Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Gadai

Akad (transaksi) terbagi tiga

  1. Transaksi yg pasti dari kedua belah pihak, seperti jual beli, sewa menyewa & semisal keduanya.
  2. Transaksi yg boleh dari kedua belah pihak, bagi setiap orang dari keduanya, membatalkannya, seperti wakalah (perwakilan) & semisalnya.
  3. Transaksi yg boleh dari salah salah seorang dari keduanya, tdk yg lain, seperti gadai, boleh dari pihak yg menerima gadai, pasti dari pihak yg menggadaikan (yang memberi jaminan kpd kreditor), & semisal yg demikian itu yg hak padanya utk satu orang atas yg lain.

Gadai yaitu memperkuat hutang dgn benda yg bisa membayarnya darinya, atau dari harganya, jika tdk bisa membayar dari jaminan peminjam.

Hikmah disyari’atkan gadai

Gadai disyari’atkan utk memelihara harta agar tdk hilang hak pemberi pinjaman. Apabila telah jatuh tempo, yg memberi jaminan wajib membayar. Jika ia tdk bisa membayar, maka jika penggadai mengijinkan kpd yg mendapat jaminan dalam menjualnya, ia menjualnya & membayar hutang. Dan jika tidak, penguasanya memaksanya membayarnya atau menjual barang yg digadaikan. Jika ia tdk melakukan, niscaya penguasa/pemerintah menjualnya & membayarkan hutangnya.

  1. Firman Allah SWT:وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ

    Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tdk secara tunai) sedang kamu tdk memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh yg berpiutang)..” (Al Qur’an Surat: Al-Baqarah: 283).

  2. Dari ‘Aisyah r.a:أَنَّ النَّبِيَّ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُوْدِيٍّ اِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيْدٍ.

    Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo & beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju perangnya yg terbuat dari besi.” (Muttafaqun ‘alaih).

Gadai adl amanah di tangan penerima gadai (kreditor) atau orang yg diberi amanah, ia tdk bertanggung jawab kecuali ia melakukan tindakan melewati batas atau melakukan kelalaian.

Biaya gadai adl kpd yg menggadaikan, & sesuatu yg memerlukan biaya, maka bagi yg menerima gadai boleh mengendarai sesuatu yg bisa dikendarai & memerah susu yg bisa diperah susunya sekadar biaya nafkahnya.

Yang menggadaikan tdk boleh menjual barang yg digadaikan kecuali setelah mendapat ijin penerima gadai. Maka jika ia telah menjualnya & penerima gadai membolehkannya, jual beli itu sah, & jika ia tdk membolehkannya, maka transaksi itu rusak (tidak sah).

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri