu orang fakir miskin adl satu mud gandum sesuai dgn ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dgn mud adl telapak tangan yg ditengadahkan ke atas utk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan 2 mud gandum dgn ukuran mud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau setara dgn setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dgn memberi makan siang & makan malam hingga kenyang kpd satu orang miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dgn ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dgn 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha` setara dgn 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha` itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha` setara dgn 2,75 liter.

Siapa Saja yg Harus Bayar Fidyah?

Orang yg sakit & secara umum ditetapkan sulit utk sembuh lagi.

Orang tua atau lemah yg sudah tdk kuat lagi berpuasa.

Wanita yg hamil & menyusui apabila ketika tdk puasa mengakhawatirkan anak yg dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Al-Imam Asy-Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tdk membayar fidyah tetapi cukup mengqadha‘.

Orang yg menunda kewajiban mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc