Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Uang Muka, Monopoli dan Beli Kredit

Tawarruq: Apabila seseorang membutuhkan uang kontan & ia tdk menemukan orang yg memberikan pinjaman, maka ia boleh membeli sesuatu komoditi/barang secara bertempo, kemudian ia menjualnya bukan kpd yg pertama & mengambil manfaat dgn harganya.

Jual beli ‘arbuun (uang muka): yaitu menjual sesuatu komoditi disertai penyerahan uang dari pembeli kpd penjual, bahwa jika ia mengambil komoditi itu, uang itu sudah termasuk harga, & jika meninggalkannya, maka uang yg diserahkan menjadi milik penjual, yg merupakan uang muka. Jual beli ini hukumnya boleh, apabila dibatasi masa menunggu dgn masa yg sudah ditentukan.

Tas’ir yaitu menentukan harga yg terbatas utk komoditi, selama pemilik tdk dizalimi & pembeli tdk tercekik.

Diharamkan tas’ir (penentuan harga) apabila mengandung kezaliman kpd manusia, atau memaksa mereka dgn cara yg tdk benar dgn sesuatu yg tdk mereka senangi, atau menghalangi mereka dari sesuatu yg Allah Subhanahu wa ta’ala bolehkan utk mereka.

Boleh menentukan harga apabila tdk sempurna kepentingan manusia (orang byk ) kecuali dengannya, seperti pemilik komoditi tdk mau menjualnya kecuali dgn harga lebih, padahal orang byk sangat membutuhkannya. Maka ditentukan harga dgn nilai standar, tdk berbahaya & tdk membahayakan orang lain.

Ihtikar (monopoli): yaitu membeli komoditi & menahannya supaya menjadi sedikit di tengah-tengah manusia, lalu harganya menjadi naik.

Ihtikar hukumnya haram, karena mengandung sifat serakah, rakus & mencekik manusia, & barang siapa yg melakukan ihtikar maka ia melakukan kesalahan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri