Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Mengkafani Jenazah

  1. Wajib mengkafan jenazah dari hartanya. Jika ia tdk mempunyai harta, maka biayanya dibebankan kpd orang yg wajib memberi nafkah kepadanya dari ushul (ayah keatas) & furu’ (anak kebawah).
  2. Boleh mengkafani jenazah dgn satu kain yg menutupi semua badannya.
  3. Syahid fi sabilillah dikuburkan pd pakaiannya yg dia syahid padanya & tdk dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dgn satu kain atau lbh di atas pakaiannya.
  4. Apabila orang yg berihram meninggal dunia, ia dimandikan dgn air & bidara atau sabun, tdk didekatkan wangi-wangian, memakai yg berjahit, kepala & wajahnya tdk ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pd hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, & tdk diqadha darinya ibadah haji yg tersisa.
  5. Apabila janin yg keguguran meninggal, & kandungannya berusia 4 bulan, ia dimandikan, dikafani, & dishalatkan.
  6. Barang siapa yg uzur (tidak mungkin) memandikannya karena terbakar atau robek & semisalnya, atau tdk ada air, ia kafani & dishalatkan atasnya. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, & semisalnya, Apabila tdk bisa mendapatkan bagian tubuh yg lain.
  7. Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tdk perlu dimandikan ulang, karena menyulitkan & memberatkan.

Cara mengkafan jenazah

  1. Disunnahkan mengkafani jenazah laki-laki dalam 3 lipat kain putih yg baru, diharumkan dgn wewangian yg dibakar 3 kali, kemudian diuraikan sebagian di atas sebagian yg lain, kemudian diberikan pengawet, yaitu campuran dari minyak wangi di antara lipatan.
  2. Kemudian jenazah diletakkan di atas lipatan kain bertelentang di atas punggungnya, kemudian diberikan sebagian dari pengawet di kapas di antara 2 pantatnya. Kemudian diikat sepotong kain di atasnya seperti celana kecil yg menutupi auratnya, & diberi minyak wangi beserta seluruh badannya.
  3. Kemudian dikembalikan ujung lipatan kain yg atas dari sisi sebelah kiri di atas bagian sebelah kanan. Kemudian dikembalikan ujung sebelah kanan di atas bagian kiri yg di atasnya.
  4. Kemudian yg kedua sama seperti itu, kemudian yg ketiga juga sama seperti itu. Dan dijadikan sisa di bagian kepalanya, atau di bagian kepala & kedua kakinya jika lebih.
  5. Kemudian diikat lebar lipatan agar jangan terbuka, & dibuka di dalam kubur. Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain & boleh 3 kain.Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, ‘Sesungguhnya Rasulullah  dikafani pd 3 lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tdk termasuk padanya baju & surban.” Muttafaqun ‘alaih.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry