Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Berkurban dengan Uang Hutang

Apakah seorang Muslim Boleh Berhutang utk Berkurban?

Inti dalam permasalahan ini adl firman Alloh subhanahu wa ta’ala :

…..لا يُكَلِّفُ اللَّهُ

نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

Allah tdk membebani seseorang melainkan sesuai dgn kesanggupannya. (Al Qur’an Surat: AL Baqarah

286)

Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :

لاَ ضَرَ رَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak boleh bermudharat & memudharatkan.” Riwayat Ahmad & selain beliau rahimahullah. Sebagaimana di dalam Shahih al-Jami’ Asy-Syaikh AL-Albani (7393)

Maknanya: Janganlah engkau memudharatkan dirimu, jangan pula memudharatkan orang lain. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- telah menjawab pertanyaan tersebut dgn ucapan beliau :

Jika dia mampu membayar hutang yg digunakan utk menyembelih kurban maka

itu baik, namun yg demikian itu tdk wajib bagimu. Wallahu a’lam.” Majmu’ al

Fatawa (26/305)

Peringatan

Tentang hadits Aisyah -radhiyallahu ta’ala anha- bahwa ia berkata:

: يا رسو ل الله أستدين وأضحىّ قا ل

نعم فإ نّه دينٌ مقضىٌّ

Wahai Rasulullah apakah boleh aku berhutang, kemudian aku menyembelih kurban?

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Boleh, sesungguhnya itu

hutang yg akan terlunasi.“Imam An-Nawawi -rahimahullah- berkata tentang hadits ini dalam Al-Majmu’
(8/386): “Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni & Al-Baihaqi, keduanya

mendhaifkannya & berkata: “Hadits Mursal”.

Dikutip dari buku berjudul Ya Allah, Terimalah Kurbanku “Risalah Tentang Hukum

dan Adab Berkurban Menurut Al Qur’an & As-Sunnah terbitan Cahaya Tauhid

Press, Penerjemah Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Lc

Buku I “Hukum-Hukum Berkurban Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” oleh: Abu Sa’id

Bal’id bin Ahmad halaman 43-44

Dan sikap yg paling selamat yg selayaknya diambil seorang muslim, tdk meninggalkan berkurban ketika mampu, karena melaksanakan berkurban merupakan sikap yg melepaskan dirinya dari tanggungan & tuntutan. Dan keluar darinya adl lbh selamat. Sedangkan bagi yg tdk mampu, tdk memiliki harta kecuali sekedar mencukupi kebutuhan pokok keluarganya, maka berkorban tdk wajib atas mereka. Sedangkan siapa yg memiliki tanggungan hutang, maka selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya wajib.

Siapa yg memiliki tanggungan hutang, maka selayaknya mendahulukan pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan ketika mampu hukumnya wajib.

Meminjam uang (berhutang) utk membeli hewan kurban pd dasarnya tdk dianjurkan, karena dia tdk termasuk yg memiliki kelapangan & juga kedudukan hutang jauh lbh penting.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung kpd hutangnya sehingga dibayarkan.” (Hadis Riwayat: Ahmad & al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)

Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kpd Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala & maju terus tdk kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan utk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apa yg kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, & Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yg dikatakan Jibril.” (Hadis Riwayat: Muslim)

Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yg diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam & meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yg telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yg jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tdk akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.” (Hadis Riwayat: Al-Nasa’i & al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)

Sedangkan bagi orang yg memiliki jaminan utk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang & berkurban. Sementara orang yg tdk memiliki jaminan utk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tdk membebankan pd dirinya dgn sesuatu yg tdk diwajibkan seperti kondisinya saat ini.

Bagi orang yg memiliki jaminan utk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang & berkurban.