Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Kafalah dan Dhaman

  1. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yg wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yg dijamin darinya.
  2. Hukum dhaman: boleh karena mengandung kemaslahatan, bahkan terkadang diperlukan. Dhaman mengajarkan utk saling membantu di atas kebaikan & taqwa, menunaikan hajat seorang muslim & melapangkan kesusahannya.
  3. Disyaratkan utk sahnya dhaman: bahwa pemberi jaminan adl orang yg boleh melakukan transaksi, ridha bukan terpaksa.
  4. Dhaman sah dgn semua lafazh yg menunjukkan atasnya, seperti aku menjaminnya, atau aku menanggung darinya, atau semisal yg demikian itu.
  5. Dhaman sah bagi setiap harta yg diketahui seperti seribu misalnya, atau yg tdk diketahui, seperti ia berkata, ‘Aku menjamin untukmu hartamu atas fulan,’ atau sesuatu yg dituntut dengannya atasnya, sama saja hidup yg dijamin darinya atau mati.
  6. Apabila seseorang memberi jaminan atas hutang, yg berhutang tdk lepas (dari hutangnya), & jadilah hutang itu atas keduanya secara bersama-sama, & bagi yg memberi pinjaman (kreditor) boleh menuntut siapa saja dari keduanya yg dia kehendaki.
  7. Yang memberi jaminan terbebas apabila kreditor telah mengambil semua haknya dari yg diberi jaminan atau ia membebaskannya.
  8. Kafalah: yaitu mewajibkan orang yg cerdas dgn senang hati utk menghadirkan orang yg mempunyai kewajiban harta utk pemiliknya.
  9. Hikmah disyari’atkannya: memelihara hak-hak & mendapatkannya.
  10. Hukum kafalah: boleh, ia termasuk tolong menolong dalam kebaikan & taqwa.
  11. Apabila seseorang memberi jaminan utk menghadirkan orang yg berhutang, lalu ia tdk bisa menghadirkannya, ia berhutang apa yg wajib atasnya.
  12. Kafil (pemberi jaminan) terbebas karena yg berikut ini: meninggalnya yg dijamin, atau yg dijamin menyerahkan dirinya sendiri kpd pemilik hak, atau binasa benda yg dijamin dgn perbuatan Allah SWT(tidak ada campur tangan manusia).
  13. Barang siapa yg ingin safar, & ia mempunyai tanggungan yg harus diselesaikan sebelum safarnya, maka yg memiliki hak boleh menghalanginya. Maka jika ia memberikan jaminan penuh atau menyerahkan gadaian yg menutupi hutang saat jatuh tempo, maka ia boleh safar karena hilangnya bahaya.
  14. Surat jaminan yg diterbitkan oleh bank-bank: Apabila baginya ada penutup yg sempurna, atau jaminan itu didahului dgn menyerahkan seluruh uang yg dijamin utk mashraf, maka boleh mengambil upah atasnya sbg imbalan pelayanan. Dan jika surat jaminan tdk ditutupi, maka tdk boleh bagi bank menerbitkannya & mengambil upah atasnya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri