Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Puasa

Puasa bulan Ramadhan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijrah.

Tata Cara Puasa

Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu subuh (fajar). Kemudian menahan makan, minum & jima’ (senggama) hingga matahari terbenam kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu sepanjang bulan Ramadhan. Ia mengharapkan ridha Allah ta’ala & penghambaan diri kepada-Nya.

Dalam puasa terdapat manfaat yg tdk terhingga. Yang terpenting diantaranya:

  1. Ia merupakan ibadah kpd Allah & menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan & minumnya demi Allah. Hal itu sarana terbesar mencapai taqwa kpd Allah ta’ala.
  2. Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat byk . Tidak ada yg dpt mengetahuinya selain mereka yg berpuasa atas dorongan akidah & iman. Allah ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqw.Beberapa hari yg ditentukan itu. Maka barang siapa diantara kamu ada yg sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yg ditinggalkan itu pd hari-hari yg lain. Dan wajib bagi orang-orang yg berat menjalankannya (jika mereka tdk berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yg dgn kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yg lbh baik baginya. Dan berpuasa lbh baik bagimu jika kamu mengetahui. ialah bulan Ramadhan, bulan yg di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sbgpetunjuk bagi manusia & penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu & pembeda (antara yg hak & yg batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pd bulan itu, & barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yg ditinggalkannya itu, pd hari-hari yg lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, & tdk menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya & hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yg diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS.Al Baqarah: 183- 185)

Diantara hukum-hukum yg berkaitan dgn puasa yg Allah terangkan dalam Al Qur’an & Rasul shallallahu`alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits-haditsnya :

  1. Orang sakit & orang yg sedang dalam perjalanan boleh berbuka & mengganti hari-hari yg ia tdk berpuasa, di hari-hari lain setelah bulan Ramadhan.
  2. Wanita yg mengalami haidh & nifas tdk sah puasanya akan tetapi ia berbuka pd hari-hari haidh & nifasnya. Dan mengganti (mengqadha’) hari-hari yg ia tdk berpuasa.
  3. Demikian pula wanita hamil & wanita yg menyusui jika keduanya mengkhawatirkan dirinya atau anaknya maka boleh berbuka & mengganti (qadha’).

Seandainya seorang berpuasa makan atau minum karena lupa kemudian ia ingat maka puasanya sah. Sebab kelupaan, khilaf, & dipaksa telah dimaafkan Allah atas umat Muhammad . Dan wajib segera mengeluarkan makanan yg ada dalam mulutnya.

Abdurrahman bin Hammad Al Umar, Penerjemah : Muhammad Saifudin, DR.Muh.Mu’inudinillah Basri, MA