Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Prinsip dan Kewajiban Bermusyawarah dalam Islam

Islam telah menganjurkan musyawarah & memerintahkannya dalam byk ayat dalam al-Qur’an, ia menjadikannya sesuatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat & negara; & menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman & keimanan mereka tdk sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as syuura, Allah berfirman: Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dgn musyawarat antara mereka; & mereka menafkahkan sebagian dari rezki yg kami berikan kpd mereka. (Al Qur’an Surat: as Syuura: 38)

Oleh karena kedudukan musyawarah sangat agung maka Allah Subhanahu wa ta’ala menyuruh rasulnya melakukannya, Allah berfirman: Dan bermusyawaratlah dgn mereka dalam urusan itu. (Al Qur’an Surat: Ali Imran: 159)

Perintah Allah kpd rasulnya utk bermusyawarah dgn para sahabatnya setelah tejadinya perang uhud dimana waktu itu Nabi telah bermusyawarah dgn mereka, beliau mengalah pd pendapat mereka, & ternyata hasilnya tdk menggembirakan, dimana umat Islam menderita kehilangan tujuh puluh sahabat terbaik, di antaranya adl Hamzah, Mush’ab & Sa’ad bin ar Rabi’. Namun demikian Allah menyuruh rasulnya utk tetap bermusyawarah dgn para sahabatnya, karena dalam musyawarah ada semua kebaikan, walaupun terkadang hasilnya tdk menggembirakan.

Musyawarah Rasulullah  dgn para sahabatnya

Rasulullah  adl orang yg suka bermusyawarah dgn para sahabatnya, bahkan beliau adl orang yg paling byk bermusyawarah dgn sahabat. Beliau bermusyawarah dgn mereka di perang badar, bermusyawarah dgn mereka di perang uhud, bermusyawarah dgn mereka di perang khandak, beliau mengalah & mengambil pendapat para pemuda utk membiasakan mereka bermusyawarah & berani menyampaikan pendapat dgn bebas sebagaimana di perang uhud. Beliau bermusyawarah dgn para sahabatnya di perang khandak, beliau pernah berniat hendak melakukan perdamaian dgn suku ghatafan dgn imbalan sepertiga hasil buah madinah agar mereka tdk berkomplot dgn Quraisy. Tatkala utusan anshar menolak, belia menerima penolakan mereka & mengambil pendapat mereka.

Di Hudaibiyah Rasulullah  bermusyawarah dgn ummu Salamah ketika para sahabatnya tdk mau bertahallul dari ihram, dimana beliau masuk menemui ummu Salamah, beliau berkata, “manusia telah binasa, aku menyuruh mereka namun mereka tdk ta’at kepadaku, mereka merasa berat utk segera bertahallul dari umrah yg telah mereka persiapkan sebelumnya,” kemudian ummu Salamah mengusulkan agar beliau bertahallul & keluar kpd mereka, & beliau pun melaksanakan usulannya. Begitu melihat Rasulullah bertahallul, mereka langsung segera berebut mengikuti beliau.

Rasulullah  telah merumuskan musyawarah dalam masyarakat muslim dgn perkataan & perbuatan, & para sahabat & tabi’in para pendahulu umat ini mengikuti petunjuk beliau, sehingga musyawarah sudah menjadi salah satu ciri khas dalam masyarakat muslim dalam setiap masa & tempat.

Musyawarah fleksibel

Dalam masyarakat muslim seorang penguasa dalam melaksanakan tugas kenegaraan harus berkonsultasi dgn para ulama, orang-orang yg berpengalaman, & bisa juga ia membentuk majlis syura, yg tugasnya mempelajari, meneliti, & menyampaikan pendapat dalam hal-hal yg dibolehkan berijtihad oleh syari’at. Ini semua dalam rangka mengikuti apa yg telah dilakukan oleh Rasulullah , dimana ketika orang-orang bijak yg mewakili rakyat di madinah, ketika mereka berkumpul di sekitar beliau & mereka semua adl sahabat, Rasulullah bermusyawarah dgn mereka tentang hal-hal yg tdk ada wahyu & nash, memberikan kebebasan kpd mereka utk berbicara & berbuat dalam urusan keduniaan; karena mereka lbh pengalaman dahal hal ini, & arti (keduniaan) di sini adl tdk berkaitan dgn hukum syari’at atau masyarakat, akan tetapi bekaitan dgn pengalaman ilmiah, seperti seni berperang, menggarap tanah, memelihara buah-buahan & seterusnya, di zaman kita sekarang ini bisa kita namakan, murni urusan keilmuan, & urusan praktek amaliah, Rasulullah memberikan kebebasan kpd mereka utk berbuat dalam hal-hal ini dgn mengatakan: “kalian lbh tahu tentang urusan dunia kalian.”

Islam mengakui prinsip musyawarah & mengharuskan penguasa melaksanakannya, ia melarang sikap otoriter & diktator, menyerahkan kpd manusia utk menentukan bagaimana cara melaksanakan musyawarah, utk memberikan keluwesan & memperhatikan perubahan situasi & kondisi, oleh karena itu musyawarah bisa dilakukan dgn berbagai macam bentuk & berbagai cara sesuai dgn masa, bangsa & tradisi, yg penting pelaksanaan pemerintahan dimulai dari pemilihan presiden kemudian membuat garis-garis besar haluan negara, dgn menyertakan rakyat & seluruh umat atau yg mewakili mereka, yaitu yg dinamakan ahlul halli wal aqdi, dimana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh 2 hal, yaitu syari’at & musyawarah, yakni dgn hukum Allah & pendapat umat.

Ini merupakan fleksibelitas dalam mengaplikasikan musyawarah dalam masyarakat muslim, & inilah bidang bagi para mujtahid, orang-orang yg punya ilmu & pengalaman dalam membuat undang-undang Islam, yg menghalangi penyimpangan para penguasa & keberanian para tiran dalam melanggar hak Allah dalam kedaulatannya, & hak manusia dalam menghambakan diri padaNya.

Penjamin utama dalam merealisasikan ini semua adl kesadaran rakyat terhadap wajibnya melaksanakan hukum Allah, & hanya menghambakan diri padaNya, dgn menjauhkan diri dari pengagungan atau pengkultusan terhadap golongan atau individu dalam bentuk pemimpin atau raja atau pahlawan, karena ini semua bertentangan dgn akidah tauhid, & merupakan bahaya yg sangat besar apabila masyarakat sampai kpd pengkultusan ini dimana seseorang merasa hina di hadapan pemimpin yg cerdas, atau penguasa satu-satunya, atau raja yg mulia, atau partai yg berkuasa, & lain sebagainya dari bentuk-bentuk berhala yg menyerupai syi’ar ibadah, & menjatuhkan manusia kpd kesyirikan baik mereka meyadari atau tidak, & ini semua tdk boleh terjadi dalam masyarakat muslim yg disinari oleh petunjuk al-Qur’an & hadits.

Perbedaan musyawarah dgn demokrasi

Islam telah mewajibkan musyawarah sejak 5 belas abad yg lalu, & mewajibkan kpd umat Islam utk menerapkannya dalam kehidupan mereka secara pribadi, dalam masyarakat mereka, & dalam negara mereka, & musyawarah dalam Islam merupakan prinsip baru bagi kemanusiaan dalam sejarah mereka dahulu & kini.

Hal ini karena apa yg dicapai oleh manusia sekarang setelah revolusi berdarah adl demokrasi dalam system pemerintahan. Jika kita membandingkan antara demokrasi barat yg berlaku sekarang dgn musyawarah dalam Islam, maka kita akan mendapatkan byk perbedaan antara keduanya, dalam metode, & tujuan, walaupun keduanya bertemu dalam byk sisi.

Di akhir pembahasan tentang musyawah ini saya tdk mendapatkan yg lbh utama daripada memaparkan pendapat seorang politikus & diplomat yg telah menghabiskan umurnya yg panjang dalam bidang politik di Suria & kerajaan Saudi Arabia, yaitu DR. Ma’ruf ad Dawalibi. Beliau telah mengalami peperangan politik demokrasi di Suria, pd masa Negara itu menganut system politik bebas, & parlemen yg dipilih oleh rakyat, beliau sampai pd jabatan pimpinan perdana menteri, & merupakan salah satu pemimpin partai rakyat di Suria, yg merupakan mayoritas di perlemen.

Lalu beliau datang ke kerajaan Saudi Arabia setelah terhentinya kehidupan parlemen di Suria utk memenuhi undangan Raja Faisal bin Abdul Aziz Al Su’ud rahimahullah, utk bekerja sbgpenasehat di diwan malaki, & sampai sekarang beliau masih bekerja.

Beliau telah menerbitkan buku yg berjudul ad daulah wa assulthah fi al Islam, ini adl penelitian yg disampaikan dalam konfrensi UNESCO di Paris pd tahun 1982M. dimana beliau membahas tentang musyawarah & demokrasi, menjelaskan perbedaan antara keduanya, dgn judul (musyawarah), berikut ini teks pembicaraannya:

“Di sini saya hanya menegaskan tentang prinsip musyawarah yg wajib dalam Islam, ia adl prinsip yg baru bagi kemanusiaan dalam peradabannya dahulu & sekarang, dimana seluruh yg dicapai oleh filsafat hingga hari ini dalam system pemerintahan adl mewajibkan memerintah dgn demokrasi, saya mengenalnya sbgkekuasaan rakyat, oleh rakyat, & utk rakyat. Dalam prakteknya demokrasi tdk lain hanyalah:

mayoritas memimpin minoritas (baik minoritas mau atau tidak)

atau minoritas memimpin mayoritas, dalam bentuk lain, yaitu yg dilakukan oleh system sosialis, & dinamakan juga dgn system sosialis demokratis.

Kedua system ini telah mengenyampingkan kelompok kecil atau besar dari rakyat dalam mengambil keputusan, yaitu kaum minoritas pd umumnya, atau mayoritas dalam system sosialis.

Adapun prinsip musyawarah yg diwajibkan dalam Islam adl mewajibkan mengambil pendapat semua tanpa membedakan antara mayoritas & minoritas, kemudian mengambil pendapat yg terkuat dari segi argumentasi setelah dibandingkan antara kedua pendapat, bukan mengambil suara terbanyak.

Dalam bermusyawarah kita tahu sulitnya membuat kaidah memilih pendapat yg kuat, namun ini tdk mustahil jika ditimbang dgn akal sehat, maslahat & pengalaman, sebagaimana ulama fiqh membuat kaidah ilmiyah utk memilih pendapat yg kuat. Dengan memilih pendapat yg kuat sesuai dgn kaidah ini maka tdk ada keberpihakan pd salah satu kelompok atas yg lain, akan tetapi mengambil pendapat terkuat secara akal, maslahat & pengalaman setelah semua pendapat diletakkan pd posisi yg sama tanpa mengabaikan salah satu pendapat.

Prinsip musyawarah ini merupakan prinsip baru dalam system pemerintahan dimana ia menghilangkan semua bentuk penindasan dari pihak mayoritas atas pihak minoritas sebagaimana yg dianut oleh system demokrasi mutlak. Demikian pula ia menghilangkan segala bentuk penindasan pihak minoritas atas pihak mayoritas sebagaimana dalam system sosialis demokratis.

Sebagaimana prinsip musyawarah ini mengangkat semua pendapat orang baik dari pihak minoritas maupun mayoritas kpd derajat yg sama, tanpa memberikan kesan dikesampingkan atau tdk diperdulikan kpd siapapun, sebagaimana yg berlaku pd masa nabi dalam musyawarah yg wajib, kemudian mengambil pendapat terbaik setelah ditimbang-timbang.

Akan tetapi seperti halnya masalah lain, prinsip musyawarah ini memerlukan persiapan pendidikan secara khusus agar musyawarah ini bisa diterima dgn baik, & persiapan pendidikan utk menerima prinsip musyawarah ini lbh mudah daripada persiapan pendidikan yg dipaksakan utk menerima prinsip penindasan kelompok mayoritas atas minoritas, atau prinsip penindasan minoritas atas mayoritas, terutama yg kedua ini biasanya & sampai sekarang tdk diterapkan kecuali dgn kekuatan & kekerasan.

Demikian pula prinsip musyawarah ini memerlukan perangkat teknis ilmiah yg sesuai dgn tema musyawarah, dgn membentuk panitia khusus di parlemen misalnya atau lainnya yg diberi tugas utk mempelajari usulan-usulan yg masuk utk memilih pendapat yg terbaik, kemudian mengambil keputusan sesuai dgn kaidah-kaidah aturan yg diterima oleh semua pihak dgn penuh kebebasan.

Di sini juga dalam masalah (unsure rakyat) & bangsa dalam Negara modern, sebagian penulis dalam majalah Prancis Beauvoir, mengingkari jika dalam Islam ada pemahaman yg jelas bagi umat, mereka adl Profesor Iyadh bin Asyuur dari Tunis, & Prof. William Zartmann dari New York.

Adapun Prof. bin Asyur, ia berkata pd hal. 21 dalam majalah itu:

  1. Pertama: sesungguhnya bangsa dalam Islam tdk mempunyai eksistensi
  2. Kedua: dalam Islam bangsa merupakan khayalan bagi bangsa yg disatukan oleh akidah dalam berbagai masa & berbagai tempat.
  3. Ketiga: bangsa tdk mengungkapkan kehendaknya dgn langsung, akan tatapi diwakili oleh kaum ningrat yg memonopoli kekuasaan & ilmu pengetahuan.

Adapun Prof. William Zartmann, ia juga berkata pd halaman enam & setelahnya:

  1. Pertama: bahwa bangsa dalam Islam tdk pernah memimpin dirinya, karena dalam teori politik Islam tdk ada balai pertemuan, atau dewan publikasi, atau parlemen.
  2. Kedua: dalam Negara Islam tdk terdapat pemikiran tentang batas Negara, karena Negara Islam datang pertama kali dari gurun sahara… kemudian berkembang menjadi masyarakat madani yg dikelilingi oleh mereka badui yg berpindah-pindah.

Kami akan menjawab itu semua dgn singkat:

Pertama bahwa negera yg didirikan oleh rasul Islam sendiri adl Negara Yatsrib, & bahwa bangsa sesuai dgn teks konstitusi Negara ini mempunyai eksistensi yg jelas, karena kelompok-kelompok yg mengakui konstitusi ini & bergabung dengannya telah disebut dgn namanya masing-masing, semuanya adl kelompok yg tinggal di sekitar mata airnya, & mempunyai batas tanah pertanian yg tdk diragukan lagi.

Prof. Ibn Asyuur telah lupa mengabaikan fakta bahwa pd byk Negara sesuatu pengertian sesuatu bangsa ada 2 konsep, yg pertama bisa dikatakan “konsep histories” & yg kedua bisa dikatakan “konsep politik”

  1. adapun konsep histories, maka hanya itulah dalam gambarannya yg melampaui batas masa & tanah, ini seperti bangsa Arab, Turki, Prancis & Jerman misalnya dalam sejarah. Dan seperti bangsa yg beriman kpd Allah sepanjang sejarah, yaitu pengikut para rasul & para nabi sejak masa Nabi Ibrahim bapak para nabi hingga masa Muhammad, al-Qur’an menyebutkan mereka: 92. Sesungguhnya (agama Tauhid) Ini adl agama kamu semua; agama yg satu[971] & Aku adl Tuhanmu, Maka sembahlah Aku.  (Al Qur’an Surat: al Anbiya’: 92)dan firmannya juga: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yg baik-baik, & kerjakanlah amal yg saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yg kamu kerjakan. Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, adl agama kamu semua, agama yg satu, & Aku adl Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku. (Al Qur’an Surat: al Mukminuun: 51, 52)
  2. adapun konsep politik, ia terbatas pd kelompok-kelompok & daerah. Allah telah bekehendak Islam yg pertama mendirikan Negara pertama dalam sejarah sesuai dgn konsep ini (konsep politik) sebagaimana yg dilakukan oleh Rasulullah di (Negara Madinah Yatsrib), & tdk menjadikannya terbatas pd satu kelompok dalam akidah; akan tetapi menghimpun di dalamnya antara umat Islam dari kalangan muhajirin dari Mekah & umat Islam penduduk asli Madinah, sebagaimana juga terdiri dari orang-orang Yahudi & orang-orang musyrik yg bersama mereka, & mereka semua dikatakan: “sesungguhnya mereka adl satu bangsa” persis seperti Negara modern sekarang. Demikian pula Allah bekehendak bahwa Negara Islam yg baru ini tercatat pertama kali dalam sejarah dalam satu lembar konstitusi yg diakui oleh semua penduduknya, & inilah yg belum kita dapatkan hal yg sama dalam sejarah.

Demikian pula perkataan: “sesungguhnya bangsa dalam Islam tdk mengekspresikan dirinya akan tetapi diwakili oleh sekelompok kaum ningrat yg memonopoli kekuasaan & ilmu pengetahuan”, ini adl perkataan yg sangat aneh. Karena:

  1. Mayoritas bangsa-bangsa sekarang tdk mencerminkan dirinya sendiri, akan tetapi melalui perwakilannya, berdasarkan byk undang-undang yg beragam. Sejak 4 belas abad yg lalu Islam tdk bekehendak membatasi aturan tertentu bagi contoh ini dimana pendapat-pendapat terkadang berbeda sesuai dgn kondisi bangsa & maslahatnya, akan tetapi system syari’at al-Qur’an dalam hal semacam ini memberi kebebasan bagi akal manusia utk memilih sesuai dgn kebutuhannya yg berkembang.
  2. Islam telah mewajibkan menuntut ilmu kpd semua tanpa ada monopoli, bahkan menjadikan monopoli terhadap ilmu sesuatu kemungkaran yg ada hukumannya sebagaimana disebutkan dalam hukum-hukum rasul Islam, jika pd sesuatu masa muncul sekelompok ulama, & umat manusia mengikuti arahan-arahan mereka dgn keinginan mereka yg bebas, maka mereka tdk bisa dinamakan kaum ningrat, apalagi sama sekali mereka bukan berasal dari kaum ningrat, namun mereka semua berasal dari kelompok miskin yg memimpin umat di hadapan kekuasaan para penguasa.Di sini cukup dikemukakan satu contoh dari ulama tersebut, yaitu hakim madinah Muhammad bin Umar at Thalhi yg memenangkan perkara atas salah satu khalifah besar abbasiyah Al Manshur al Abbasi di madinah utk para kuli angkut & penggembala keledai setelah hakim ini memanggil khalifah melalui surat pangilan kpd para kuli & khalifah ke majlis pengadilan di halaman masjid, ia mendudukkan kedua belah pihak di hadapannya seperti rakyat biasa & ia memenangkan perkara utk para kuli (1), tanpa memperdulikan kedudukan khalifah & kebesarannya di hadapan pengadilan.

Adapun perkataan Prof. William Zartmannbahwa bangsa dalam Islam tdk pernah memimpin dirinya, karena dalam teori politik Islam tdk ada balai pertemuan, atau dewan publikasi, atau parlemen.” Ini adl pendapat yg sangat aneh, ia menganggap system-sistem baru yg berbeda-beda dalam cara kepemimpinannya telah merealisasikan keingian sesuatu bangsa memimpin dirinya sendiri, karena byk catatan ilmiyah atas majlis pemilihan ini:

  1. dalam majlis-majlis ini dalam system demokrasi kapitalis, kekuasaan hanya dimiliki oleh mayoritas sesuatu bangsa, dgn demikian kekuasaan dimonopoli oleh kaum ningrat baru yaitu ningrat mayoritas.
  2. Adapun Majlis dalam system sosialis seperti majlis soviet, terkadang mereka menamakannya demokrasi juga, maka kekuasaan di sini seperti diketahui terbatas pd sekelompok minoritas, dgn demikian kekuasaan dimonopoli juga oleh kaum ningrat baru juga yaitu ningrat minoritas.
  3. Berdasarkan catatan-catatan ini atas system-sistem & majils ini, maka system syari’at al-Qur’an mempunyai pandangan lbh jauh ketika mewajibkan prinsip musyawarah, kemudian menyerahkan bentuk & teknisnya pd akal umat ini sesuai dgn keperluan mereka yg selalu bekembang, sebagaimana telah kami sebutkan di atas dalam pembahasan masalah musyawarah.
  4. Pada kesempatan ini kami tdk lupa mengingatkan pd perhatian Islam pd pendirian masjid agar menjadi tempat perkumpulan pertama bagi umat Islam sejak pertama kali Rasulullah  sampai ke madinah (Yatsrib) dimana beliau mendirikan Negara Islam di sana, beliau langsung membangun masjid & menjadikannya sbgtempat umum utk mengurusi persoalan umat Islam dalam agama & dunia mereka, di masjid tersebut mereka bertemu 5 kali dalam satu hari utk mendirikan shalat bagi yg bisa melakukannya, & satu hari dalam satu minggu yg wajib dilakukan bagi semua.Masjid ini sekaligus menjadi tempat ibadah, tempat bermusyawarah, menerima para utusan, rumah sakit, rumah pemondokan dimana Rasulullah menerima pendeta nasrani Najran yg bertamu kpd beliau, tempat pengadilan, & di sana Qadhi memenangkan perkara bagi para kuli angkut atas khalifah al Manshur, bahkan masjid juga menjadi tempat merayakan hari ied… apabila penguasa mengajak bermusyawarah di masjid dgn cara mengumandangkan adzan pd selain waktu shalat, mereka semua tahu bahwa ada persoalan penting, maka mereka segera meninggalkan pekerjaan mereka & segera menuju majlis musyawarah yg tdk hanya terbatas pd satu kelompok, atau orang-orang tertentu, & mereka semua berhak mengajukan pendapat.

Demikianlah, musyawarah antar warga telah terjadi sejak masa awal, akan tetapi perkembangannya diserahkan pd akal sehat manusia sesuai dgn kondisi mereka & perkembangan maslahat mereka.
Ada perbedaan besar & prinsip antara musyawarah Islam & demokrasi barat, yg nampak jelas sekali dalam standar ganda yg dilakukan oleh Negara-negara demokrasi barat & amerika, ketika sesuatu persoalan berkaitan dgn Negara kecil dari dunia ketiga.

Negara demokrasi ini sangat mengagungkan demokrasi di dalam negaranya, & mempraktekkannya dgn sangat detail & disiplin, dalam masalah yg berkaitan dgn kebebasan pendapat, kebebasan memilih, mengawasi pemerintah, & mengkritik, & di waktu yg sama kita lihat ia mendukung & membantu para penguasa dictator di Negara ketiga, yg membunuh kebebasan pendapat & mengubur kebebasan memilih, dimana penguasa tunggal dalam Negara tersebut selalu menang 99 %, & tdk membolehkan mengontrol penguasa & mengkritiknya, siapa yg berani melakukan hal itu maka ia akan dijebloskan ke dalam penjara, & terkadang ia harus mendekam dalam penjara seumur hidup, ini jika tdk dinaikkan ke tiang gantungan.

Sejak lama Inggris merupakan kerajaan yg kekuasaannya tdk pernah mataharinya tenggelam, & system kerajaannya adl system kolonial, yg mencabut hak rakyat dalam kemerdekaan, kemuliaan & menentukan masa depan, & pd waktu yg sama ia merupakan pemimpin demokrasi di dunia.

Setelah itu diteruskan oleh Amerika tapi bukan dgn penjajahan, akan tetapi dgn kekuasaan & arogansi, lalu diikuti oleh anak emasnya Israil, ia membantunya dgn harta & senjata, & dgn menggunakan hak veto utk kemaslahatannya, ia bungkam terhadap malapetaka, penghancuran, pengusiran, & menyia-nyiakan hak, yg menimpa rakyat Palestina. demikian pula perbuatannya yg tdk manusiawi & tdk demokratis di Jepang, Vietnam & Somalia, semua orang tahu.

Jadi standar ganda merupakan karakter politik luar negeri Negara-negara demokrasi barat pd masa sekarang ini.

Jika kita lihat pd petunjuk Islam yg merupakan dasar ms dalam Negara Islam, kita akan mendapatkan standar tunggal, yg menjadi pijakan adl kebenaran & keadilan antara manusia dgn berbagai jenis warna kulit, ras, bahasa & agama, walaupun antara umat Islam & orang-orang yg bersengketa dgn mereka ada permusuhan Hai orang-orang yg beriman hendaklah kamu jdi orang-orang yg selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dgn adil. & janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu utk berlaku tdk adil. berlaku adillah, Karena adil itu lbh dekat kpd takwa.  (Al Qur’an Surat: Shaad: 26). al Maidah: 8)

Tidak ada akidah atau sistem di muka bumi ini yg menjamin keadilan mutlak bagi musuh yg dibenci seperti agama ini (Islam); karena Islam menyuruh para pemeluknya agar menegakkan keadilan karena Allah, melepasakan diri dari selainNya, & agar mereka menjadi saksi dgn adil, & agar kebencian mereka kpd musuh tdk menghalangi mereka berbuat adil kpd mereka.

keputusan yg adil dalam masalah musuh yg dibenci bukan hanya sekedar wasiat, bukan pula sekedar teori, akan tetapi merupakan kenyataan dalam kehidupan umat Islam pd masa-masa cemerlang. manusia tdk menyaksikan seperti itu sebelumnya maupun sesudahnya, conton-contoh yg dicatat oleh sejarah dalam maslah ini byk sekali. apakah bertentangan dgn kenyataan jika kita katakana: sesungguhnya masyarakat yg dibangun oleh Islam telah sampai pd tingkat musyawarah & keadilan yg tdk dicapai oleh masyarakat manapun.

Musyawarah dalam masyarakat muslim yg melaksanakan hukum yg diturunkan oleh Allah tdk seperti musyawarah dalam masyarakat demokrasi di Negara-negara non muslim, baik itu demokrasi kapitalis yg merupakan (aristokrasi mayoritas) walaupun dgn satu suara, atau demikrasi sosialis yg berupa (aristokrasi minoritas) yg menindas kelompok mayoritas dgn besi & api.

Hal itu adl musyawarah yg dibuat oleh manusia, utk bermusyawarah dalam system pemerintahannya dgn dirinya sendiri, sedangkan musyawarah dalam Islam adl tukar pendapat antara orang-orang yg mempunyai pemikiran yg cerdas dari ahlul halli wal aqdi, utk sampai pd keputusan terbaik dalam menerapkan hukum Allah atas manusia.

Oleh karena itu masyarakat dalam Islam sangat mulia, karena ia adl perintah Allah, tdk boleh bagi penguasa menghapusnya utk memaksakan kekuasaannya pd manusia:

  1. Dan bermusyawaratlah dgn mereka dalam urusan itu. ((Al Qur’an Surat: Ali Imran: 156)
  2. Sedang urusan mereka (diputuskan) dgn musyawarat antara mereka;  ((Al Qur’an Surat: Asssyuura: 38)sedangkan dalam Negara yg menggunakan undang-undang buatan manusia, seorang penguasa boleh membekukan konstitusi, & memberlakukan hukum darurat dgn alasan keamanan, disinilah terjadi sikap otoriter & kezaliman.

Oleh karena musyawarah dalam Islam bersumber dari Tuhan, maka pemimpin muslim yg bertakwa tdk akan merasa gusar jika mendengar kritikan dari rakyat yg mana saja, ia akan menerimanya dgn lapang dada & menjawabnya dgn kebesarah jiwa, sebagaimana yg dikatakan oleh Umar bin Khattab kpd seorang wanita yg membantahnya dalam masalah pembatasan Mahar: “Umar salah & wanita ini benar” .

dan juga beliau berkata kpd salah seorang yg mengkritiknya: “tidak ada kebaikan pd kalian jika kalian tdk mengatakannya, & tdk ada kebaikan pd kami jika kami tdk mendengarnya.”(4).

Dalam masyarakat muslim musyawarah memperoleh nilai dari petunjuk Islam yg lurus, yg tdk menjadikannya sbgdebat kusir, & para politikus gadungan, seperti yg terjadi dalam byk parlemen sekaran, & majis rakyat, akan tetapi musyawarah diletakkan pd para pemuka masyarakat yg mempunyai pemikiran yg cerdas & latar belakang pengetahuan yg memadai, sebagaimana dipahami dari sabda nabi :

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

«Hendaklah berada di belangkangku dari kalian adl orang bijaksana & cerdas.» (Hadis Riwayat: Muslim)

Nabi memberi arahan agar mengedepankan orang-orang bijak & cerdas berdiri di belakang beliau di waktu shalat merupakan pencalonan bagi mereka utk menjadi anggota musyawarah & ahlul halli wal aqdi dalam masyarakat muslim. & jauh sekali bedanya antara musyawarah yg anggotanya terdiri dari para penjahat & rakya jelata, & musyawarah yg anggotanya terdiri dari orang-orang baik, mulia & orang-orang terhormat.

Muhammad Ali al-Hasyimi, Terjemah : Muzaffar Sahidu