Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Memberi Nasehat Istri dan Dilarang Memukul Wajah Istri

Di antara hak yg harus dipenuhi seorang suami kpd isterinya ialah tdk memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yg sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kpd suaminya. Memukul wajah sang isteri adl haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yg lain (perempuan), & karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah & hartanya. Maka perempuan-perempuan yg shalih adl mereka yg taat (kepada Allah) & menjaga diri ketika (suami-nya) tdk ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yg kamu khawatirkan akan nusyuz [Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, & lainnya.], hendaklah kamu beri nasihat kpd mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), & (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan utk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa’ : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yg perlu diperhatikan dgn sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adl harus terpenuhinya kaidah-kaidah sbg berikut, yaitu:

  1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tdk mau kembali kpd syari’at Islam.
  2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
  3. Tidak boleh memukul dgn pukulan yg menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yg tdk melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dan pukullah mereka dgn pukulan yg tdk melukai.” [ Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.]

Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yg memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yg nusyuz (durhaka kpd suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah utk memukul mereka. Para wanita berkumpul & mengeluh dgn hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yg baik di antara kamu.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) & al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim & disetujui oleh adz-Dzahabi.]

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) & at-Tirmidzi (no. 2401).]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yg baik, yaitu yg baik kpd isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sebaik-baik kalian adl yg paling baik kpd isterinya & aku adl yg paling baik kpd isteriku” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) & at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.]

“Artinya : Orang mukmin yg paling sempurna imannya adl yg paling baik akhlaknya & sebaik-baik kalian adl yg paling baik kpd isterinya.” [Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 & 472), at-Tirmidzi (no. 1162) & Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).]