Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang

Bagaimanakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang ?

Jawaban

Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yg wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kpd Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dgn tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pd hutangnya.

Apakah hukum menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yg mampu?

Jawaban

Tidak diperbolehkan bagi orang yg mampu utk menunda-nunda hutang. Yaitu penundaan yg dilakukan oleh orang yg mampu membayar apa yg wajib di tunaikan. Yang demikian itu sesuai dgn apa yg ditegaskan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia mengikutinya” [HR Malik II/674, Ahmad II/245, 252, 377, 380, 463-465, Al-Bukhari III/55, 85 Muslim III/1197 nomor 1564, Abu Dawud III/460-461 nomor 3345, At-Tirmidzi III/600 nomor 1308, An-Nasa’i VII/316 & 317 nomor 4688 & 4691, Ibnu Majah II/803 nomor 2403 Ad-Darimi II/261, Abdurrazzaq VIII/316, 317 nomor 15355 & 15356, Ibnu Abi Syaibah VII/79, Ibnu Hibban XI/435 & 487 nomor 5053 & 5090, Ath-Thahawi di dalam kitab Al-Musykil II/412 & VII/176-178 nomor 951-953, 2752, 2753, Al-Qudha’i I/60, 61 nomor 42, 43, Ibnul Jarud II/155 nomor 560, Al-Baihaqi VI/70, Al-Baghawi VIII/210 nomor 2152.]

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada seorang Yamani yg memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dgn cara berhutang yg selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah & saya tdk mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, & tdk juga mengenal kerabatnya, lalu apa yg harus saya perbuat dgn 40 riyal ini?

Jawaban

Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia & kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan utk dpt menjumpai pemiliki toko tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yg sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dgn apa yg anda lakukan maka tdk ada masalah, & jika dia tdk ridha maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjdai milik anda.

Ada orang yg mempunyai hutang & dia bermaksud utk melunasinya, tetapi dia tdk bisa menjumpai orang-orang yg menghutanginya, ada diantaranya yg sudah meninggal, ada yg pindah ke luar negeri & tdk pernah kembali lagi ke negaranya, & ada juga diantaranya yg lupa sehingga tdk menyadarinya lagi. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

Hak-hak hamba itu harus ditunaikan. Oleh karena itu, orang yg mempunyai hutang, siapapun juga, hendaklah dia berusaha keras utk bisa menjumpainya atau menemui ahli warisnya, jika sudah meninggal dunia. Dan dalam keadaan dia tdk lagi sanggup menjumpainya atau ahli warisnya atau sahabatnya, karena orang yg dicarinya sudah pindah ke negeri yg tdk diketahuinya atau tdk dia ketahui alamatnya, atau lupa namanya secara keseluruhan, maka hendaklah dia membayarkan hutangnya itu kpd kaum fakir miskin dgn niat utk pemiliknya.

Dan jika pemberi hutang itu datang, maka hendaklah dia memberitahukan kejadian yg sebenarnya, & jika dia ridha maka selesai sudah masalahnya, tetapi jika tdk ridha maka dia harus membayarkan hutang itu kepadanya. Dan orang yg bersedekah itu akan mendapatkan pahalanya, insya Allah. Dan tanggung jawabnya tdk lepas tanpa itu.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan & keselamatan kpd Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga & para shahabatnya.

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta