Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Cara Memandikan Jenazah

  1. Siapakah yg memandikan mayat?Yang paling utama memandikan jenazah laki-laki saat terjadi perselisihan adl yg menerima wasiatnya, kemudian bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya dari ashabahnya, kemudian karib kerabatnya. Dan yg paling berhak memandikan jenazah perempuan adl perempuan yg menerima wasiatnya, kemudian ibunya, kemudian neneknya, kemudian kerabat terdekat & seterusnya.

    Boleh bagi pasangan suami istri memandikan pasangannya yg wafat. Dan boleh memandikan jenazah laki-laki & perempuan sebanyak satu kali yg meliputi semua badannya.

  2. Disunnahkan agar orang yg memandikan mayat adl yg paling mengetahui sunnah memandikan mayat. Ia mendapat pahala besar apabila berniat ikhlas karena Allah Subhanahu wa ta’ala , menutupinya, & tdk menceritakan apa yg dilihatnya dari yg tdk disukai.
  3. Prosesi pemandian jenazah dihadiri yg memandikan & yg membantunya memandikan, & dimakruhkan selain mereka menghadirinya.
  4. Apabila berkumpul orang-orang Islam & kafir & meninggal bersamaan seperti kebakaran & semisalnya, & tdk bisa membedakan mereka, (cara pelaksanaannya adalah) mereka semua dimandikan, dikafani, dishalatkan, & dimakamkan (semua itu dilaksanakan) dgn niat utk orang-orang Islam dari mereka.
  5. Boleh bagi laki-laki & perempuan memandikan jenazah seseorang yg berusia tujuh tahun (atau kurang dari usia itu), baik jenazah laki-laki & perempuan. Dan apabila seorang laki-laki meninggal dunia di antara perempuan-perempuan bukan mahrahmnya, atau seorang perempuan meninggal dunia di tengah-tengah laki-laki bukan mahramnya, atau uzur memandikannya, ia dishalatkan & dimakamkan tanpa dimandikan.
  6. Orang yg mati dalam peperangan fi sabilillah tdk boleh dimandikan, & para syuhada lainnya tetap wajib dimandikan.
  7. Diharamkan seorang muslim memandikan non muslim, atau mengkafannya, atau menshalatkannya, atau mengikuti jenazahnya, atau menguburkannya. Tetapi ia menutupinya dgn tanah apabila tdk ada yg menutupinya dgn tanah dari karib kerabatnya. Tidak disyari’atkan bagi orang-orang Islam mengikuti jenazah keluarganya (karib kerabatnya) yg musyrik (non muslim) yg meninggal dunia.

Tata-cara memandikan mayit yg disunnahkan

    1. Apabila seseorang ingin memandikan jenazah, ia meletakkannya di atas keranda pemandian, kemudian menutupi auratnya, kemudian melepaskan pakaiannya, kemudian mengangkat kepalanya hingga jenazah tersebut berada dalam posisi hampir duduk, kemudian menekan perutnya dgn lembut & byk menyiram air. Kemudian ia melilit sepotong kain atau 2 sarung tangan di atas tangannya & mengistinjanya (membersihkan duburnya).
    2. Kemudian berniat memandikannya, & sunat mewudhu`kannya seperti wudhu utk shalat setelah meletakkan di tangannya sepotong kain yg lain. Jangan memasukkan air di mulut & hidungnya, tetapi memasukkan 2 jarinya yg basahi di hidung & mulutnya.
    3. Kemudian memandikannya dgn air & bidara atau sabun, memulai dgn kepala & jenggotnya, kemudian sebelah kanan dari leher hingga tumitnya (kakinya).
    4. Kemudian membaliknya ke sebelah kiri & memandikan sebelah punggungnya yg kanan, kemudian memandikan bagian tubuhnya yg kiri seperti itu.
    5. Kemudian memandikannya yg kedua kali & ketiga kali seperti yg mandi pertama. Jika belum bersih, ia menambah sampai bersih dalam hitungan ganjil. Dan menjadikan bersama air pd mandi yg terakhir kafur barus atau minyak wangi. Dan jika kumisnya atau kukunya panjang digunting sebagiannya, kemudian dikeringkan dgn kain.
    6. Dan jenazah perempuan dijadikan rambutnya 3 kepangan & diuraikan dari belakang.Dan jika keluar dari seseorang (kotoran & semisalnya) setelah dimandikan dicuci tempatnya, diwudhukan, & ditutupi tempatnya dgn kapas.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry